I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Wanita adalah sosok makhluk Tuhan yang memiliki peran strategis di setiap sendi kehidupan manusia. Wanita hadir bukan sebatas untuk menutupi kekurangan laki-laki dan menyempurnakan keterbatasannya, tetapi ia datang membawa dirinya sendiri, memainkan perannya yang sentral terhadap keberlangsungan kehidupan manusia. Pada sisi kelembutannya tersimpan kekuatan dahsyat yang mampu memintal benang kebangkitan dan mendesain peradaban masa depan.
Terciptanya Hawa mendampingi Adam, menjadi batu bata awal perjalanan panjang kehidupan makhluk yang bernama manusia. Kehadiran Khadijah di sisi Rasulullah saw bukan sebatas istri, dan ibu dari anak-anaknya, tetapi ia telah mengalirkan kehangatan dan energi yang dahsyat di setiap jengkal perjuangan Nabi. ‘Antara bin Syaddad tampil menjadi pemimpin perang yang tangguh di daratan Arab pra-Islam karena inspirasi dan motivasi cinta dari ‘Ablah. Yang terkini, bom bunuh diri di kereta bawah tanah (subway) Moskow, Rusia (29/3/2010) yang menewaskan puluhan orang, ternyata dilakukan oleh dua orang wanita, Maryam Sharilova (20 tahun) dan Dhzanet Abdurakhmanova (17 tahun)
Wanita dalam Islam memiliki kedudukan yang terhormat. Islam menempatkannya dan memuliakannya di tempat yang sesuai dengan fitrahnya. Islam menyelamatkan wanita dari ketertindasan, dan mengangkat harkat dan martabatnya melalui firman Allah dan sabda Nabi, dan mendudukkannya di atas altar yang terbaik. Dalam al-Quran, wanita tidak dibedakan dengan laki-laki dalam kesalehan. Demikian pula dalam hadis, Rasullah berbicara banyak tentang kemuliaan wanita, kebaikannya, peran dan fungsinya.
Jika al-Quran berbicara tentang keutamaan dan kebaikan wanita maka tidak diragukan kebenarannya. Berbeda dengan teks-teks hadis, untuk menentukan kebenarannya perlu ada pengujian untuk membuktikan validitasnya. Berangkat dari hal tersebut maka menjadi penting untuk menggali dan mengkaji bagaimana hadis berbicara tentang wanita.
Pengkajian kali ini akan difokuskan pada takhri>j hadis tentang wanita yang paling baik. Kegiatan takhri>j dilakukan dengan al-naqd al-kha>riji> (kritik sanad) dan al-naqd al-da>khi>li> (kritik matan). Adapun potongan hadis yang menjadi titik tolak kajian takhri>j adalah ;.أي النساء خير
B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang masalah dirumuskan pokok permasalahan yang akan dikaji yaitu; Bagaimana status dan kualitas sanad dan matan hadis-hadis tentang wanita yang paling baik”.
II. PEMBAHASAN
A. Tinjauan Terhadap Status dan Kualitas Sanad
Untuk membuktikan status dan kualitas sanad akan dilakukan pengkajian dengan meninjau beberapa aspek yang berkaitan dengan batang tubuh sanad.
1. Kegiatan Penelusuran hadis
Takhri>j hadis dilakukan sebagai langkah dalam upaya menyingkap hadis dari kitab sumber aslinya, dan melihat para periwayatnya . Sebab itu takhri>j di sini bermakna kegiatan menelusuri dan menguak periwayat dan jalur periwayatannya pada sanad hadis .
Dalam melakukan penelusuran hadis, penulis menempuh dua cara; cara manual dan elektronik. Cara manual dengan menggunakan metode penelusuran hadis (t}uruq al-takhri>j) yang telah ditetapkan ulama hadis. Sedangkan cara elektronik menggunakan Softwere al-Maktabah> al-Sya>milah dan Kitab 9 Imam Hadis.
Menurut Abdul Muhdi t}uruq al-takhri>j ada lima;
a. Takhri>j berdasarkan matla’ (awal kata) hadis
b. Takhri>j berdasarkan lafaz} gari>bnya
c. Takhri>j berdasarkan periwayat tertinggi
d. Takhri>j berdasarkan tema hadis
e. Takhri>j berdasarkan jenis hadis.
Dari lima metode di atas penulis akan menggunakan tiga metode saja dalam menelusuri dan menyingkap potongan hadis أي النساء خير
a. Metode takhri>j berdasarkan lafaz} gari>bnya. Dalam metode ini dipergunakan kitab al-Mu’jam al-Mufahras li Alfa>z} al-H{adi>s\ al-Nabawi> karya A. J. Wensinck.
b. Metode takhri>j berdasarkan mat}l’a hadis (awal kata) dengan menggunakan kitab Mausu’ah> At}ra>f al-H{adi>s| al-Nabawi> al-Syari>f karya Abu Hajir Muhammad al-Sai>’d bin Basyuni Zaglul
c. Metode takhri>j berdasarkan tema (mau>d}u’) hadis, dengan kitab Mifta>h} Kunu>z al-Sunnah> karya Muhammad Fuad Abdul Baqi (edisi bahasa Arab).
Metode praktis dalam melakukan takri>j hadis yang telah ditetapkan potongan matan hadisnya adalah metode berdasarkan lafaz} gari>bnya. Sebab itu, metode ini menjadi pilihan pertama dengan kitab al-Mu’jam al-Mufahras li Alfa>z} al-H{adi>s\ al-Nabawi> sebagai referensinya.
Penelusuran diawali dengan memasukkan code entry أي (ayyu). Tetapi sepanjang penelusuran, ternyata tidak diketemukan kalimat أي النساء خير. Perhatikan nuskhah berikut
Selanjutnya digunakan code entry خير tetapi juga tidak ditemukan. Maka penelusuran dilanjutkan dengan code entry النساء. Dengan kata النساء terkuak kata yang dicari dan tergambar sumber kitabnya sebagai mana berikut;
Untuk menguatkan temuan, dilakukan penelusuran ke kitab Mausu’ah At}ra>f al-H{adi>s\ al-Nabawi> al-Syari>f dengan asumsi bahwa ia adalah awal matan hadis. Tetapi ternyata tidak tercantum.
Karena temuan belum maksimal, maka penelusuran dilakukan dengan metode takhri>j lain, yakni metode berdasarkan maudu>’ al-h}adi>s\ dengan kitab Mifta>h} Kunu>z al-Sunnah. Pada kitab/bab nikah disebutkan ada tiga periwayat yang meriwayatkan hadis أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ. yaitu Al-Nasai>, Ahmad bin Hanbal dan Zaid bin ‘Ali>
Dari tiga metode yang dipergunakan ditemukan ada tiga periwayat yang meriwayatkan hadis yaitu; al-Bukha>ri>, al-Nasa>i>, dan Ahmad bin Hanbal. Dari ketiga periwayat apakah riwayat ketiganya sama atau berbeda?. Untuk mengetahui hal tersebut perlu mengeksplor matan ketiganya secara detail.
al-Bukha>ri>
Ahmad Al-Nasai>
حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنِ ابْنِ عَجْلَانَ عَنْ سَعِيدٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّذِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِيمَا يَكْرَهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهِ أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ ابْنِ عَجْلَانَ عَنْ سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيِّعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَه
Tampaknya matan al-Bukha>ri> berbeda dengan matan Ahmad bin Hanbal dan al-Nasa>i. Karena adanya perbebedaan ini, penulis melakukan penelusuran ulang untuk menggali lebih dalam kemungkinan adanya riwayat lain, atau melihat tanaww’unya.
Pada matan hadis Ahmad dan al-Nasa>i, penulis melakukan penelusuran ulang secara manual dengan kitab Mu’jam al-Mufahras li Alfa>z} al-H{adi>s\ al-Nabawi> dengan code entry تَسُرُّهُ, tetapi tidak ditemukan. Selanjutnya dengan code entry نَظَرَ. Dengan code ini ditemukan kata yang dicari. Tapi temuan ini sama dengan temuan yang ada sebelumnya.
Maka dari itu, takhri>j secara manual dilanjutkan dengan metode elektronik dengan software al-maktabah al-sya>milah dan software Kitab 9 Imam Hadist. Code entry yang dipergunakan adalah أي النساء خير. Hasilnya sebagai berikut;
Al-Maktabah> al-Sya>milah Kitab 9 Imam Hadist
• سنن النسائي - (ج 10 / ص 333(
• مسند أحمد - (ج 15 / ص 155(
• مسند أحمد - (ج 19 / ص 260(
• مسند أحمد - (ج 19 / ص 324( • Kitab al-Nasai ditemukan 1 hadist
• Kitab Ahmad ditemukan 3 hadist
Setelah melakukan pengecekan dan komparasi antara hasil secara manual dengan hasil secara elektronik ternyata hasilnya sama, dimana أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ terdapat empat hadis. Satu hadis riwayat al-Nasa>i dan tiga riwayat Ahmad.
