Rabu, 31 Desember 2008

Halal yang Dibenci Allah (jawaban untuk Ukht)


عَنْ ابْنِ عُمَرَعَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَبْغَضُ الْحَلَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى الطَّلَاقُ
Dari Abdullah Ibnu Umar; dari Nabi saw bersabda : perbuatan halal yang paling dibenci Allah adalah thalaq (cerai). HR. Abu Daud, Ibnu Majah, dan al-Baehaqy

Halal yang dibenci Allah
Melalui sabdanya Nabi saw memberikan peringatan keras kepada ummatnya untuk tidak menjadikan mainan urusan perceraian, meskipun bercerai itu bukanlah perbuatan yang diharamkan, akan tetapi perceraian yang tidak didasari dengan niat karena Allah dan dibingkai dengan ibadah akan menjadi kehinaan dimata Allah dan dimata manusia. Kalaupun perceraian harus terjadi, perlu diketahui bahwa Islam telah menggariskan hukum dan aturannya, sebagaimana disebutkan ulama.

Dua jenis cerai
Ada dua aspek yang menyebabkan pasangan suami istri berpisah atau bercerai. Yaitu bercerai karena ditinggal mati, atau bercerai karena berpisah hidup dan tidak mau berdampingan lagi. Perceraian pertama tidak ada rujuknya, sedangkan yang kedua ada rujuknya. Sebab itu perlu diketahui macam-macam perceraian :
1. Thalaq Sunni. Yaitu perceraian berdasarkan sunnah atau tuntunan Nabi saw, yakni jika seorang suami menthalaq (menceraikan) istrinya yang telah dicampurinya dengan thalaq satu, dan thalaqnya dilakukan pada saat suci dari haid atau nifas dan belum dicampurinya.
Thalaq inilah yang dimaksudkan Allah swt dalam al-Quran “Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu Maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar)[1481] dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah, Maka Sesungguhnya Dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. kamu tidak mengetahui barangkali Allah Mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru Q.S. At-Thalaq : 1)
Maksud menghadapi iddahnya (yang wajar) yaitu isteri-isteri itu hendaklah ditalak diwaktu suci sebelum dicampuri. tentang masa iddah. Untuk keterangan lengkapnya lihat surat Al Baqarah ayat 228, 234 dan surat Ath Thalaaq ayat 4.
Suami yang telah mengucapkan cerai baik ucapan maupun tulisan, maka resmi jatuh thalaq satu. Dalam perceraian ini, suami boleh rujuk kembali.
2. Thalaq bid’ah : yaitu thalaq yang dilakukan dengan melanggar syariat Islam. Seperti (1) suami yang menceraikan istrinya dalam keadaan haid atau nifas. (2) ketika dalam keadaan suci, sedang ia telah mencampurinya pada masa suci tersebut. (3) menthalaq tiga istrinya dengan sekali ucapan, misalnya saya ceraikan kamu dengan cerai tiga kali, atau saya ceraikan kamu, saya ceraikan, saya ceraikan.
Jika terjadi perceraian seperti demikian, maka perceraian itu tidak sesuai syariat sehingga tidak sah
3. Thalaq Ba’in : yaitu perceraian yang telah dilakukan tiga kali. Maka suami apabila ingin rujuk (kembali) kepada istrinya, maka ia harus menikah sebagaimana lazimnya pernikahan yang juga disertai mahar.

Thalaq Suami dalam keadaan marah
Bagaimana jika suami menceraikan istrinya dalam keadaan marah? Suami tidak dibenarkan menceraikan istrinya dalam keadaan marah. Dalam hadits Rasulullah bersabda

عَنْ عَائِشَةُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا طَلَاقَ وَلَا عَتَاقَ فِي إِغْلَاقٍ
Dari Aisyah Rasulullah bersabda : tidak ada cerai, dan juga pemerdekaan budak dalam keadaan iglaq.HR. Ibnu Majah dan Ahmad.
Iglaq dalam hadits ini menurut ulama adalah kemarahan, benci, emosi, atau kehilangan kendali. Maka jika suami menthalaq (menceraikan istrinya dalam keadaan marah, maka perceraiannya tidak sah.

2 komentar :

Mustamar Natsir mengatakan...

wah, informatif sekali...

sangat berguna buat saya yang mau banyak belajar agama

-profmustamar[dot]com-

FlyingEagle mengatakan...

saya pernah dengar kalau gak salah gini ... "jika lelaki sudah menjatuhkan talak walau terbesit di hati ... maka itu sudah sah talaknya" bener atau enggak ya ? kalau saya perhatikan tulisan di post ini .. jika dalam keadaan marah maka perceraiannya tidak sah ...


terimakasih sebelumnya atas pencerahannya ..