Rabu, 28 Oktober 2009

ZUHUD DALAM PERSPEKTIF HADITS NABI SAW

I. LATAR BELAKANG MASALAH
A. Pendahuluan

Zuhud merupakan salah satu amalan yang mengakar di sebagian kalangan umat Islam. Mereka memahami sebagai bagian dari pengamalan keagamaan yang bersifat keharusan. Berprilaku zuhud diposisikan sebagai langkah penyucian bathiniah, dalam upaya membangun cinta kepada Allah swt. dan mendekatkan diri kepada-Nya. Sebab itu zuhud dianggap sebagai maqam (tahapan) mulia menuju Allah swt.
Al-Ghazali dalam Ihya ‘ulum al-dinnya mengatakan bahwa ;
اعلم أن الزهد في الدنيا مقام شريف من مقامات السالكين، وينتظم هذا المقام من علم وحال وعمل كسائر المقامات، لأن أبواب الإيمان كلها..." “

Dalam prakteknya, prilaku zuhud identik dengan kesederhanaan, jauh dari kemilau dunia dan keindahan materi. Orang yang khusyu dalam dunia zuhud, akan menyucikan dirinya dari urusan materi dan kepentingan duniawi. melarutkan dirinya dalam zikir, wirid dan ibadah hablu min Allah lainnya. Bahkan di antara prilaku zuhud ada yang meninggalkan harta dan mengharamkan dirinya dengan kenikmatan duniawi.
Rabiatul ‘Adawiyah mengamalkan kezuhudannya dengan kemiskinannya yang memprihatinkan. Ia tidur di atas tikar yang kumal, berbantalkan batu. minum dengan bejana yang sudah pecah. Dengan kondisi itu, sebuah ucapan Rabi’ah yang terkenal, “Jika Allah menakdirkan aku dengan kondisi seperti ini, maka tugas yang harus aku lakukan adalah menerimahnya dengan tawakkal”.
Kisah Rabiatul Adawiyah dengan prilaku zuhudnya, menggambarkan kuatnya hubungan antara kenyataan yang harus diterima sebagai takdir dengan tawakkal kepada Allah swt. Yang menjadi pertanyaan, apakah prilaku zuhud adalah pengamalan sunnah Nabi saw al-Muttaba’ah (diikuti) atau hanyalah pelarian atas ketidakberdayaan diri dalam mengatasi problema hidup dengan kemiskinan dan kepapaannya, yang boleh jadi memang di jalan itu, ia menemukan ketenangan jiwa?.
Memang dalam banyak pemberitaan disebutkan bahwa keseharian Nabi saw. sangat sederhana. Dalam satu riwayat disebutkan; suatu ketika Umar bin Khattab r.a. masuk ke rumah Rasulullah saw. yang sedang berbaring di atas tikar dari daun kurma, sehingga tampaklah berbekas di punggungnya, sehingga Umar menangis dan berkata, Ya Rasulullah, engkau adalah Rasul utusan Allah, tapi hidup dengan penderitaan seperti ini, sementara raja-rara di istana romawi dan di kisrah Persia hidup dengan kemewahan di atas permadani-permadani ?!. Nabi lantas berkata, wahai Umar, sesungguhnya Allah telah memberikan kenikmatan itu di dunia kepada orang kafir, dan Allah menunda kenikmatan bagi orang beriman di Akhirat (syurga).
Keadaan hidup Rasulullah saw yang sangat sederhana; tidur beralaskan tikar, mengganjal perut dengan batu, terpaksa puasa sunnat karena tidak ada yang bisa dimakan, apakah hal itu merupakan cerminan prilaku zuhud? dan apakah prilaku Rasulullah saw tersebut merupakan sunnah fi’liyah yang dengan sendirinya menjadi sunnah yang diiukuti atau hanyalah keadaan hidup pribadi Rasulullah saw sebagai manusia biasa saja?, walaupun hal itu termaktub dalam teks-teks (matan) hadits.
Hadits Nabi sangat dituntuk kehadirannya di setiap zaman dan di seluruh tempat di mana ada manusia berada. Hadits Nabi harus selalu ada untuk bisa memberikan jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan zaman, memberikan solusi setiap persoalan yang dihadapi umat. Hadits Nabi harus tampil melakukan pelurusan setiap kekeliruan umat dalam membangun peradabannya.
Eksistensi hadits sebagai sumber otoritatif kedua setelah al-Quran, memiliki peran sentral dalam menuntun umat manusia melaksanakan praktek keagamaan yang benar. Bahkan al-Quran tidak akan berfungsi banyak memerankan perannya sebagai petunjuk, penawar, pembeda antara hak dan kebatilan jika saja hadits tidak hadir mendampinginya sebagai penjelas, perinci, dan penguat. Bahkan hadits dengan otoritasnya sendiri menampilkan hukum yang tidak dinyatakan secara tersurat dalam al-Quran.
Hadits sebagai refleksi Nabi saw. terhadap wahyu Ilahi memberikan kewenangan mutlak kepada Nabi saw. untuk menjelaskan ayat-ayat al-Quran, yang memungkinkan perintah Allah bisa dipahami. Sebab itu, Nabi saw. merupakan marja’iyatul ulya (referensi utama) bersama al-Qur’an dalam menjalankan amalan keagamaan. Ini berarti, mengkaji hadits sebagai literatur utama sunnah Nabi saw mutlak dilakukan untuk memahami amalan-amalan keagamaan, termasuk prilaku zuhud.

B. Permasalahan
Dari latar belakang di atas timbul pertanyaan mendasar yang menjadi permasalahan pokok dalam makalah ini, yaitu “Bagaimana konsep zuhud dalam persepektif hadits Nabi saw. Untuk memudahkan memahami permasalahan ini, akan dijabarkan dalam dua hal berikut ;
1. Hakekat zuhud yang tersurat secara implisit (bi al-lafz) dalam teks-teks (matan) hadits dan yang direduksi dari makna-makna (eksplisit) yang dapat dipahami dan dirumuskan dari term-term (ungkapan) hadits.
2. Tanda-tanda zuhud dalam hadits dan dalam pandangan ulama.