Selanjutnya penelusuran kembali dilakukan dengan mengacu kepada matan hadis al-Bukha>ri>. Code entrynya adalah رَكِبْنَ الْإِبِلَ dan hasilnya sebagai berikut;
Sedangkan dengan menggunakan software Kutub 9 Imam Hadist hasilnya adalah;
- Kitab Bukhari ditemukan 3 Hadist
- Kitab Muslim ditemukan 3 hadist
- Kitab Ahmad ditemukan 8 hadist
Dari kegiatan takhri>j (penelusuran) hadis yang dilakukan baik secara manual maupun electronik dapat disimpulkan bahwa hadis-hadis yang berbicara tentang wanita yang paling baik tersebar di beberapa kitab hadis yaitu; S{ah}i>h} al-Bukha>ri>, S{ah}i>h Muslim, Sunan al-Nasa>i, dan Musnad Ahmad bin Hanbal.
2. Klasifikasi Hadis
Hasil temuan pada kegiatan takhri>j akan dieksplor secara utuh dengan mengklasifikasikannya berdasarkan al-Raw>i al-Mukharrij al-Ka>tib (periwayat yang membukukannya).
a. S{ah}i>h} al-Bukha>ri>
- وَقَالَ ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي يُونُسُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ قَالَ حَدَّثَنِي سَعِيدُ بْنُ الْمُسَيَّبِ أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ نِسَاءُ قُرَيْشٍ خَيْرُ نِسَاءٍ رَكِبْنَ الْإِبِلَ أَحْنَاهُ عَلَى طِفْلٍ وَأَرْعَاهُ عَلَى زَوْجٍ فِي ذَاتِ يَدِهِ
- حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ حَدَّثَنَا أَبُو الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خَيْرُ نِسَاءٍ رَكِبْنَ الْإِبِلَ صَالِحُ نِسَاءِ قُرَيْشٍ أَحْنَاهُ عَلَى وَلَدٍ فِي صِغَرِهِ وَأَرْعَاهُ عَلَى زَوْجٍ فِي ذَاتِ يَدِهِ
- حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ حَدَّثَنَا ابْنُ طَاوُسٍ عَنْ أَبِيهِ وَأَبُو الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خَيْرُ نِسَاءٍ رَكِبْنَ الْإِبِلَ نِسَاءُ قُرَيْشٍ وَقَالَ الْآخَرُ صَالِحُ نِسَاءِ قُرَيْشٍ أَحْنَاهُ عَلَى وَلَدٍ فِي صِغَرِهِ وَأَرْعَاهُ عَلَى زَوْجٍ فِي ذَاتِ يَدِ وَيُذْكَرُ عَنْ مُعَاوِيَةَ وَابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
b. S{ah}i>h Muslim
- حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ح وَعَنْ ابْنِ طَاوُسٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ :قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْرُ نِسَاءٍ رَكِبْنَ الْإِبِلَ قَالَ أَحَدُهُمَا صَالِحُ نِسَاءِ قُرَيْشٍ و قَالَ الْآخَرُ نِسَاءُ قُرَيْشٍ أَحْنَاهُ عَلَى يَتِيمٍ فِي صِغَرِهِ وَأَرْعَاهُ عَلَى زَوْجٍ فِي ذَاتِ يَدِهِ حَدَّثَنَا عَمْرٌو النَّاقِدُ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ يَبْلُغُ بِهِ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَابْنُ طَاوُسٍ عَنْ أَبِيهِ يَبْلُغُ بِهِ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمِثْلِهِ غَيْرَ أَنَّهُ قَالَ أَرْعَاهُ عَلَى وَلَدٍ فِي صِغَرِهِ وَلَمْ يَقُلْ يَتِيمٍ
- حَدَّثَنِي حَرْمَلَةُ بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي يُونُسُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ حَدَّثَنِي سَعِيدُ بْنُ الْمُسَيَّبِ أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ نِسَاءُ قُرَيْشٍ خَيْرُ نِسَاءٍ رَكِبْنَ الْإِبِلَ أَحْنَاهُ عَلَى طِفْلٍ وَأَرْعَاهُ عَلَى زَوْجٍ فِي ذَاتِ يَدِهِ قَالَ يَقُولُ أَبُو هُرَيْرَةَ عَلَى إِثْرِ ذَلِكَ وَلَمْ تَرْكَبْ مَرْيَمُ بِنْتُ عِمْرَانَ بَعِيرًا قَطُّ حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ وَعَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ قَالَ عَبْدٌ أَخْبَرَنَا و قَالَ ابْنُ رَافِعٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ ابْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَطَبَ أُمَّ هَانِئٍ بِنْتَ أَبِي طَالِبٍ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي قَدْ كَبِرْتُ وَلِي عِيَالٌ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْرُ نِسَاءٍ رَكِبْنَ ثُمَّ ذَكَرَ بِمِثْلِ حَدِيثِ يُونُسَ غَيْرَ أَنَّهُ قَالَ أَحْنَاهُ عَلَى وَلَدٍ فِي صِغَرِهِ
- حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ وَعَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ قَالَ ابْنُ رَافِعٍ حَدَّثَنَا و قَالَ عَبْدٌ أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ ابْنِ طَاوُسٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ح و حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنْ هَمَّامِ بْنِ مُنَبِّهٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْرُ نِسَاءٍ رَكِبْنَ الْإِبِلَ صَالِحُ نِسَاءِ قُرَيْشٍ أَحْنَاهُ عَلَى وَلَدٍ فِي صِغَرِهِ وَأَرْعَاهُ عَلَى زَوْجٍ فِي ذَاتِ يَدِهِ حَدَّثَنِي أَحْمَدُ بْنُ عُثْمَانَ بْنِ حَكِيمٍ الْأَوْدِيُّ حَدَّثَنَا خَالِدٌ يَعْنِي ابْنَ مَخْلَدٍ حَدَّثَنِي سُلَيْمَانُ وَهُوَ ابْنُ بِلَالٍ حَدَّثَنِي سُهَيْلٌ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمِثْلِ حَدِيثِ مَعْمَرٍ هَذَا سَوَاءً
c. Sunan al-Nasa>i
- أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ ابْنِ عَجْلَانَ عَنْ سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيِّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ : قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ
d. Musnad Ahmad bin Hanbal
- حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنِ ابْنِ عَجْلَانَ عَنْ سَعِيدٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّذِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِيمَا يَكْرَهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهِ
- حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنِ ابْنِ عَجْلاَنَ قَالَ حَدَّثَنِى سَعِيدٌ عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ سُئِلَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- أَىُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ « الَّتِى تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ إِلَيْهَا وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلاَ تُخَالِفُهُ فِيمَا يَكْرَهُ فِى نَفْسِهَا وَلاَ فِى مَالِهِ
- حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنِ ابْنِ عَجْلاَنَ قَالَ سَمِعْتُ أَبِى عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَىُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ « الَّتِى تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلاَ تُخَالِفُهُ فِيمَا يَكْرَهُ فِى نَفْسِهَا وَمَالِهِ»
- حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنِ الزُّهْرِيِّ عَنِ ابْنِ الْمُسَيَّبِ قَالَ كَانَ أَبُو هُرَيْرَةَ يُحَدِّثُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خَيْرُ نِسَاءٍ رَكِبْنَ الْإِبِلَ صُلَّحُ نِسَاءِ قُرَيْشٍ أَحْنَاهُ عَلَى وَلَدٍ فِي صِغَرِهِ وَأَرْعَاهُ لِزَوْجٍ فِي ذَاتِ يَدِهِ ُ
- حَدَّثَنَا أَبُو أَحْمَدَ الزُّبَيْرِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خَيْرُ نِسَاءٍ رَكِبْنَ الْإِبِلَ نِسَاءُ قُرَيْشٍ أَحْنَاهُ عَلَى وَلَدٍ وَأَرْعَاهُ عَلَى زَوْجٍ فِي ذَاتِ يَدِهِ
- حَدَّثَنَا يَزِيدُ قَالَ أَخْبَرَنَا مُحَمَّدٌ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنِ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَال قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْرُ نِسَاءٍ رَكِبْنَ الْإِبِلَ صَالِحُ نِسَاءِ قُرَيْشٍ أَحْنَاهُ عَلَى وَلَدٍ فِي صِغَرِهِ وَأَرْعَاهُ عَلَى زَوْجٍ فِي ذَاتِ يَدِهِ
- حَدَّثَنَا يَزِيدُ أَخْبَرَنَا مُحَمَّدٌ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْرُ نِسَاءٍ رَكِبْنَ الْإِبِلَ نِسَاءُ قُرَيْشٍ أَحْنَاهُ عَلَى يَتِيمٍ فِي صِغَرِهِ وَأَرْعَاهُ عَلَى زَوْجٍ فِي ذَاتِ يَدِهِ
- حَدَّثَنَا زَيْدُ بْنُ الْحُبَابِ حَدَّثَنِي مُوسَى بْنُ عَلِيٍّ قَالَ سَمِعْتُ أَبِي يَقُولُ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ خَيْرُ نِسَاءٍ رَكِبْنَ الْإِبِلَ نِسَاءُ قُرَيْشٍ أَحْنَاهُ عَلَى وَلَدٍ فِي صِغَرِهِ وَأَرْأَفُهُ بِزَوْجٍ عَلَى قِلَّةِ ذَاتِ يَدِهِ
Mencermati hadis-hadis di atas tampaknya semua hadis keluar dari Abu Hurairah. Abu Hurairah berperan sebagai common link terpancarnya hadis kepada periwayat di bawahnya. Jika ditilik keseluruhan matannya, tampaknya muatan ajaran Islam yang terkandung di dalam hadis ada dua jenis. Sebagaimana berikut;
Abu Hurairah dari Nabi saw.