II. PEMBAHASAN
A. Hadits Zuhud
Kata zuhud disebutkan sebanyak 15 kali dalam hadits Nabi dengan term yang berbeda, yakni; kata al-zahadah, izhad, zuhdan dan azhad. Ia tersebar di beberapa kita hadits seperti Sunan al-Tirmizi, Sunan Ibn Majah, Mu’jam al-Kabir li al-Tabrani, Mu’jam al-Shagir li at-Thabrani, al-Mustadrak ‘ala al-Shahihain, Sya’b al-Iman li al-Baehaqi, Mushannaf ibn Abi Syaebah, al-Ahad wa al-Matsani li Ibn Abi Ashim.
Di antara hadits-hadits tersebut adalah ;
 حَدَّثَنَا أَبُو عُبَيْدَةَ بْنُ أَبِي السَّفَرِ حَدَّثَنَا شِهَابُ بْنُ عَبَّادٍ حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ عَمْرٍو الْقُرَشِيُّ عَنْ سُفْيَانَ الثَّوْرِيِّ عَنْ أَبِي حَازِمٍ عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ السَّاعِدِيِّ قَالَ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ دُلَّنِي عَلَى عَمَلٍ إِذَا أَنَا عَمِلْتُهُ أَحَبَّنِي اللَّهُ وَأَحَبَّنِي النَّاسُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ازْهَدْ فِي الدُّنْيَا يُحِبَّكَ اللَّهُ وَازْهَدْ فِيمَا فِي أَيْدِي النَّاسِ يُحِبُّوكَ.
 حدثنا أبو بكر محمد بن جعفر الآدمي القارئ ، ببغداد ، ثنا أبو جعفر أحمد بن عبيد بن ناصح ، ثنا خالد بن عمرو القرشي ، ثنا سفيان الثوري ، عن أبي حازم ، عن سهل بن سعد ، رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم وعظ رجلا فقال: ازهد في الدنيا يحبك الله عز وجل وازهد فيما في أيدي الناس يحبك الناس
 وأخبرنا أبو طاهر الفقيه ، أنا أبو بكر محمد بن عمر بن حفص الزاهد ، ثنا محمد بن أحمد بن الوليد ، ثنا محمد بن كثير ، عن سفيان الثوري ، عن أبي حازم المدني ، عن سهل بن سعد الساعدي ، قال : جاء رجل إلى النبي صلى الله عليه وسلم فقال : يا رسول الله ، دلني على عمل إذا أنا عملته أحبني الله ، وأحبني الناس قال : « ازهد في الدنيا يحبك الله ، وازهد فيما عند الناس يحبك الناس »
 حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بن عَبْدِ اللَّهِ الْحَضْرَمِيُّ، حَدَّثَنَا مِنْجَابٌ الْحَارِثُ ح، وَحَدَّثَنَا عَلِيُّ بن عَبْدِ الْعَزِيزِ، حَدَّثَنَا أَبُو عُبَيْدٍ الْقَاسِمُ بن سَلامٍ، قَالا: حَدَّثَنَا خَالِدُ بن عَمْرٍو الأُمَوِيُّ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ أَبِي حَازِمٍ، عَنْ سَهْلِ بن سَعْدٍ، قَالَ: قَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، دُلَّنِي عَلَى عَمِلٍ إِذَا أَنَا عَمِلْتُهُ أَحَبَّنِي النَّاسُ، قَالَ:"ازْهَدْ فِي الدُّنْيَا يُحِبَّكَ اللَّهُ، وَازْهَدْ فِيمَا فِي أَيْدِي النَّاسِ يُحِبَّكَ النَّاسُ"
 حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُبَارَكِ حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ وَاقِدٍ حَدَّثَنَا يُونُسُ بْنُ حَلْبَسٍ عَنْ أَبِي إِدْرِيسَ الْخَوْلَانِيِّ عَنْ أَبِي ذَرٍّ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الزَّهَادَةُ فِي الدُّنْيَا لَيْسَتْ بِتَحْرِيمِ الْحَلَالِ وَلَا إِضَاعَةِ الْمَالِ وَلَكِنَّ الزَّهَادَةَ فِي الدُّنْيَا أَنْ لَا تَكُونَ بِمَا فِي يَدَيْكَ أَوْثَقَ مِمَّا فِي يَدَيْ اللَّهِ وَأَنْ تَكُونَ فِي ثَوَابِ الْمُصِيبَةِ إِذَا أَنْتَ أُصِبْتَ بِهَا أَرْغَبَ فِيهَا لَوْ أَنَّهَا أُبْقِيَتْ لَكَ
 حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ وَاقِدٍ الْقُرَشِيُّ حَدَّثَنَا يُونُسُ بْنُ مَيْسَرَةَ بْنِ حَلْبَسٍ عَنْ أَبِي إِدْرِيسَ الْخَوْلَانِيِّ عَنْ أَبِي ذَرٍّ الْغِفَارِيِّ قَالَ :قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْسَ الزَّهَادَةُ فِي الدُّنْيَا بِتَحْرِيمِ الْحَلَالِ وَلَا فِي إِضَاعَةِ الْمَالِ وَلَكِنْ الزَّهَادَةُ فِي الدُّنْيَا أَنْ لَا تَكُونَ بِمَا فِي يَدَيْكَ أَوْثَقَ مِنْكَ بِمَا فِي يَدِ اللَّهِ وَأَنْ تَكُونَ فِي ثَوَابِ الْمُصِيبَةِ إِذَا أُصِبْتَ بِهَا أَرْغَبَ مِنْكَ فِيهَا لَوْ أَنَّهَا أُبْقِيَتْ لَكَ
 حَدَّثَنَا مُوسَى، ثَنَا مُحَمَّدُ بن الْمُبَارَكِ، ثَنَا عَمْرُو بن وَاقِدٍ، عَنْ يُونُسَ بن مَيْسَرَةَ بن حَلْبَسٍ، عَنْ أَبِي إِدْرِيسَ الْخَوْلانِيِّ، عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:"أَلا إِنَّ الزَّهَادَةَ فِي الدُّنْيَا لَيْسَ بِتَحْرِيمِ الْحَلالِ، وَلا إِضَاعَةِ الْمَالِ، وَلَكِنَّ الزَّهَادَةَ فِي الدُّنْيَا أَلا تَكُونَ بِمَا فِي يَدَيْكَ أَوْثَقَ مِنْكَ بِمَا فِي يَدَيِ اللَّهِ، وَأَنْ تَكُونَ فِي ثَوَابِ الْمُصِيبَةِ إِذَا أَصَبْتَ بِهَا أَرْغَبَ مِنْكَ فِيهَا لَوْ أَنَّهَا بَقِيَتْ لَكَ”
 أخبرنا أبو الحسين بن بشران ، أنا الحسين بن صفوان ، نا عبد الله بن محمد بن أبي الدنيا ، نا أبو مسلم الحراني ، نا مسكين بن بكير ، عن محمد بن مهاجر ، عن يونس بن ميسرة الجبلاني قال : « ليس الزهادة في الدنيا بتحريم الحلال ولا بإضاعة المال ، ولكن الزهادة في الدنيا أن تكون بما في يد الله عز وجل أوثق منك بما في يدك ، وأن يكون حالك في المصيبة وحالك إذا لم تصب بها سواء ، وأن يكون مادحك وذامك في الحق سواء » ورواه عمر بن واقد ، عن يونس بن ميسرة بن حلبس ، عن أبي إدريس ، عن أبي ذر ، عن النبي صلى الله عليه وسلم
 أخبرناه أبو سعد الماليني ، أنا أبو أحمد بن عدي الحافظ ، ثنا موسى بن عيسى الجزري ، قالا : ثنا صهيب بن محمد بن عباد ، ثنا يحيى بن محمد العبدي ، عن الأشعث بن براز ، ح ، أخبرنا أبو عبد الله الحافظ ، ثنا أبو الفضل محمد بن إبراهيم بن الفضل ، ثنا أبو زيد أحمد بن صالح الجوهري نيسابوري ، ثنا إسحاق بن منصور ، ثنا يحيى بن بسطام الأشعث ، ثنا علي بن زيد ، عن سعيد بن المسيب ، عن أبي هريرة ، أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : « إن الزهادة في الدنيا تريح القلب والبدن
 حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ حَدَّثَنَا الْحَكَمُ بْنُ هِشَامٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ أَبِي فَرْوَةَ عَنْ أَبِي خَلَّادٍ وَكَانَتْ لَهُ صُحْبَةٌ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا رَأَيْتُمْ الرَّجُلَ قَدْ أُعْطِيَ زُهْدًا فِي الدُّنْيَا وَقِلَّةَ مَنْطِقٍ فَاقْتَرِبُوا مِنْهُ فَإِنَّهُ يُلْقِي الْحِكْمَةَ
 حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بن الْمُعَلَّى الدِّمَشْقِيُّ، ثنا هِشَامُ بن عَمَّارٍ، ثنا الْحَكَمُ بن هِشَامٍ الثَّقَفِيُّ، ثنا يَحْيَى بن سَعِيدِ بن أَبَانَ، عَنْ أَبِي فَرْوَةَ، عَنْ أَبِي خَلادٍ وَكَانَتْ لَهُ صُحْبَةٌ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:إِذَا رَأَيْتُمُ الرَّجُلَ الْمُؤْمِنَ قَدْ أُعْطِيَ زُهْدًا فِي الدُّنْيَا وَقِلَّةَ مَنْطِقٍ فَاقْتَرِبُوا مِنْهُ فَإِنَّهُ تَلَقَّى الْحِكْمَةَ .
 حدثنا أبو معاوية عن سليمان بن فروخ عن الضحاك بن مزاحم قال : أتي النبي (ص) رجل فقال : يا رسول الله ! من أزهد الناس في الدنيا ؟ فقال : من لم ينس المقابر والبلى ، وترك أفضل زينة الدنيا ، وأثر ما يبقي على ما يفنى ، ولم يعد غدا من أيامه ، وعد نفسه من الموتى) .
1. أخبرنا أبو الحسين بن بشران ، قال : أنا أبو علي الحسين بن صفوان ، ثنا عبد الله بن محمد بن أبي الدنيا ، ثنا علي بن الجعد ، أنا أبو معاوية ، عن سليمان بن فروخ ، عن الضحاك بن مزاحم ، قال : أتى النبي صلى الله عليه وسلم رجل فقال : يا رسول الله ، من أزهد الناس ؟ قال : « من لم ينس القبر والبلى ، وترك فضل زينة الدنيا ، وآثر ما بقي على ما يغني ، ولم يعد غدا من أيامه ، وعد نفسه في الموتى »

Dari hadits-hadits di atas akan dikaji dengan membagi dalam empat kategori berdasarkan lafaznya. yaitu izhad, al-zahadah, zuhdan, azhad. Keempat kategori ini akan diurai dengan mengritisi sanadnya dan sekaligus akan dikritisi pada aspek matannya.

B. Kritik Sanad Hadits
Kategori pertama : izhad. Di antaranya diriwayatkan Ibnu Majah;
حَدَّثَنَا أَبُو عُبَيْدَةَ بْنُ أَبِي السَّفَرِ حَدَّثَنَا شِهَابُ بْنُ عَبَّادٍ حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ عَمْرٍو الْقُرَشِيُّ عَنْ سُفْيَانَ الثَّوْرِيِّ عَنْ أَبِي حَازِمٍ عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ السَّاعِدِيِّ قَالَ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ دُلَّنِي عَلَى عَمَلٍ إِذَا أَنَا عَمِلْتُهُ أَحَبَّنِي اللَّهُ وَأَحَبَّنِي النَّاسُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ازْهَدْ فِي الدُّنْيَا يُحِبَّكَ اللَّهُ وَازْهَدْ فِيمَا فِي أَيْدِي النَّاسِ يُحِبُّوكَ
Artinya; dari Abu ‘Ubaedah bin Abi al-Safar (ts), dari Syihab bin Abbad (ts), Khalid bin ‘Amru al-Qurasy (ts), dari Sofyan al-Tsaury (‘a), Abi Hazim (‘a), Sahl bin Sa’din Al-Sa’idy berkata ; seseorang datang kepada Rasulullah saw. lalu berkata; “Ya Rasulallah Tunjukkanlah kepadaku yang apabila aku melaksanakannya Allah dan manusia akan mencintaiku”. Rasulullah saw. berkata, “zuhudlah di dunia kamu akan dicintai Allah, dan zuhudlah dengan apa yang dimiliki manusia, maka mereka akan mencintaimu.

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Al-Hakim dalam kitab al-Mustadraknya dengan jalur sanad, dari Abu Bakar Muhammad bin Ja’far al-Adamy al-Qari’i (ts), Abu Ja’far Ahmad bin ‘Ubaid bin Nashih (ts), Khalid bin Amru al-Qurasy (ts), Sofyan al-Tsaury (‘a), Abi Hazim (‘a), Sahl bin Sa’din (‘a), Nabi saw.
At-Tabrani dalam kitab Mu’jam al-Kabirnya dengan jalur dari Muhammad bin Abdillah al-Hadramy (ts), Minjab al-Harits (ts). Jalur lain dari Ali bin Abdul ‘Aziz dan dari Abu ‘Ubaid al-Qasim bin Salam keduanya berkata, dari Khalid bin Amru al-Qurasy (menyampaikan kepada kami), dari Abi Hazim, dari Sofyan al-Tsaury, dari Abi Hazim, dari Sahl bin Sa’din Al-Sa’idy.
Al-Baihaqy meriwayatkan di jalur Abu Thahir, Muhammad bin Ahmad al-Walid (ts), Muhammad bin Katsir (ts), Sofyan al-Tsaury (‘a), Abi Hazim al-Madiny (‘a), Sahl bin Sa’din Al-Sa’idy (‘a), Nabi saw.
Ada tiga sanad yang jalur periwayatannya berbeda pada awal periwayatan, dan kemudian bertemu pada perawi tengah, yaitu Khalid bin Amru al-Qurasy. Sedangkan jalur sanad yang dipakai al-Baihaqy bertemunya pada Sofyan al-Tausry.
Melihat pada pola periwayatannya yang tunggal mulai dari thabaqah sahabat Sahl bin Sa’din Al-Sa’idy hingga kepada thabaqah kibar ‘atiba tabi’in Sofyan al-Tasury maupun thabaqah min shigar ‘atiba al-Tabi’in (tabi’ tabi’in yunior) Khalid bin Amru al-Qurasy, maka dapat diketahui bahwa berdasarkan tinjauan dari segi kwantitas hadits, hadits ini termasuk kategori hadits Gharib Mutlak .
Dalam teori Juynboll, bundel isnad pada jalur pertama di atas menunjukkan bahwa Khalid bin ‘Amru al-Qurasy berperan sebagai common link . Hal itu karena terjadi single strand (jalur tunggal) yang merentang dari sahabat sebagai perawi a’la (tertinggi) yang menerima hadits dari Nabi hingga ke common linknya, Khalid bin ‘Amru al-Qurasy. Nanti pada common lingknya hadits terpancar kepada tiga orang perawi yang berkedudukan sebagai muridnya.
Ditinjau dari aspek kwalitas perawi, Khalid bin Amru al-Qurasy merupakan perawi yang bermasalah besar. Ibnu Ma’in menilainya sebagai pendusta. Shaleh Jazarah dan yang lainnya menasabkan haditsnya sebagai hadits palsu . al-Mazy dalam kitab Tahzib al-Kamal menghimpun beberapa penilaian ulama kepadanya, diantaranya; berkata Ahmad bin Sinan al-Wasity, dari Ahmad bin Hanbal; orangnya munkar al-hadits. Berkata ‘Abbas al-Daury dari Yahya bin main : laesa haditsuh syaeun. Berkata al-Bukhary, Zakariya bin Yahya al-Saajy : Munkar al-hadits. Berkata Abu Hatim : matruk al-hadits wa dhai’f
Berdasarkan penilaian ulama di atas, maka dapat dipahami bahwa sanad hadits di atas merupakan sanad hadits yang sangat bermasalah, sehingga tidak bisa dijadikan hujjah., karena terputusnya mata rantai sanad, di mana salah seorang perawinya adalah pendusta.
Sebagai perawi, Khalid bin Amru al-Qurasy yang ingin mempromosikan sebuah hadits, ia menyediakan sanad yang kembali pada otoritas yang lebih tinggi hingga ke sahabat dan bahkan menyandarkan hingga kepada Nabi saw, sehingga tampak sanadnya bersambung kepada Nabi saw. Padahal dialah yang menjadi sumber hadits tersebut dan memancarkannya kepada beberapa muridnya. Dengan demikian hadits yang diriwayatkan Ibnu Majah, Al-Tabrani, dan Al-Hakim adalah hadits palsu
Sedangkan jalur yang dipakai al-Baihaqy, perawi Muhammad bin Katsir dinilai oleh kritikus hadits sebagai Shuduq katsirul ghalat (jujur tetapi banyak kesalahannya). Ini berarti Muhammad bin Katsir bermasalah pada aspek kedhabithan, sebabnya riwayatnya tidak memenuhi syarat riwayat shahih