خَيْرُ نِسَاءٍ رَكِبْنَ الْإِبِلَ صَالِحُ نِسَاءِ قُرَيْشٍ أَحْنَاهُ عَلَى وَلَدٍ فِي صِغَرِهِ وَأَرْعَاهُ عَلَى زَوْجٍ فِي ذَاتِ يَدِهِ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ
Diriwayatkan al-Bukha>ri>, Muslim, Ahmad Diriwayatkan al-Nasa>i, dan Ahmad
Adapun yang menjadi obyek kajian utama adalah hadis yang diriwayatkan al-Nasa>i dan Ahmad bin Hanbal dengan kata kunci أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ ابْنِ عَجْلَانَ عَنْ سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيِّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ : قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ
Artinya : Dari Qutaibah – al-Lais – Ibn ‘Ajlan – Sa’id al-Maqburi – Abu Hurairah berkata : telah ditanyakan kepada Rasulullah saw, siapakah wanita yang paling baik? Beliau menjawab: "Yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, dan mentaatinya jika ia memerintahkannya dan tidak menyelisihinya dalam diri dan hartanya dengan apa yang dibenci suaminya."
3. I’tibar Sanad
I’tibar adalah penelusuran jalur hadis yang diriwayatkan secara tunggal oleh seorang periwayat untuk mengetahui apakah ada periwayat lain yang ikut andil dalam periwayatan tersebut atau tidak, dengan menelusuri dan memeriksa aspek ta>b’i dan sya>hidnya sanad hadis. Untuk mengetahui lebih jelas sanad hadis tentang wanita yang paling baik maka perlu dibuatkan skema jalurnya.
3. Tarjamah Rija>l al-H{adi>s\
Setelah melakukan i’tibar sanad dan menampilkannya dalam bentuk skema, selanjutnya akan dilihat lebih detail kualitas kepribadian seluruh periwayat yang terlibat dalam jalur sanad.
a). Abu Huraerah
Nama lengkapnya Abdurrahman al-Dausi. Masa jahiliyah sering dipanggil Abdu Syam. Diberi gelar Abu Huraerah, karena waktu kecil ia mempunyai seekor anak kucing betina dan selalu bermain-main dengan kucingnya itu. Namun setelah masuk Islam Rasulullah memanggilnya dengan Abu Hirr sebagai panggilan intim. Ia masuk Islam melalui perantaraan T{ufail bin ‘Amr al-Dausi> . Abu Hurairah wafat pada masa pemerintahan Marwan. Ia telah menghafal hadis tidak kurang dari 1609 hadis .
b). Sa’i>d al-Maqbu>ri
Kaesan Abu Sa’id al-Maqburi> al-Madani>, pembantu Ummu Syari>k dari Bani Lais|. Bapaknya bernama Sa’id bin Abi Sa’id Al-Maqburi>. Digelari al-Maqburi> karena rumahnya terletak di dekat pekuburan . Kunniyahnya Abu Sa’id dan laqabnya al- Maqburi> al-Madani>, S{a>hib al-‘Abbas, Maula> Ummu Syari>k, dan dikenal dengan S{a>hib al-‘Iba>. Ia termasuk t}abaqah> kedua dari Tabi’in Senior
Gurunya antara lain; Usamah bin Zaid, Abdullah bin Salam, Ali bin Abi Talib, Umar bin Khattab, Abu Sa’id al-Khudri, Abu Syuraih al-Ka’bi>, Abu Huraerah. Muridnya antara lain; S{abit bin Qaes al-Madani, Humaid bin Ziyad, anaknya Said bin Abi Sa’id dan cucunya Abdullah bin Sa’id bin Abi Sa’id, Ibn Ajlan.
Kesaksian ulama ; Menurut al-Nasai> la ba’sa bih, menurut al-Wafidi ia periwayat yang s|iqat dan banyak hadis , sedangkan menurut Ibnu Hajar dalam Taqri>bnya ia periwayat yang s|iqat s|abit. Ibnu Hibban juga menyebutkan di dalam kitab S{iqa>tnya.
Wafat di Madinah pada tahun 100 H atau tahun 125 H, yang menurut al-Wafidi pada masa pemerintahan Umar bin Abdul ‘Aziz, menurut Muhammad bin Sa’d pada masa Khilafah al-Walid bin Abd Malik, sedangkan menurut Abu Hatim pada masa Abdul Malik
c). Ibn ‘Ajla>n Al-Qurasy>
Nama lengkapnya Abu Abdillah Al-Madani> Muhammad bin ‘Ajla>n Al-Qurasy>, pembantu Fa>t}imah> binti al-Wali>d bin ‘Utbah> bin Rabi>’ah> bin ‘Abd Syam bin ‘Abd Manaf. Ia seorang ahli ibadah yang hidup zuhud dan sederhana, seorang faqih, memberi pengajian (halaqah) di Mesjid Nabawi, dan memberi fatwa . Kunniyahnya Abu Abdillah, dan laqabnya al-Madani> al-Qurasyi> Maula Fat}imah. Ia termasuk t}abaqah kelima dari Ta>bi’i>n Yunior .
Gurunya antara lain : Aba>na bin S{a>lih, Ibrahim bin Abdullah, Anas bin Malik, Zaid bin Aslam, Sa’id bin Ibrahim, Suhail bin Abi S{a>lih, ‘Asim bin Umar bin Qatadah, Sa’id bin Abi Sa’id al-Maqbu>ri>. Muridnya antara lain ; Ibrahim bin Abi ‘Ablah, Asbat bin Muhammad al-Qurasy>, Ismail bin Jafar, Bisyr bin Mansur Hatim bin Ismail, Khalid bin al-Haris, Ziyad bin Sa’d, al-Lais} bin Sa’ad, Yahya bin Sa’id bin Farukh
Kesaksian Ulama : Banyak ulama yang memberikan kesaksian sebagai seorang yang s|iqat, seperti S{aleh dan Abdullah bin Ahmad bin Hanbal dari ayahnya,Yahya bin Ma’in, Ya’qub bin Syaebah, Abu Hatim, Al-Nasai. Sedangkan menurut Abu Zur’ah; s}udu>q wasat}. Salah satu cirinya, menurut Abu Sa’id bin Yunus, ia mewarnai jenggotnya dengan warna kuning. Ia wafat di Madinah pada tahun 148 H pada masa Khalifah Abu Ja’far al-Mans}ur . ia termasuk t}abaqah kelima dari Ta>bi’i>n Yunior.
d). Lais\ bin Sa’ad
Abu al-H{a>ris\ al-Mis}ri> Lais} bin Sa’ad bin ‘Abdurrahman al-Fahmi>, pembantu Abdurrahman bin Kha>lid bin Musa>fir. Lahir di desa Qarqasyandah sekitar 4 mil dari Mesir pada tahun 93 atau 94 H pada masa khilafah Al-Wali>d bin Abd al-Malik dan wafat pada malam jumat 14 Sya’ban 165 H pada masa khilafah al-Mahdi>\. Kunniyahnya Abu al-Ha>ris\ Abu ‘Uqbah, dan laqabnya al-Fahmi>, al-Mis}ri>, al-Ima>m, al-Faqi>h. Ia termasuk t}abaqah ketujuh dari ta>bi> al-ta>bi’i>n dan jalur hadisnya diriwayatkan Imam kutub al-sittah>
Gurunya antara lain; Ibrahim bin Abi Ablah, Ayyub bin Musa, Bakar bin al-Sa’di, al-Walid bin Abi al-Walid, Yahya bin Ayyub al-Mis}ri, Yahya bin Sa’id al-‘Ans}ari>, Yahya bin Sulaim bin Zaid. Muridnya antara lain; Ahmad bin Abdullah bin Yunus, Adam bin Abi Iyyas, Hajjaj bin Muhammad, Said bin al-Hakam bin Abi Maryam, Abdullah bin Abd al-Hakam, Abdullah bin al-Mubarak, Abdullah bin Wahab
Kesaksian ulama; Mayoritas ulama, seperti Ahmad bin Hanbal, Abu Daud, Yahya bin Ma’in, Abdurrahman al-Nasai, Al-Darimi, Ya’qub bin Syaebah, Ali Al-Madini, al-‘Ijli> menempatkannya sebagai perawi yang s\iqat. Bahkan menurut keterangan Abu Daud dari kesaksian Ahmad bin Hanbal bahwa penduduk Mesir yang paling kuat (s}ah{ih}) hadisnya adalah al-Lais bin Sa’ad dan ‘Amru bin al-Haris. Kecuali Abu Zur’ah dan Ibnu Khirasy menempatkannya sebagai periwayat yang s}udu>q, s}ah}ih} al-h}adi>s\. Menurut kesaksian Ahmad bin Hanbal sebagaimana dikutib Abdullah bin Ahmad jalur hadis yang paling kuat yang bersumber dari Sa’id al-Maqbu>ri> dari Abu Huraerah adalah jalur yang diterima dan diriwayatkan al-Lais bin Sa’d
e). Qutaibah
Abu Raja> al-Balkhyi> al-Bagla>ni> Qutaibah bin Sa’id bin Jamil bin T{arif al-S{aqafi\>. Lahir lahir pada tahun 148 H dan wafat 240 H . Kunniyahnya Abu Raja dan laqabnya al-Saqafi, al-Balkhi>, al-Baqqal>. Hadisnya diriwayatkan Imam kutub al-sittah>. Ia termasuk t}abaqah kesepuluh dari murid senior tabi’ atba’ al-ta>bi’in .