Catatan buat Imam An-Nawawi
Imam Al-Nawawi memasukkan hadits zuhud yang diriwayatkan Ibnu Majah dalam kumpulan empat puluh hadits-hadits pilihannya, dan meletakkannya pada urutan hadits ke-31. Nawawi menganggap hadits tersebut sebagai hadits hasan, karena adanya syawahid . Menurut penulis pendapat Imam Nawawi ini tidak kuat dengan asumsi bawa; Jika yang dianggap syahid itu adalah jalur sanadnya al-Baihaqy dalam artian al-tabi’, ata ada jalur dari sahabat lain (al-Syahid), maka tetap saja tidak bisa mengangkat derajat kedhaifan hadits Ibnu Majah menjadi hadits hasan lighaerih. Karena tingkat kedhaifannya sangat parah, di antara perawinya ada yang dinilai pendusta . Tidak satu pun hadits palsu yang bisa terangkat derajatnya menjadi hasan lighaerih walaupun penguatnya itu adalah hadits yang shahih. Sebabnya hadits palsu pun tidak dapat dijadikan sebagai hujjah dan dalil-dalil agama hingga termasuk fadhail al-‘amal.

Kategori kedua : al-zahadah
Hadits al-zahadah diketemukan dalam beberapa jalur periwayatan ;
1. Al-Tirmizi dengan jalur ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman (ts), dari Muhammad bin al-Mubarak (kh), dari ‘Amru bin Waqid (ts), dari Yunus bin Halbas (ts), dari Abu Idris al-Khaulany (‘a), dari Abu Dzar (‘a) dari Nabi.
2. Riwayat Ibnu Majah dari Hisyam bin ‘Ammar (ts) dari ‘Amru bin Waqid al-Qurasy (ts), dari Yunus bin Maesarah bin Halbas (‘a), Abu Idris al-Khaulany (‘a), dari Abu Dzar al-Ghifary (‘a) dari Nabi
3. Riwayat al-Tabrani dari Musa (ts), dari Muhammad bin al-Mubarak (ts), dari ‘Amru bin Waqid (ts), dari Yunus bin Maesarah bin Halbas (ts), dari Abu Idris al-Khaulany (ts), dari Abu Darda (ts), dari Nabi
4. Riwayat al-Baihaqy dari Abu al-Husaen bin Basyran, al-Husaen bin Shafwan, Abdullah bin Muhammad bin Abu al-Dunia, Abu Muslim al-Harrany, Muhammad bin Muhajir, Yunus bin Maesarah al-Jaballany, dari Nabi
5. Riwayat al-Baihaqy dari Abu Sa’ad al-Maliny (kh), Abu Ahmad bin ‘Adawy al-Hafidz (kh), Musa bin ‘Isa al-Jazary (ts), keduanya berkata, Tsuhaeb bin Muhammad bin ‘Ibad (ts), Yahya bin Muhammad al-‘Abady (ts), al-As’ats bin Barraz (‘a), H. Abu Abdillah al-Hafidz (kh), Abu al-Fadl bin Ibrahim bin al-Fadl (ts), Abu Zaed Ahmad bin Shaleh al-Jauhary Naesabury (ts), Ishaq bin Manshr (ts), Yahya bin Bastham al-asy’ats (ts), ‘Ali bin Zaed (ts), Sa’id bin al-Musaeb (‘a), Abu Huraerah (‘a)
Apabila sanad-sanad hadits di atas diteliti dengan mengacu kepada metode kritik hadits dengan kaidah Mayor dan Minor, maka penelitian terhadap setiap periwayat dan ketersambungannya dapat dikemukakan sebagai berikut ;
Ibnu Majah menerima hadits dari Hisyam bin ‘Ammar (153-245 H) : Shuduq. Amru bin Waqid ( w:130 H) , menurut kritikus hadits dinilai matruk. Yunus bin Maesarah bin Halbas : tsiqat. Abu Idris al-Khaulany : tsiqat. Abu Dzar al-Gifary sahabat Nabi : kulluhum ‘udul.
Berdasarkan penelusuran terhadap jalur sanad Ibnu Majah, ditemukan seorang perawi yang bernama ‘Amru bin Waqid yang dinilai oleh kritikus hadits sebagai matruk. Jalur sanad yang terdapat salah seorang perawinya matruk, maka dipastikan sebagai haditsnya munqati’ (terputus) dengan kwalitas yang sangat lemah, karena ia muttaham bi al-kazb (tertuduh berdusta), satu tingkat di bawah hadits maudhu’.
Hadits riwayat al-Tirmizi dan al-Tabrani juga memiliki kondisi yang sama sebagai hadits munqati’ (terputus) dengan kwalitas yang sangat parah kelemahannya. Karena keduanya bertemu jalur periwayatannya dengan jalur Ibnu Majah pada perawi ‘Amru bin Waqid. Sebab itu penulis tidak lagi melakukan penelusuran jalur sanadnya. Demikian pula jalur riwayat al-Baihaqy sangat kuat indikasinya sebagai jalur yang lemah.
Hadits al-zahadah juga dapat dikategorikan sebagai hadits gharib. Karena terjadi ketunggalan jalur pada tiga thabaqah; ‘Amru bin Waqid, Yunus bin Maesarah bin Halbas, Abu Idris al-Khaulany.

Kategori ketiga : dengan lafaz zuhdan.
Lafaz zuhdan, penulis temukan di dua tempat, di Sunan Ibnu Majah dan Mu’jam al-Kabir li al-Tabrani. Jalur sanad keduanya bertemu pada Hisyam bin Ammar. Tapi sepanjang penelusuran isnadnya, penulis menemukan kesulitan mengungkap seorang perawinya yang bernama al-Hakam bin Hisyam al-Tsaqafi. Satu-satunya nama yang sama yang dapat dilacak hanyalah Al-Hakam bin Hisyam bin Abdurrahman al-Tsaqafi al-‘Aqily, Abu Muhammad al-Kufy, dari kibar al-tabi’in. Jika ini benar, tentu jalur sanad mengalami kerancuan karena Yahya bin Sa’id bin Abana adalah shigar al-tabi’in. kerancuannya kibar al-tabi’in menerima hadits dari shigar al-tabi’in.

Kategori keempat : dengan lafaz azhad (isim tafdhil)
Hadits azhad, ditemukan pada dua jalur riwayat; Abu Syaebah dan al-Baihaqy. Keduanya bertemu di perawi Abu Mu’awiyah, selanjutnya menggunakan jalur tunggal hingga al-Dhahhak bin Mazahim. Mata rantai perawinya hanya sampai kepada al-Dhahhak bin Mazahim. Selanjutnya kepada Nabi saw.
Pada sanad hadits ini al-Dhahhak bin Mazahim berkedudukan sebagai ar-rawi al-a’la (perawi tertinggi) yang menyandarkan hadits kepada Nabi saw. sementara al-Dhahhak sendiri hanyalah atiba’ al-tabi’in besar. Sebab itu dapat dipastikan bahwa hadits ini munqati’ mursal, karena al-Dhahhak menjatuhkan dua perawi secara berurutan, yaitu al-tabi’in sebagai generasi di atas atiba’ al-tabi’in dan sahabat sebagai perawi mutlak yang menerima hadits dari Nabi saw.
Berdasarkan pengkajian melalui kritik sanad di atas, penulis berkesimpulan keempat kategori yang teleha disebutkan secara kwantitas semuanya hadits gharib. Dari segi kwantitas tidak ada satu pun hadits yang berbicara tentang zuhud yang otentik (shahih). Bahkan sanad-sanad haditsnya merupakan sanad hadits yang sangat parah kelemahannya, ada yang maudhu’, matruk, dan murshal (dengan terputus dua generasi). Untuk memperkuat pengkajian maka akan dilakukan kritik matan.

C. Kritik matan
Adapun matan hadits-hadits yang telah diurai sebelumnya, maka akan di analisa dengan melihat beberapa versi pada matan
Pada kategori pertama ada empat versi yang bisa diungkap; versi Syihab bin ‘Abbad, versi Ahmad bin ‘Ubaid, versi Minjab dan Abu ‘Ubaid, dan versi al-Walid.

Versi Syihab bin ‘Abbad
1. دُلَّنِي عَلَى عَمَلٍ إِذَا أَنَا عَمِلْتُهُ أَحَبَّنِي اللَّهُ وَأَحَبَّنِي النَّاسُ ُ
2. ازْهَدْ فِي الدُّنْيَا يُحِبَّكَ اللَّه
3. وَازْهَدْ فِيمَا فِي أَيْدِي النَّاسِ يُحِبُّوكَ
Versi Ahmad bin ‘Ubaid
1. أن النبي صلى الله عليه وسلم وعظ رجلا
2. ازهد في الدنيا يحبك الله عز وجل
3. وازهد فيما في أيدي الناس يحبك الناس

Versi Minjab dan Abu ‘Ubaid
1. ، دُلَّنِي عَلَى عَمِلٍ إِذَا أَنَا عَمِلْتُهُ أَحَبَّنِي النَّاسُ
2. ازْهَدْ فِي الدُّنْيَا يُحِبَّكَ اللَّه
3. وَازْهَدْ فِيمَا فِي أَيْدِي النَّاسِ يُحِبَّكَ النَّاسُ



Versi al-Walid
1. دلني على عمل إذا أنا عملته أحبني الله ، وأحبني الناس
2. ازهد في الدنيا يحبك الله
3. وازهد فيما عند الناس يحبك الناس

Kandungan teks (matan) hadits dari seluruh versi yang ada, jika dinyatakan berasal dari Sofyan Al-Tsaury (meskipun pada Khalid bin ‘Amru terpancar lebih lebar periwayatan), maka terlihat dengan jelas bahwa keempatnya menunjukkan persamaan substansi, dan persamaan pada struktur matan. Dari aspek substansi matan, keempatnya menggambarkan nasehat Nabi saw. untuk bisa dicintai Allah dan manusia, dengan menzuhudkan diri. Sedangkan dari aspek struktur matan, semuanya menggunakan tiga variabel utama, meskipun terjadi ziyadah di dalamnya
Terdapat ziyadah (penambahan) dan nuqsan (pengurangan) pada teks matan, dan terjadi sedikit perbedaan pada versi Minjab dan Abu ‘Ubaid, yang menggunakan lafaz عند الناس, berbeda dengan tiga versi lainnya yang menggunakan أَيْدِي النَّاسِ. Tetapi semua hal tersebut tidak mempengaruhi substansi dan titik fokus pesan yang dibawa di dalamnya, bahwa zuhud merupakan syarat untuk mendapatkan cinta Allah dan cinta manusia.
Dalam matan hadits, terjadi kemajhulan (kesamaran). Orang yang bertanya kepada Nabi saw dan atau yang dinasehati, hanya disebutkan dengan kata rajulun (seseorang) tanpa disebutkan identitasnya. Memang dalam beberapa kasus, pelaku yang diceritakan kadangkala tidak disebutkan identitasnya, hal tersebut karena alasan etika dan pertimbangan menjaga nama baik penanya. Dari sini muncul pertanyaan, apakah zuhud merupakan persoalan yang sensitif untuk dibahasakan secara umum, sehingga harus dimajhulkan orang yang bertanya, dengan alasan menjaga nama baik dan pertimbangan etika?
Kategori kedua ada tiga versi yang bisa diungkap ; versi Abdullah bin Abdurrahman, versi Hisyam bin ‘Ammar, versi Hisyam bin ‘Ammar

Versi Abdullah bin Abdurrahman
1. الزَّهَادَةُ فِي الدُّنْيَا لَيْسَتْ بِتَحْرِيمِ الْحَلَالِ وَلَا إِضَاعَةِ الْمَالِ
2. وَلَكِنَّ الزَّهَادَةَ فِي الدُّنْيَا أَنْ لَا تَكُونَ بِمَا فِي يَدَيْكَ أَوْثَقَ مِمَّا فِي يَدَيْ اللَّهِ
3. وَأَنْ تَكُونَ فِي ثَوَابِ الْمُصِيبَةِ إِذَا أَنْتَ أُصِبْتَ بِهَا أَرْغَبَ فِيهَا لَوْ أَنَّهَا أُبْقِيَتْ لَكَ