Gurunya antara lain; Ibrahim bin Sa’ad al-Madani, Ishaq bin Isa al-Qusyairi, Ismail bin Ja’far, Hammad bin Zaid, Khalid bin Abdullah Al-‘Attar, Salim al-Aslami>. Muridnya antara lain; al-Jama’ah kecuali Ibnu Majah, Ahmad bin Hanbal, Al-Darimi>, Ahmad bin Sayyar al-Marwazi
Kesaksian ulama : Menurut al-Nasai ia periwayat s|iqat s}udu>q, menurut Ibnu Khirasy dan Muhammad al-Farhayani>; s}udu>q, menurut Ibnu Hajar dan al-Bandari s|iqat s|a>bit
f). Al-Nasai>
Abu Abdirrahman Ahmad bin Ali bin Syuaib bin Ali bin Sinan bin Bahr al-Khurasani>. Lahir di Nasa salah satu kota di wilayah Khurasan Persia tahun 215 H. Hafal al-Qur’an dan talaqqi dengan ulama di negerinya. Ia mengunjungi (rih>lah) Hijaz, Iraq, Syam, Mesir dan Damasqus. Di Damaskus ia menghadapi fitnah (penyiksaan) yang mengantarkan dirinya kepada kesyahidan. Ketika ia diminta untuk menulis kitab tentang keutamaan Muawiyah r.a. sebagaimana ia telah menulis kitab keutamaan Ali bin Abi Talib r.a. Akan tetapi ia menolak permintaan tersebut sehingga ia disiksa dengan penyiksaan yang sangat parah.
Ada dua pendapat tentang tempat wafatnya. Menurut al-Daraqutni>, ketika ia menghadapi ujian berat di Damaskus, ia meminta untuk dibawah ke Mekkah hingga akhirnya wafat dan di makamkan antara Safa dan Marwah. Menurut al-Zahabi, Ibnu Yunus, AL-Tahawi, ia wafat di Ramallah dan dimakamkan di Bait al-Muqaddas. Ia wafat pada tahun 303 H .
Kesaksian ulama; Menurut al-Daraqutni, al-Nasa’i ulama paling faqih di Mesir, paling paham hadis dan rijal-rijalnya di masanya. Ibnu al-As|ir al-Jazari> dalam muqaddimah kitabnya, Ja>mi’ al-Us}u>l, ia katakan bahwa Al-Nasa>i bermazhab Syafi’i, ia menulis kitab manasik al-h}ajj dengan mazhab Syafi’i.
4. Kritik Sanad
Kritik sanad merupakan kegiatan analisis-kritis yang dilakukan terhadap sanad hadis untuk menguji kes}ah}ih}annya. Kriteria kes}ah}ih}an sanad hadis telah ditetapkan oleh ulama. Mayoritas ulama menetapkan lima kriterianya. Kelima kriteria tersebut adalah; sanad bersambung, Periwayatnya a>dil, Periwayatnya d}a>bit}, tidak sya>z, dan tidak ada ‘illat. Berdasrkan kriteria ini, maka dalam melakukan kritik sanad, dua aspek utama yang menjadi fokus kritikan, yaitu periwayat dan jalur periwayatannya.
a). Analisis Jalur Periwayatan atau Jalur Sanad
Berdasarkan skema yang telah disebutkan sebelumnya maka dapat digambarkan sebagaimana berikut;
1) Penulis menetapkan jalur al-Nasa>i sebagai jalur utama yang diteliti, sebab Lais\ lebih kuat mu’a>s}arahnya dengan gurunya Ibnu ‘Ajlan dibandingkan dengan Yahya yang merupakan jalur riwayat Ahmad. Dengan ini, maka ketiga jalur Ahmad bin Hanbal berposisi sebagai ta>bi’ jalur al-Nasa>i.
2) Dari aspek sandarannya merupakan hadis marf’u> karena bersumber dari Nabi saw. Dari Nabi saw, hadis diterima oleh sahabat Abu Hurairah seoramg diri, sehingga dapat ditetapkan sebagai common link jalur periwayatan. Darinya hadis terpancar kepada dua orang muridnya, Sa’id al-Maqburi> dan ‘Ajlan al-Qurasy>, kemudian periwayatan mengalir hingga kepada al-Nasai dengan satu jalur dan dengan Ahmad tiga jalur.
3) Keberadaan Abu Hurairah sebagai periwayat tunggal yang menerima hadis dari Nabi, maka dapat disimpulkan bahwa hadis ini jika ditinjau dari aspek ‘adad al-ruwa>t (kuantitas) dapat dikategorikan sebagai hadis gari>b mut}la>q.
4) Jika menggunakan standar minimal umur seluruh periwayat 60 tahun, maka antara guru dan murid adalah sezaman. Dengan demikian hadis al-Tirmi>zi memenuhi salah satu syarat bersambungnya sanad, yaitu antara guru dan murid sezaman.
5) Sigat al-tahammul wa al-adanya (lambang periwayatan) ada tiga yakni; akhbarana>, haddas\ana>, dan ‘an. akhbarana>, haddas\ana> merupakan lambang yang kuat karena merupakan pernyataan eksplisit (sigat jaz}m) yang menunjukkan metode sima>’i. Adapun sigat ‘an merupakan pernyataan ambigu, yang telah banyak dipersoalkan ulama. Tetapi meski merupakan pernyataan ambigu yang sering dikritik ahli hadis karena mengandung makna konon, tetapi dengan melihat jalur sanad, lambang periwayatan ‘an dapat dikuatkan karena memenuhi syarat-syaratnya untuk diterima. Sebab itu, dianggap tidak ada masalah.
6) Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa jalur periwayatan al-Nasa>i merupakan jalur periwatan yang kuat dan memenuhi syarat ketersambungan sanad
b). Analisis Periwayat
analisis periwayat merupakan analisa-kritis pribadi periwayat. Ada dua syarat yang telah disepakati ulama dalam menentukan kualitas periwayat. Kedua syarat tersebut adalah adil dan d}a>bit} . Berdasarkan pemaparan tarjamah periwayat sebelumnya tergambar bahwa seluruh periwayat yang terlibat dalam jalur sanad adalah periwayat yang mayoritas ulama menetapkannya sebagai periwayat yang memenuhi dua syarat kes\iqatan periwayat, yaitu adil dan d}abit}. Dengan demikian jalur periwayatan atau jalur sanad hadis al-Tirmi>zi dari sisi kualitas periwayatnya memenuhi syarat kesahihan sanad.
c). Status Sanad
Dari analisi-kritis sanad yang telah dilakukan, dapat diambil kesimpulan sebagai berikut;
- Dari sisi kuantitas, sanad hadis termasuk hadis gari>b mutlak karena pada jalur periwayatan, periwayat pertama dalam hal ini Abu Hurairah menerima hadis secara tunggal dari Nabi dan ia menjadi common link jalur periwayatan
- Dari sisi kualitasnya dapat ditetapkan sebagai hadis s}ah}i>h} karena memenuhi kelima syarat kes}ah}i>h}an hadis.
- Dengan demikian status sanad hadis tentang wanita yang paling baik riwayat al-Nasai dapat ditetapkan sebagai hadis s}ah}i>h}-gari>b.