Versi Hisyam bin ‘Ammar
1. لَيْسَ الزَّهَادَةُ فِي الدُّنْيَا بِتَحْرِيمِ الْحَلَالِ وَلَا فِي إِضَاعَةِ الْمَالِ
2. وَلَكِنْ الزَّهَادَةُ فِي الدُّنْيَا أَنْ لَا تَكُونَ بِمَا فِي يَدَيْكَ أَوْثَقَ مِنْكَ بِمَا فِي يَدِ اللَّهِ
3. وَأَنْ تَكُونَ فِي ثَوَابِ الْمُصِيبَةِ إِذَا أُصِبْتَ بِهَا أَرْغَبَ مِنْكَ فِيهَا لَوْ أَنَّهَا أُبْقِيَتْ لَكَ
Versi Musa
1. أَلا إِنَّ الزَّهَادَةَ فِي الدُّنْيَا لَيْسَ بِتَحْرِيمِ الْحَلالِ، وَلا إِضَاعَةِ الْمَالِ
2. وَلَكِنَّ الزَّهَادَةَ فِي الدُّنْيَا أَلا تَكُونَ بِمَا فِي يَدَيْكَ أَوْثَقَ مِنْكَ بِمَا فِي يَدَيِ اللَّهِ
3. وَأَنْ تَكُونَ فِي ثَوَابِ الْمُصِيبَةِ إِذَا أَصَبْتَ بِهَا أَرْغَبَ مِنْكَ فِيهَا لَوْ أَنَّهَا بَقِيَتْ لَكَ
Jika kandungan teks (matan) hadits yang dinyatakan semuanya berasal dari Amru bin Waqid al-Qurasy, yang berjumlah tiga versi, maka terlihat dengan jelas bahwa ketiganya menunjukkan persamaan substantif dan struktur matan. Daris segi substansinya, ketiganya memberikan penjelasan hakekat zuhud bahwa bukanlah zuhud dengan mengharamkan diri dari yang halal dan membuang harta, tetapi zuhud adalah ketika Allah menjadi prioritas dalam diri dan senantiasa mengharap balasan (pahala) dari setiap musibah. Sedangkan dari segi struktur matan ketiganya dimulai dengan mengungkapkan zahadah fi al-dunia “الزَّهَادَةَ فِي الدُّنْيَا”. Memang terdapat sedikit perbedaan pada pemilihan lafadz, dimana ada penambahan لَيْسَ pada versi Hisyam dan أَلا إِنَّ pada versi Musa, tetapi penambahan itu tidak mempengaruhi kualitas matan.
Satu versi yang berbeda adalah versi Tsuhaeb bin Muhammad bin ‘Ibad. Dalam versi ini, dikemukan bahwa zuhud adalah mengistirahatkan hati dan badan. Walaupun berbeda secara struktur matan, tetapi tetap memiliki kesamaan nilai subtantifnya dengan tiga versi sebelumnya, yaitu motivasi pembersihan diri.
Pada kategori ketiga, pesan yang dapat pahami adalah orang yang zuhud mampu menemukan hikmah (kebijaksanann) dalam menyikapi persoalan hidup. Sedangkan pada ketegori keempat, terkandung pesan bahwa orang yang palin zuhud di dunia, adalah orang sudah mampu meninggalkan perhiasan termulia dunia, kemudian sibuk mempersiapkan dirinya menuju kematian.
Dari analisa kritis terhadap sanad dan matan hadits dengan menggunakan pengkategorian berdasarkan lafaz-lafaz zuhud itu sendiri, penulis kemudian bisa berkesimpulan bahwa secara implisit (bi al-lafz), tidak satu pun hadits yang berbicara tentang zuhud yang bisa diterima sebagai hujjah untuk membenarkan kesunnah an prilaku zuhud dalam beragama. Semua hadits-hadits yang ditelusuri merupakan hadits yang bermasalah dengan tingkat kesalahan yang sangat parah.
Hadits-hadits yang menyebutkan tentang zuhud, tidak lain hanyalah ungkapan-ungkapan para ulama, yang kemudian berkembang menjadi hadits Nabi. Sebab itu dalam beberapa kitab hadits bertebaran atsar dari beberapa ulama seperti Al-Khaulani, Sofyan al-Tsauri, Ahmad bin Hanbal, al-Zuhry, al-Ghazali dan yang lainnya. dari beberapa ungkapan-ungkapannya itu ada yang disandarkan kepada Nabi saw. sehingga terkesan hadits Nabi saw. hingga pada akhirnya dipahami sebagai hadits Nabi saw.
Secara implisit (bi al-ma’na) yang menghadirkan pesan zuhud, ditemukan banyak tertuang dalam teks-teks hadits. Bahkan Muslim bin al-Hajjaj dalam shahihnya mencantumkan satu bab khusus, kitab al-zuhd wa al-raqaiq.
Di antara hadits-hadits yang dicantumkan dalam bab al-zuhd wa al-raqaiq adalah :
 حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ يَعْنِي الدَّرَاوَرْدِيَّ عَنْ الْعَلَاءِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الدُّنْيَا سِجْنُ الْمُؤْمِنِ وَجَنَّةُ الْكَافِرِ
 حَدَّثَنَا هَدَّابُ بْنُ خَالِدٍ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَنْ مُطَرِّفٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَقْرَأُ أَلْهَاكُمْ التَّكَاثُرُ قَالَ يَقُولُ ابْنُ آدَمَ مَالِي مَالِي قَالَ وَهَلْ لَكَ يَا ابْنَ آدَمَ مِنْ مَالِكَ إِلَّا مَا أَكَلْتَ فَأَفْنَيْتَ أَوْ لَبِسْتَ فَأَبْلَيْتَ أَوْ تَصَدَّقْتَ فَأَمْضَيْتَ
 حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى التَّمِيمِيُّ وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ كِلَاهُمَا عَنْ ابْنِ عُيَيْنَةَ قَالَ يَحْيَى أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ قَالَ سَمِعْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ يَقُولُا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتْبَعُ الْمَيِّتَ ثَلَاثَةٌ فَيَرْجِعُ اثْنَانِ وَيَبْقَى وَاحِدٌ يَتْبَعُهُ أَهْلُهُ وَمَالُهُ وَعَمَلُهُ فَيَرْجِعُ أَهْلُهُ وَمَالُهُ وَيَبْقَى عَمَلُهُ
 حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى وَقُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا و قَالَ يَحْيَى أَخْبَرَنَا الْمُغِيرَةُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْحِزَامِيُّ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَقَالَ إِذَا نَظَرَ أَحَدُكُمْ إِلَى مَنْ فُضِّلَ عَلَيْهِ فِي الْمَالِ وَالْخَلْقِ فَلْيَنْظُرْ إِلَى مَنْ هُوَ أَسْفَلَ مِنْهُ مِمَّنْ فُضِّلَ عَلَيْهِ
 حَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ ح و حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ ح و حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَاللَّفْظُ لَهُ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ وَوَكِيعٌ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ انْظُرُوا إِلَى مَنْ أَسْفَلَ مِنْكُمْ وَلَا تَنْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقَكُمْ فَهُوَ أَجْدَرُ أَنْ لَا تَزْدَرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ.