B. Tinjauan Terhadap Status dan Kualitas Matan
Kembali kepada keseluruhan hadis yang telah dikemukakan sebelumnya, maka dapat dikelompokkan sebagaimana berikut;
Abu Hurairah dari Nabi
خَيْرُ نِسَاءٍ رَكِبْنَ الْإِبِلَ صَالِحُ نِسَاءِ قُرَيْشٍ أَحْنَاهُ عَلَى وَلَدٍ فِي صِغَرِهِ وَأَرْعَاهُ عَلَى زَوْجٍ فِي ذَاتِ يَدِهِ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ
Diriwayatkan al-Bukha>ri>, Muslim, Ahmad Diriwayatkan al-Nasa>i, dan Ahmad
Dari keterangan ini, dapat dipahami bahwa hadis yang berbicara tentang wanita yang paling baik, seluruhnya terpancar dari Abu Hurairah. Sedangkan matannya mengandung dua makna; pertama bahwa wanita yang paling baik adalah yang taat suami, menyenangkan jika dipandang dan menjaga kehormatan dan harta suami. Sedangkan yang kedua adalah yang dapat menunggangi onta, sangat penyayang terhadap anak kecilnya, dan menjaga harta suaminya.
Jika ditelaah ma’nanya secara tekstual dan kontekstual, maka hadis kelompok pertama yang diriwayatkan al-Bukha>ri>, Muslim dan Ahmad ajarannya bersifat lokal karena disebutkan secara khusus ciri dan sifat wanita Quraisy. Sehingga tidak berlaku kepada seluruh wanita muslimah. Kelompok kedua riwayat al-Nasa>i dan Ahmad mengandung ajaran yang bersifat universal, bahwa tiga ciri wanita dan istri yang baik taat suami, menyenangkan jika dipandang, menjaga kehormatan diri dan harta suami.
Hal ini berarti, hadis kelompok pertama tidak dapat disatukan dan digabungkan maknanya dengan hadis kelompok kedua. Sebab itu dalam kajian dan kritik matan, hanya difokuskan pada hadis kelompok kedua riwayat al-Nasa>i dan Ahmad saja. adapun hadis kelompok pertama hanya dijadikan dalil pendudung yang memungkinkan dilakukan.
Tinjauan dan kritik matan merupakan lanjutan dari kegiatan kritik sanad yang telah dilakukan sebelumnya. Meskipun kegiatan kritik sanad telah menetapkan hasil bahwa hadis riwayat al-Nasa>i tentang wanita yang paling baik merupakan hadis s}ah}i>h}, namun bukan berarti telah menduduki posisi yang s}ah}i>h} secara mutlak sebelum meneliti matannya. Kritik matan dilakukan bertujuan untuk memastikan kebenaran suatu hadis yang telah dinyatakan kebenaran sanadnya. Sebab sebuah hadis dapat dipastikan kes}ah}i>hannya apabila telah teruji sanad dan matannya secara bersamaan.
Menurut Syuhudi Ismail, ada tiga alasan mengapa penelitian matan hadis sangat diperlukan; pertama, karena keadaan matan tidak dapat dilepaskan dari pengaruh keadaan sanadnya. Kedua, karena dalam matan dikenal periwayatan secara makna, dan ketiga, kajian pada kandungan matan hadis, seringkali harus menggunakan pendekatan rasio, sejarah, dan prinsip-prinsip pokok ajaran Islam .
Menurut al-Suyut}i, ada dua unsur yang harus terpenuhi dalam matan hadis hingga dapat ditetapkan sebagai matan yang berkualitas s}ah}i>h}. Kedua unsur tersebut adalah terhindar dari sya>z\ dan terhindar dari ‘illat. Meskipun tidak dibatasi kepada kedua unsur tersebut, tetapi memungkinkan adanya unsur lain, hanya saja hal itu perlu penelitian yang mendalam.
Selanjutnya Syuhudi menawarkan beberapa langkah-langkah metodologis dalam kritik matan; 1) meneliti matan dengan melihat kualitas sanadnya, 2) meneliti susunan lafaz} berbagai matan yang semakna, dan 3) meneliti kandungan matan. Dari tawaran Syuhudi Ismail, sebetulnya hanya dua aspek menjadi kajian utama matan, yaitu point dua dan tiga. Adapaun point pertama dengan kembali melihat kualitas sanad merupakan penguat dan pembanding dalam penelitian matan, namun tetap tidak bisa ditinggalkan karena matan dan sanad tidak bisa dipisahkan.
Tolok ukur suatu matan hadis dapat dinyatakan maqbul disebutkan oleh beberapa ulama. al-Khatib al-Bagdadi menyebutkan beberapa aspek; 1) tidak bertentangan dengan akal sehat, 2) tidak bertentangan dengan hukum al-Quran yang muh}ka>m, 3) tidak bertentangan dengan hadis mutawatir, 4). tidak bertentangan dengan amalan salafuss}a>lih>, 5) tidak bertentangan dengan dalil yang sudah pasti, 6) tidak bertentangan dengan hadis ahad yang kualitasnya lebih kuat .
Abu Bakar bin Furak menyebutkan beberapa aspek; 1) makna yang terkandung dalam nash tidak lemah atau rusak, 2) tidak bertentangan dengan al-Quran, 3) tidak bertentangan dengan hadis mutawatir, 4) tidak bertentangan dengan ijm’a> qat}’i, 5) tidak bertentangan realitas sejarah yang telah pasti kebenarannya, 6) hadisnya tidak berasal dari periwayat yang ta’ssub (fanatik) mazhab, 7) kandungannya tidak berlebihan dalam pahala terhadap amalan yang kecil atau azab yang pedih dari dosa yang jelek .
Shalahuddin bin Ahmad al-Adlabi menyebutkan empat aspek; 1) tidak bertentangan dengan petunjuk al-Quran, 2) tidak bertentangan dengan hadis dan sirah nabawiyah yang s}ah}i>h}, 3) tidak bertentangan dengan akal, indra dan sejarah, 4) susunan pernyataannya menunjukkan ciri-ciri sabda kenabian.
Pendapat ulama tentang unsur-unsur, langkah dan tolok ukur penelitian matan di atas diklasifikasikan dengan lebih detail oleh Arifuddin Ahmad dengan menggunakan kaidah mayor dan minor yang diperkenalkan Syuhudi Ismail. Kaidah minor matan hadis yang terhindar dari syuz\u>z\ adalah; 1) sanad hadis yang bersangkutan tidak menyendiri (gari>b), 2) tidak menyalahi hadis yang lebih kuat, 3) tidak bertentangan dengan al-Quran, 4) tidak bertentangan dengan akal dan fakta sejarah. Sedangkan kaidah minor dari matan hadis yang terhindar dari ‘illat adalah; 1) tidak mengandung idra>j (sisipan) 2) tidak mengandung ziya>dah (tambahan) 3) tidak terjadi maqlu>b (kalimat terbalik) 4) tidak terjadi id{t}ira>b (pertentangan yang tidak dapat dikompromikan) 5) tidak terjadi kerancuan lafaz dan penyimpangan makna yang jauh dari matan hadis bersangkutan.
Dari pendapat ulama di atas yang penulis mencoba merumuskan kaidah kes}ah}ih}an matan hadis sebagaimana dalam tabel berikut;
Kaidah Kes}ah}i>h}an Matan Hadis
Obyek Kajian Unsur-unsur Kes{ah{i>h{an Tolok Ukur Kes{ah{i>h{an Matan
Redaksi
Tidk ada’Illat • Tidak ada ziya>dah
• Tidak ada Idra>j
• Tidak ada Iqla>b
• Tidak terjadi id{t}ira>b
• Tidak terjadi kerancuan lafaz\
Kandungan
Terhindar dari sya>z\ • Tidak bertentangan dengan al-Quran
• Tidak bertentangan dengan hadis lain dan sirah nabawiyah yang lebih kuat
• Tidak bertentangan dengan akal sehat, realitas sejarah dan sains yang terbukti kebenarannya
• Tidak menyalahi tujuan pokok ajaran Islam (maqa>s}id al-syar’iyah)
Dalam implementasinya, obyek kajian matan dan unsur-unsur kes}ah}i>h}annya mutlak terpenuhi dalam setiap melakukan kritik matan. Sedangkan tolok ukurnya bersifat kondisional, dalam artian tidak semua matan hadis mutlak diterapkan seluruh tolok ukur yang ada, tetapi mengikuti kategori hadisnya. Misalnya matan hadis yang berbicara tentang perkara ilahiya>t, ruh}a>niya>t dan sam’iya>t tidak mungkin diuji dengan tolok ukur “tidak bertentangan dengan fakta sejarah dan sains.”
Adapun hadis yang sedang dikaji, kaidah yang disebutkan sebelumnya dapat diterapkan semuanya karena hadisnya berbicara tentang fadail (keutamaan) wanita yang aspek keagamaannya\ merupakan aspek muamalah bukan akidah atau ibadah wajib. Untuk menguji kes}ah}i>h}annya, maka akan ditilik kedua obyek kajian matan yaitu; susunan redaksi dan kandungannya.
1. Menguji Kes}ah}i>h}an Redaksi Matan Hadis
Ada dua bentuk periwayatan hadis yakni; periwayatan secara lafaz} dan periwayatan secara makna. Jika kita bertolak pada proses penerimaan dan pemberitaan hadis yang dilakukan oleh periwayat dari sumbernya yang pertama (sahabat dari Nabi), maka hampir dipastikan bahwa pada galibnya hadis diriwayatkan secara makna, dalam artian hanya sedikit hadis yang diriwayatkan langsung dari Nabi sesuai dengan lafaz} aslinya. Meskipun bukan berarti hal itu tidak ada sama sekali.
Hal itu karena; 1) pemberitaan hadis oleh sahabat dari Nabi kepada murid-muridnya yang dilakukan pada saat itu adalah pemberitaan yang bersifat esensial dan subtantif dan belum mempertimbangkan aspek ahammiyahnya (urgensitas) kesamaan lafaz} yang diucapan Nabi 2) Nabi dalam menyampaikan sabdanya berusaha menyesuaikan dengan bahasa (dialek), kemampuan intelektual, dan latar belakang audience-nya, sehingga bisa jadi sahabat yang ikut mendengar dan memahami sabda Nabi tersebut, membahasakannya dengan bahasa (dialek) yang berbeda ketika ia menyampaikan kepada audience yang berbeda pula, 3) hadis-hadis fi’liyah yang disampaikan sahabat merupakan bahasa mereka sendiri, sehingga satu hadis (perbuatan Nabi) dibahasakan secara beragam oleh sahabat.
Untuk menentukan apakah hadis riwayat al-Nasa>i merupakan riwayat dengan makna atau riwayat dengan lafaz} perlu dikomparasikan dengan riwayat Ahmad bin Hanbal. Untuk menajamkan kritik, akan ditampilkan ulang seluruh teks hadis.
Riwayat al-Nasa’i • عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ
Riwayat Ahmad 1. عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّذِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِيمَا يَكْرَهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهِ
2. عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ سُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ إِلَيْهَا وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِيمَا يَكْرَهُ فِي نَفْسِهَا وَلَا فِي مَالِهِ
3. عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِيمَا يَكْرَهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهِ
Baik riwayat al-Nasai maupun Ahmad bin Hanbal semuanya menggunakan sigat tamrid} قِيلَ dan سُئِلَ. Al-Nasa’i menggunakan isim mausu>l li al- muannas} الَّتِي, Ahmad menggunakan isim maus}u{l li al-muannas| الَّتِي dan muzakkar الَّذِي. Pada riwayat Ahmad yang kedua terdapat z}iya>dah (tambahan) harf al-nafy> ( ( لا . Pada susunan redaksinya terdapat tata susunan yang terbalik (taqli>b) di mana pada akhir matan al-Nasa’i berbunyi وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ. Sedangkan ketiga riwayat Ahmad berbunyi تُخَالِفُهُ فِيمَا يَكْرَهُ فِي نَفْسِهَا وَلَا فِي مَالِهِ وَلَا.
Dari redaksi matan yang ada tampak adanya perbedaan dalam pemakaian lafaz} karena adanya z}iya>dah dan taqli>b. Tetapi perbedaan tersebut tidak terlalu menyolok dalam redaksi. Sebab itu walaupun tampak ada perbedaan susunan redaksi tetapi perbedaan tersebut tidak berpotensi menimbulkan kecacatan karena ziya>dah> dan taqli>b bukanlah kecacatan yang dapat merubah makna atau menimbulkan interpretasi berbeda. Perbedaan susunan redaksi tersebut tidak lain karena riwa>yat bi al-makna.
Tidak bisa dipungkiri bahwa riwayat bi al-makna merupakan pintu masuknya perbedaan susunan redaksi hadis yang pada dasar tidak merusak substansi kandungan hadis. Meskipun tidak bisa dipungkiri bahwa dalam kasus tertentu perbedaan susunan redaksi karena riwayat bi al-makna dapat menimbulkan kecacatan karena merusak substansi hadis. Seperti hadis yang diriwayatkan al-Bukha>ri berbeda dengan susunan redaksinya dengan yang diriwayatkan Muslim, yang menurut hemat penulis riwayat Muslim mengalami taqli>b yang merusak substansi hadis.
Riwayat Muslim bin al-Hajjaj Riwayat al-Bukha>ri
• وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ بِصَدَقَةٍ فَأَخْفَاهَا حَتَّى لاَ تَعْلَمَ يَمِينُهُ مَا تُنْفِقُ شِمَالُهُ • ورجل تصدق اخفى حتى لا تعلم شماله ما تنفق يمينه
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa redaksi hadis tentang wanita yang paling baik yang diriwayatkan al-Nasai adalah riwa>yat bi al-makna yang tidak mengalami kecacatan.
2. Menguji Kes}ah}i>h{an Kandungan Hadis
Setelah melakukan pengujian kes}ah}i>h}an redaksi hadis, dilanjutkan dengan menguji kes}ah}i>h}an kadungannya. Ketika menguji kandungan matan, menurut Syuhudi Ismail perlu diperhatikan matan-matan dan dalil-dalil lain yang mempunyai topik sama. Apabila ada matan lain yang bertopik sama dan sanadnya juga memenuhi syarat, maka dilakukan kegiatan muqa>ranah (membandingkan) kandungan matan tersebut Kegiatan muqa>ranah dilakukan untuk melihat apakah ada titik temu, ta’a>rud (pertentangan), pelemahan, dan atau penguatan. Penguatan tersebut bisa berupa penegasan, penjelasan, penafsiran, atau pengkhususan.
Untuk menguji kes}ah}i>h}an kandungan hadis dalam kegiatan muqa>ranah (membandingkan) dengan topik dan dalil lain, ditetapkan empat aspek yang dijadikan tolok ukurnya. Keempat aspek tersebut adalah;
• Tidak bertentangan dengan al-Quran
• Tidak bertentangan dengan hadis lain dan sirah nabawiyah yang lebih kuat
• Tidak bertentangan dengan akal sehat, realitas sejarah dan sains yang terbukti kebenarannya
• Tidak menyalahi tujuan pokok ajaran Islam (maqa>s}id al-syar’iyah)
Aspek pertama; Tidak Bertentangan dengan al-Quran
Makna yang terkandung pada matan hadis ini jika dibandingkan dengan ayat al-Quran tidak ditemukan adanya pertentangan, bahkan sebaliknya, ada beberapa ayat dan hadis yang menguatkan substansi pesan Nabi yang termaktub pada hadis tersebut.
1) Bahwa suami adalah pemimpin, pemimpin bagi istrinya, maka istri wajib mentaati pemimpinnya.
Allah berfirman dalam Q. S. Al-Nisa/4 : 59
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul, dan pemimpin kalian.
Q.S>. al-Nisa/4 : 34
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ...
Artinya : Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka .
Sedangkan dalam hadis, Rasulullah saw bersabda ;
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا : حديث رواه الترميذي و ابن ماجه و أحمد بألفاظ مختلفة
Artinya : Dari Abu Hurairah dari Nabi saw bersabda : sekiranya Aku dapat perintahkan untuk menyembah seseorang, niscaya aku telah perintahkan kepada perempuan (istri) untuk sujud kepada suaminya.
2) Bahwa istri perlu menjaga kehormatan dirinya dan menjaga harta suaminya Menjaga kehormatan berarti menunaikan amanat. Bicara tentang amanat, Allah swt memerintahkan untuk menunaikan amanat dengan baik
Allah berfirman dalam Q.S. al-Nisa/4 : 58
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْل
Artinya : Sesungguhnya Allah memerintahkan kalian untuk menunaikan amanat kepada ahlinya, dan jika melaksanakan hukum di antara manusia maka tunaikanlah dengan adil.
Bahkan secara khusus Allah menyebut istri-istri yang salihah adalah mereka yang mampu menjaga kehormatan dirinya dan rahasia rumah tangganya saat suaminya tidak bersamanya dan menjaga harta suaminya. Ini juga sejalan dengan firman Allah dalam Q.S. al-Nisa/4 : 34
فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
Artinya : ...Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar.
3) Perlunya istri mempercantik diri yang diperuntukkan hanya untuk suaminya dan bukan untuk dipertontotnkan kepada orang lain. sebagaimana firman Allah Q.S. al-Ahzab/33 : 33.
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
Artinya : Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu...
Aspek Kedua; Tidak Bertentangan Hadis dan Sirah Nabawiyah yang lebih Kuat
Hadis ini diletakkan al-Nasai pada kitab nikah, bab ke-14 ayyu al-nisa> khair, terletak setelah bab ke-12 tajwi>j al-za>niyah> (larangan menikahi pezina) dan bab ke-13 kara>hiyat tazwi>j al-zuna>t (makruh menikah karena alasan keindahan) dan sebelum bab ke15 al-mar’ah> al-s}a>lih>ah (wanita salih). Maka dapat dipahami bahwa al-nisa (perempuan) yang dimaksud dalam hadis tersebut adalah perempuan yang sudah dinikahi atau istri.