Menurut penulis, hadits-hadits tersebut menyiratkan (makna) pesan Nabi saw. tentang manajemen diri. Bahwa manusia harus mampu memenej dirinya dengan baik dan mengelola pribadinya sehingga ia mampu menempatkan dirinya secara proporsional sebagai makhluk yang materil dan berpijak di atas materi, tetapi memiliki tuntutan spirituil. Artinya mampu memposisikan dunia sebagai medan perjuangannya, yang materi dan segala keindahannya tidak dapat memberikan kepuasan kecuali hanya sesaat, dan meyakini akhirat sebagai tujuan utama segala usaha dan perjuangannya.
Ia bekerja mengelola dunia, mengumpulkan harta, berkutat dengan materi, menundukkan segala kenikmatan dunia dan keindahan di bawah kekuasaan iman. Sehingga ia mampu memproduksi semuanya itu menjadi keshalehan hidup yang memberi nilai kenikmatan pada dimensi lain. Jika dikaitkan dengan penempatan hadits-hadits tersebut dalam bab zuhud, maka bisa dipahami bahwa zuhud yang dimaksud Imam Muslim adalah, manajemen pengelolaan diri, bagaimana seseorang bisa berpijak di atas lantai dunia dan berpegang di pintu akhirat.

Pembahasan (fiqh al-hadits)
Dari segi bahasa, kata zuhud, lawan kata dari al-ragbah (keinginan) dan al-hirsh (rakus) terhadap dunia. Zuhud juga berarti qalil al-mal (sedikit harta). Juga bisa berarti sempit, seperti ungkapan zahid al-ard artinya tanah yang sempit sehingga air tidak bisa keluar banyak . ini berarti zuhud adalah ketika menyedikitkan keinginan terhadap harta atau materi, dan menyempitkan diri dengan pembatasan gerak dari kemasghulan urusan-urusan dunia.
Seperti dikatakan sebelumnya bahwa terminologi zuhud hanyalah ungkapan ulama saja. Maka melacak akar kesejarahan awal munculnya bisa dikaitkan dengan kemuncul aliran tasawwuf. Itulah sebabnya prilaku zuhud merupakan amalan khas kaum sufi. Boleh jadi terminologi zuhud dimunculkan sebagai respon reaktif ulama-ulama sufi terhadap prilaku sebagian umat Islam yang telah banyak menyita waktunya dengan urusan dan perkembangan duniawi.
Dari aspek theologis, bisa jadi terminologis zuhud tersebut dimunculkan sebagai hujjah-hujjah untuk “melawan” kelompok Islam rasional yang memiliki perhatian tinggi terhadap kemajuan dunia dengan segala aspek keindahannya. Pada akhirnya terminologi zuhud sebagai legitimasi agama kaum sufi. Sebagai upaya memperkuat legitimasinya, ia menyediakan isnad hadits yang kembali kepada otoritas yang lebih tinggi, seperti sahabat dan Nabi saw.
Ada banyak pendapat ulama tentang zuhud dan tanda-tandanya. Abu Sulaeman berkata; orang zuhud adalah orang yang tidak membenci dunia dan tidak memujinya, tetapi juga tidak melihatnya. Tidak bergembira jika dunia menghampirinya, dan tidak bersedih karena dunia meninggalkannya . Wahab bin al-Warid juga memiliki pandangan yang sama, bahwa zuhud adalah ketika tidak menyesali diri dengan sesuatu yang hilang, dan tidak bergembira dengan sesuatu yang datang. Al-Zuhry melihat dari sisi lain, bahwa ketika ia tidak dikuasi oleh keharaman tetap sabar, dan ketika tidak disibukkan dengan sesuatu yang halal ia tetap bersyukur. Adapun Sofyan al-Tsaury dan Ahmad memaknai zuhud dengan pendek angan-angan .
Menurut Al-Gazali, zuhud itu bukan berarti meninggalkan harta, sebagaimana yang banyak dikira oleh banyak orang. Karena meninggalkan harta dan menampakkan hidup prihatin sangat mudah bagi orang yang mencintai pujian sebagi orang zuhud . Inti zuhud menurutnya adalah kedermawanan. Sebab orang yang cinta kepada sesuatu, ia akan mempertahankannya. Maka tidaklah seseorang bisa berpisah dari dunia (materi) kecuali jika dunia itu telah berubah menjadi sesuatu yang kecil di matanya. .
Apa yang diungkapkan ulama tersebut menunjukkan adanya pemahaman yang berbeda di kalangan ulama dalam memaknai zuhud itu sendiri. Sebab itu sangat sulit menarik satu terminologi zuhud yang bisa disepakati bersama. Ini menunjukkan bahwa zuhud bukanlah praktek agama yang telah diajarkan Nabi saw. kepada sahabatnya. Dari beragamnya pendapat, zahid (orang yang zuhud) dapat di bagi menjadi dua kelompok; kelompok konservatif dan kelompok moderat. Kelompok konservatif adalah orang-orang yang mengasingkan diri dari dunia dan tidak memiliki angan-angan panjang terhadap dunia dan segala kemegahannya. Sedangkan kelompok moderat, yang berpandangan bahwa zuhud itu, ketika tidak menjatuhkan diri dalam kecintaan duniawi, sehingga pada saat mendapatkan harta, dengan segera didermawakannya sebagai upaya melepaskan diri dari lilitan dunia.
Ada beberapa ayat al-Quran yang menjadi dasar utama bagi orang yang menzuhudkan dirinya dengan dunia. Antara lain ;
Allah berfirman dalam Q.S. Ali Imran/3 : 185
وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا مَتَاعُ الْغُرُورِ (185)
Kehidupan dunia itu tidak lain hanyalah kesenangan yang memperdayakan.

Dalam Q.S. Luqman/31 :33
فَلَا تَغُرَّنَّكُمُ الْحَيَاةُ الدُّنْيَا وَلَا يَغُرَّنَّكُمْ بِاللَّهِ الْغَرُورُ (33)
Maka janganlah sekali-kali kehidupan dunia memperdayakan kamu, dan jangan (pula) penipu (syaitan) memperdayakan kamu dalam (mentaati) Allah.

Dalam Q.S. Al-An’am/6 :32
وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا لَعِبٌ وَلَهْوٌ وَلَلدَّارُ الْآَخِرَةُ خَيْرٌ لِلَّذِينَ يَتَّقُونَ أَفَلَا تَعْقِلُونَ...(32)
Dan Tiadalah kehidupan dunia ini, selain dari main-main dan senda gurau belakadan sungguh kampung akhirat itu lebih baik bagi orang-orang yang bertaqwa. Maka tidakkah kamu memahaminya?