Bahwa Islam memakruhkan menikahi seorang wanita karena alasan harta, keturunan, dan kecantikan, dan mendorong untuk menikahi wanita karena alasan agama sebagaimana dalam hadis
عن أبي هريره رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه و سلم قال تنكح المرأة لأربع لمالها ولحسبها وجمالها ولدينها فاظفر بذات الدين تربت يداك
Artinya : dari Abu Hurairah ra. dari Nabi saw bersabda : Wanita dinikahi karena empat hal karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya dan karena agamanya. Maka pilihlah karena agamanya, niscaya kamu akan beruntung
Kandungan hadis ini juga diperkuat oleh banyak riwayat lain di antaranya
حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ حَدَّثَنَا أَبُو الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خَيْرُ نِسَاءٍ رَكِبْنَ الْإِبِلَ صَالِحُ نِسَاءِ قُرَيْشٍ أَحْنَاهُ عَلَى وَلَدٍ فِي صِغَرِهِ وَأَرْعَاهُ عَلَى زَوْجٍ فِي ذَاتِ يَدِهِ
Artinya : Dari Abu Hurairah dari Nabi saw bersabda: Sebaik-baik wanita adalah wanita yang paling baik mengendarai unta, di antaranya sebaik wanita adalah wanita Quraisy paling penyayang kepada anaknya dan paling memelihara hak suaminya yaitu terhadap harta yang dimilikinya.
Aspek Ketiga; Tidak bertentangan dengan akal sehat, realitas sejarah dan sains yang terbukti kebenarannya
Ditinjau dari aspek ini, maka kandungan hadis ini juga tidak bertentangan. Karena jika suatu perkara telah dibenarkan al-Quran dan hadis maka tidak akn mungkin bertentangan dengan logika manusia, kecuali karena logika tersebut menyimpang dari kebenaran. Seorang istri yang taat kepada suami sebagai pemimpinnya adalah hal yang sangat logis demi menciptkan kehidupan yang harmonis rukun dan bahagia.
Demikian pula dalam realitas sejarahnya. Bahwa betapa banyak laki-laki yang sukses dalam berbagai pekerjaannya karena pengaruh istrinya. Kesuksesan Nabi dalam mengemban da’wah pada awal kerasulannya tidak bisa dilepaskan dari keberadaan istrinya Khadijah yang setia dan taat kepadanya, bahkan berkorban demi suami dan perjuangan Islam.
Aspek Keempat: Tidak menyalahi tujuan pokok ajaran Islam (maqa>s}id al-syar’iyah)
Istri yang taat, menyenangkan jika dipandang suaminya, dan menjaga kehormatan dirinya dan harta suaminya termaktub nilai-nilai tanggung jawab mewujudkan maksud-maksud disyariatkannya hukum Islam. setidaknya tiga dari lima maksud syariat Islam bisa terjaga dengan kemampuan istri dalam mengamalkan hadis ini. Ia telah menjaga stabilitas iman dan kehidupan beragamanya, menjaga keturunan dari perbuatan nista, dan menjaga harta dari segala pendistribusian yang tidak benar Dari empat aspek tolok ukur yang dipergunakan untuk menguji kandungan hadis dan meneliti apakah ada sya>z} atau tidak, terkuak bahwa kandungan hadis tergolong baik dan tidak mengandung sya>z}. Dengan demikian kandungannya s}ah}i>h}.
C. PENUTUP
1. Kesimpulan
Hadis tentang siapakah wanita yang terbaik diriwayatkan oleh Abu Hurairah dari Nabi saw secara tunggal, sehingga ia menjadi common link terpancarnya hadis kepada periwayat di bawahnya. Karena periwayat pada t}abaqah sahabat hanya tunggal, maka status hadisnya dipastikan sebagai hadis garib mutlak. Dengan menetapkan al-Nasa>i sebagai jalur utama, maka riwayat Ahmad bin Hanbal berposisi sebagai ta>bi’ jalur al-Nasa>i.
Kualitas sanadnya baik dan memenuhi syarat kes}ah}i>h}an sanad. Sanadnya bersambung dari awal sampai akhir tanpa ada terputus. s{igat tahammul wal ‘adanya sima>’i> dan mu’ananah> yang kuat. Semua rija>lnya adalah s}iqat dan sezaman antara guru dengan murid, bahkan pada beberapa t}abaqat dapat dipastikan terjadi liqa. Maka dapat ditetapkan sebagai hadis gari>b s}ah}i>h}.
Pada aspek redaksi hadis tanpak adanya ziya>dah dan taqli>b tetapi tidak merubah substansi makna hadis sehingga tidak dianggap ‘illat. Adanya sedikit perbedaan redaksi tersebut karena diriwayatkan dengan makna. Adapun kandungannya tidak ditemukan adanya sya>z} (pertentangan) dari empat tolok ukur yang ditetapkan. Sebab itu, kualitas matan hadis ini dianggap kuat karena memenuhi syarat kes}ah}i>h}an matan yaitu terhindar dari ‘illat dan sya>z}.
2. Implikasi
Perlunya pengkajian lebih mendalam terhadap hadis – hadis yang berbicara tentang kedudukan wanita dalam perspektif hadis nabawi dengan pendekatan historis dan sosiologis sehingga dapat disingkronkan antara esensi pesan Nabi yang termaktub dalam teks-teks hadis dengan konteks peradaban umat berdasarkan perkembangan zamannya.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad, Arifuddin. Paradigma Baru Memahami Hadis Nabi. Jakarta: MSCC, 2003
Al-Askala>ni, Ahmad bin Ali bin Hajar. Taqri>b al-Tahzi>b. tk, Dar al-‘A>s}imah, t.th.
Al-Adla>bi, Shalahuddin bin Ahmad. Manhaj Naqd al-Matan ‘Ind ‘Ulama> al-Hadist al-Nabawi terj. Drs. HM Qodirun Nur Metodologi Kritik Matan Hadis. Jakarta: Gaya Media Pratama, 2004
Al-Bandari>, Abdul Gaffar Sulaiman, dan Sayyid Kusrawi> Hasan. Mausu>’ah Rija>l al-Kutub al-Tis’ah> J. III. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, 1993.
al-Basati, Abu Hatim Muhammad bin Hibban bin Ahmad al-Tami>mi>. Kita>b al-S{iqa>t. India: Matba’ah Majlis Dairah al-Ma’arif, 1973
Al-Ba>qi, Muhammad Fuad Abdu. Mifta>h Kunu>z al-Sunnah. Lahor: Suhail Akademi, 1971
Al-Bukha>ri>, Abu Abdillah Muhammad bin Ismail. al-Ja>m’i al-S{ah}i>h} al-Musnad min H{adi>s\ Rasulillah saw wa sunanih wa ayya>mih J. II. Kairo: al-Maktabah al-Salafiyah, 1403 H
Al-Ha>di>, Abu Muhammad Abdul Muhdi bin Abdul Qadir bin Abd al-Hadi. T{uruq Takhri>j H{adi>s\ Rasu>lillah saw . Kairo: Dar al-‘Itis}a>m, t.th
Al-Mi>zi>, Jamal al-Din Abi al-Hajjaj Yusuf. Tahzib al-Kama>l fi> Asma>i al-Rija>l J. XXIV. Beirut: Muassasah al-Risalah, 1992.
Al-Naisabu>ri>, Abu al-Husain Muslim bin al-Hajjaj bin Muslim al-Qusyai>ri>. S{ah}i>h} Muslim J. VII. tk: tp, t.th
Al-Nasa>i, Abu Abdirrahman Ahmad bin Syu’aib bin Ali. Sunan al-Nasai>. Riyad: Maktabah al-Ma’arif, t.th.
Al-Sayyid, Muhammad Mubarak. Mana>hij al-Muhaddis|i>n. Kairo: t.p, 1998
Al-T{ah}h}a>n, Mahmud. Us}u>l al-Takhri>j wa Dira>sat al-Isla>miyah>. Riyad: Dar al-Ma’arif, 1991
_________. Taisi>r Mus}t}alah} al-h}adi>s\. Iskandariah: Markaz al-hady li al-dirasat, 1315 H.
Bastoni,Hepi Andi.101 Sahabat Nabi. Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2002.
Ismail, Syuhudi Ismail. Metodologi Penelitian Hadis Nabi. Jakarta: Bulan Bintang, 1992
_________. Kaidah Kesahihan Sanad Hadis. Jakarta: Bulan Bintang, 1988
Misteri Guru Komputer Dagestan.” (Liputan), Republika, Selasa 6 April 2010
Musnad al-Ima>m Ahmad bin Hanbal, J. II. Beirut: Dar al-Fikr, t.th.
Zaglul, Abu Hajir Muhammad al-Sa’id bin Basyuni. Mausu’ah At}ra>f al-H{adi>s\ al-Nabawi> al-Syari>f J.IV. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, t.th.
Wensinck, A. J. al-Mu’jam al-Mufahraz li Alfa>z al-H}adi>s| al-Nabawi> J.1. Leiden : E.J. Brill, 1936.