Sa’id Hawwa menyebutkan tanda kezuhudan yang harus ada pada batin seseorang. Pertama; tidak bergembira dengan apa yang ada, dan tidak bersedih dengan apa yang hilang. Kedua; sama saja orang mencacinya dan orang mencelanya. Ketiga; ia selalu bersama Allah swt. dan hatinya lebih banyak didominasi oleh lezatnya keta’atan. Karena hati tidak bisa sama sekali terbebas dari dua cinta, cinta kepada Allah dan cinta kepada dunia. Kedua cinta di dalam hati, seperti air dan udara di dalam gelas, keduanya tidak bisa bertemu .
Dari sini dapat disimpulkan bahwa inti dari seluruh pendapat dan tanda-tanda zuhud yang dikemukan ulama di atas adalah upaya membangun keyakinan kepada Allah swt dan cinta kepada-Nya di atas segalanya, dan tidak menduakan dirinya-Nya dengan apa pun dari ciptaan-Nya. Itulah sebabnya dunia (materi) menjadi titik sentral persoalannya. Bahwa sekecil apa pun cinta terhadap dunia terbangun dalam hati, akan mempengaruhi kualitas cinta kepada Allah swt. Maka zuhudlah sebagai maqam (pos) dalam thariqah menuju Allah, yang mampu menundukkan dunia untuk tidak mampir dalam hati.
Disinilah kaum sufi sebagai pengemban ajaran zuhud terjebak dalam pemahaman yang parsial. Bagi penulis membangun cinta kepada Allah, justru tidak boleh menepiskan hati dari dunia. Bahkan kekhusyu’an dalam ibadah tidak bisa dipisahkan dari aspek materi. Sesungguhnya posisi materi, kekayaan dengan kepapaan dan jauh dari materi adalah dua hal yang sama dalam Islam. Sama-sama orang bisa masuk syurga karenanya. Karena kemiskinan orang bisa masuk syurga dan karena kekayaan materi orang juga bisa masuk syurga.
Di sisi lain, prilaku zuhud akan menafikan kesyumulan (universalitas) Islam yang mencakup segala aspek kehidupan, termasuk ekonomi, politik, budaya dan seluruh aspek kehidupan. Dua hal pertama, adalah aspek yang tidak bisa dipisahkan dengan materi, apalagi dalam konteks zaman sekarang.
Ayat-ayat al-Qur’an berbicara tentang kehidupan secara komprehensif dan integral. Al-Qur’an berbicara tentang dunia sebagai tipuan, permainan dan senda gurau, juga berbicara tentang pentingnya materi.
Allah berfirman dalam Q.S. Al-Taubah : 111
إِنَّ اللَّهَ اشْتَرَى مِنَ الْمُؤْمِنِينَ أَنْفُسَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ بِأَنَّ لَهُمُ الْجَنَّةَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَيَقْتُلُونَ
وَيُقْتَلُونَ ... (111)
Artinya : Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. mereka berperang pada jalan Allah; lalu mereka membunuh atau terbunuh...

Di sisi lain, jika zuhud ini berkembang pesat di kalangan umat Islam dan menjadi bagian dari prilaku beragama, zuhud dipahami sebagai sunnah muttaba’ah (ikutan) Nabi saw. akan memberikan dampak buruk bagi perkembangan peradaban umat Islam. Umat akan menghinakan dunia dan “gemetaran” dengan harta. Padahal Sementara tujuan umat manusia selaku mandataris Tuhan (khalifah) salah satunya adalah membangun peradaban manusia dan memakmurkan dunia. Peradaban dunia tidak mungkin dibangun tanpa materi. Dunia tidak akan maju dan indah dengan kemakmurannya tanpa materi.
Bagi penulis zuhud dalam persepktif hadits Nabi saw. adalah persoalan manajemen diri. Yaitu kemampuan mengelola hidup dengan baik antara aspek lahiriyah dan bathiniyah. Zuhud adalah bagaimana komunikasi batin dengan aspek materi, sehingga mampu mempertemukan dua dimensi yang berbeda dalam satu ruang iman. Oleh karena itu, tanda orang yang zuhud, ketika ia bekerja mengelola dunia, mengumpulkan harta, berkutat dengan materi, menghadirkan keindahan dan kenikmatan duniawi, tetapi ia menundukkan segala kenikmatan dan keindahan tersebut di bawah kekuasaan otoritas iman. Sehingga ia mampu memproduksi semuanya itu menjadi keshalehan hidup.

III. PENUTUP
A. Simpulan
1. Hadits-hadits yang menyebutkan dan berbicara tentang zuhud secara implisit (bi al-lafz), adalah hadits-hadits yang lemah, dan sebagiannya adalah hadits yang kelemahannya sangat parah. Sebagain hadits-hadits tersebut hanyalah ungkapan-ungkapan ulama yang diklaim sebagai hadits Nabi saw. dengan membuatkan isnad yang kembali pada otoritas lebih tinggi, seperti sahabat dan Nabi saw.
2. Tanda tanda zuhud dalam pandangan ulama adalah menghindarkan hati dari kemasygulan dunia, membersihkan hati dari kecintaan materi, tidak memiliki angan-angan kepadanya, sebagai upaya membangun keyakinan dan cinta kepada Allah swt di atas segalanya.
3. Hakekat zuhud yang tertuang secara eksplisit (bi al-ma’na) dalam teks-teks (matan) hadits adalah kemampuan mengelola hidup dalam mengkomunikasikan dimensi batin dengan aspek materi, sehingga bisa menyatu dalam satu ruang iman, dan kemudian memproduksinya menjadi keshalehan.

B. Implikasi
Pada dasarnya Islam adalah agama yang komprehensif dan integral, serta realistis, sehingga tidak menjadikan ‘uzlah (menjauhkan) atau ketakutan terhadap dunia dan materi sebagai sarana membangun ibadah kepada Allah swt. Itulah sebabnya Al-Quran dan hadits-hadits Nabi saw. berbicara tentang dunia dalam dua dimensi, sebagai permaian dan tipuan, dan sebagai aspek yang harus dikelola dan dikembangkan.

DAFTAR PUSTAKA

Al-‘Asqalany, Ahmad bin ‘Ali bin Hajar,Taqrib al-Tahzib, Dar al-‘Ashimah, tk, tt
Al-Baihaqy, Bakar Ahmad bin Husain, Kitab al-Zuhd al-Kabir, Libnan, Dar al-Janan, , 1987.
Al-Buga, Musthafa dan Muhyiddin Misthu, Al-Wafi fi Syarh al-Arba’in al-Nawawiyah, Beirut, Dar Ibnu Katsir, 2008
Al-Suyuthy, Jalaluddin, Shahih Muslim bi al-Syrah Al-Nawawi, Libnan,Dar al-Fikr, 1995
__________, Tadrib al-Rawy fi Syarh Taqrib al-Nawawy, (Libnan, Dar al-Fikr, 1993)
Al-Qatthan, Manna’ Mabahits fi ‘Ulum al-Hadits, Kairo, Maktabah Wahbah, 1992
Hawwa, Sa’id, al-Mustakhlash fi al-Tazkiyat al-Nafs. terj. Aunur Rofieq Shaleh, Mensucikan Jiwa: Konsep Tazkiyatun-Nafs Terpadu, Jakarta, Robbani Press, 2001
Ibnu Munzir, Jamaluddin Muhammad bin Makram, Lisan al-‘Arab, Beirut, Dar al-Sadr
Masrur, Ali, Teori Common Link GHA Juynboll; Melacak Akar Kesejarahan Hadits Nabi, Yokyakarta, LKiS, 2007.
Buku Elektronik, al-Maktabah al-Syamilah