Senin, 12 Juli 2010
Rabu, 06 Januari 2010
SEJARAH KEBANGKITAN ISLAM DI MALAYSIA

Malaysia adalah salah satu negera yang menjadi perhatian masyarakat internasional. Kemajuan-kemajuan yang telah dicapai mengeksiskannya sebagai negara yang diperhitungkan. Ketika Indonesia yang dulunya dijuluki macan Asia mengalami keterpurukan, Malaysia tampil sebagai macan Asia baru yang mengaung dan menampakkan gigi-gigi taring kekuatannya di banyak sektor.
Di bidang teknologi, Malaysia berada pada peringkat 26 dunia di bawah Singapura yang berada pada peringkat ke-5, sedangkan Indonesia hanya pada tingkat ke-76 . Pada aspek pembangunan manusia (HDR) tingkat ASEAN, Malaysia berada pada posisi ketiga di bawah Singapura, Brunai. Sedangkan Indonesia hanya diurutan ke-6 setelah Thailand, dan Vietnam. Di sektor industri pariwisata Malaysia menempati rengking 32 dunia, sedangkan Indonesia hanya berada diurutan ke 81
Dalam bidang pendidikan, realitas sejarah mengukir bahwa pada tahun tahun 70-an Malaysia datang belajar dan berguru di Indonesia. Tapi setelah berjalan hampir 30 tahun. Pendidikan di Malaysia berkembang pesat. Berdasarkan laporan Global Monitoring Report 2008 (UNESCO), Malaysia melonjak enam tingkat dari peringkat 62 menjadi 56. Sebaliknya Indonesia turun dari 58 menjadi 62.
Apa yang digambarkan di atas hanyalah sebagian dari fenomena kebangkitan yang terjadi di Malaysia. Yang menarik untuk dikaji karena Malaysia merupaqkan negara dengan penduduk mayoritas Muslim, sebab itu kebangkitan di sektor ekonomi, HDR, dan atau pendidikan tentu memiliki korelasi kuat dengan Islam dan kebangkitannya.
Mengkaji kebangkitan Islam di Malaysia adalah kajian yang menarik dan menantang, karena bagaimana pun Islam tidak bisa dipisahkan dari budaya dan jiwa sosial Melayu. Unsur-unsur Islam mendominasi kuat budaya Melayu dalam berbagai bidang; seni, bahasa, sastra, musik, film, hukum, pakaian dan kebiasaan . Di antara yang kita bisa lihat adalah film kartun Upin dan Ipin yang mengepresikan sisi-sisi prilaku sosial dan keberagamaan masyarakat Malaysia. Selain itu, peran Islam dalam percaturan politik di Malaysia jauh lebih penting lagi. Islam telah menjadi bukan saja sebagai faktor penyatu bagi orang-orang Melayu, tetapi muncul sebagai ungkapan umum bagi identitas politik melayu
Dari latar belakang di atas, tulisan ini mengangkat tentang Islam di Malaysia dalam ranah historisitas dan realitas kekiniannya, dengan fokus kajian pada sejarah perkembangan dan kebangkitan Islam di Malaysia dari awal masuknya, pada era imperialisme Inggris sampai Malaysia modern.
B. Rumusan Masalah
1) Bagaimana Perjalanan Sejarah masuknya Islam di Malaysia
2) Bagaimana tahapan atau fase kebangkitan Islam di Malaysia
3) Apa yang mempengaruhi kebangkitan Islam di Malaysia, apa bentuk kebangkitannya dan pengaruh yang ditimbulkan
II. PEMBAHASAN
A. Sejarah Kelahiran Negara Malaysia
Malaysia adalah sebuah negara persekutuan yang terletak di Asia Tenggara yang memiliki kordinat geografis 2.30 U, 112. 30 T dan iklim Tropika dengan suhu 24–35 Darjah Celsius. Malaysia mempunyai dua kawasan utama yang terpisah oleh Laut China Selatan; yaitu Semenanjung Malaysia, berbatasan Thailand di utara dan Singapura di selatan; dan Malaysia Timur, bahagian utara Pulau Borneo yang berbatasan dengan Indonesia di selatan dan Brunei di utara.
Sebelum diduduki Inggris pada akhir abad ke-19, semenanjung Malaka terdiri atas kerajaan-kerajaan Melayu tradisional di bawah keturunan sultan-sultan Melayu . Hingga akhirnya pada tanggal 15 Agustus 1951, melalui perjanjian antara Inggris (sebagai penjajah) dan raja-raja negara bagian Malaya, federasi Malaya menjadi wilayah yang merdeka dan berdaulat yang terdiri dari 11 negara bagian Malaya . Negeri-negeri tersebut adalah; Johor, Kedah, Kelantan, Malaka, Negeri Sembilan, Pahang, Perak, Perlis, Selangor, Trengganu, dan Penang . Setelah merdeka pada tahun 1957 bekas federasi Malaya kemudian berganti nama menjadi persekutuan Malaya minus Singapura .
Abdul Rahman Putra Al-Hajj ketika naik jadi Perdana Menteri, ia melakukan perluasan wilayah hingga ke utara Kalimantan. Tetapi keinginan Perdana Menteri Malaya pertama ini mendapatkan pertentangan dari Indonesia dan Filipina, karena kedua negara ini telah membuat pengakuan wilayah atas Kalimantan dan Mindanau . Hal inilah yang kemudian menyulut perseteruan berdarah antara Indonesia dan Malaysia. Dibawah komando presiden Soekarno, ia menyerukan perang dengan istilah ‘ganyang Malaysia”.
Namun dukungan pemimpin Brunai, Kalimantan Selatan dan Serawak, pada tanggal 9 Juli 1963, pemerintah Inggris secara formal menyetujui penyatuan federasi Sabah (Kalimantan Selatan), Serawak, dan Singapura, dengan federasi Malaya untuk membentuk negara Malaysia . Semenjak itulah federasi Malaya yang terdiri dari 11 negeri bagian bersatu dalam satu negara federasi baru yang bernama Malaysia dengan tambahan dua negeri bagian; Serawak dan Sabah. Dengan wilayah pemerintahan yang ada di dua pulau besar, Malaysia terbentang laksana bulan sabit.
B. Masuknya Islam di Malaysia
Masuknya Islam di Malaysia tidak bisa dipisahkan dengan masuknya Islam di Indonesia, dan Asia Tenggara. Peneliti sejarah seringkali menandemkannya dengan kata “Melayu-Indonesia”. Berbicara tentang kedatangan Islam di Melayu-Indonesia dan Nusantara terjadi diskusi dan perdebatan di antara para ahli mengenai tiga hal; tempat asal kedatangannya, pembawanya, dan waktu kedatangannya .
Sejumlah sarjana Barat, seperti Pijnappel, Snouck Hurgronje, dan Moquette memegang teori bahwa Islam datang ke Nusantara berasal dari benua India wilayah Gujarat dan Malabar. Moquette menguatkan teorinya berdasarkan penemuan epigrafis batu nisan di Pasai yang memiliki kemiripan dengan batu nisan makam Maulana Malik Ibrahim di Gresik, juga mirip dengan batu nisan yang terdapat di Cambai, Gujarat. Teori Moquette ini juga diperkuat oleh R.O. Winstedt yang juga mengemukakan tentang penemuan batu nisan yang mirip bentuk dan gayanya di Bruas, pusat kerajaan kuno Melayu di Perak. Sedangkan periode paling mungkin dari penyebaran Islam di Nusantara adalah abad ke-12
Teori mereka yang dikenal dengan kelompok “Indianisme” dibantah oleh ilmuan lain. G.E. Marisson mematahkan teori ini dengan mengungkap fakta bahwa telah terjadi islamisasi di Samudra Pasai dengan raja pertamanya wafat 698 H/1297 M, sedangkan Gujarat masih dalam kerajaan Hindu, barulah setahun kemudian Gujarat ditaklukkan oleh kekuasaan Muslim. Menurut Marisson, Islam Nusantara bukan berasal dari Gujarat, tetapi berasal dari Coromandel pada akhir abad ke-13. Sejalan dengan Marisson, T.W. Arnold jauh sebelumnya juga berteori sama. Teorinya dibangun di atas adanya kesamaan prilaku beragama atau kesamaan mazhab fiqh. Mayoritas Muslim di Nusantara bermazahab Syafi’i, yang juga cukup dominan di Coromandel Malabar .
S.M. Naquib Al-Attas ilmuwan Malaysia juga salah seorang yang sangat menentang teori India. Menurutnya bahwa kesamaan batu nisan di Pasai, Gresik dan yang ada di Gujarat, semata-mata karena jaraknya yang lebih dekat dibandingkan dengan Arab. Ia bersih kukuh berpegang pada teori Arab, bahwa Islam masuk ke Nusantara dan Malaysia berasal dari Arab. Ia mendasarkan teorinya itu dengan karakteristik internal Islam di dunia Melayu-Indonesia
A. Hasjmy menyebutkan bahwa asal muasal Islam di Nusantara adalah dari Arab, dan hal itu sudah berlangsung sejak awal abad pertama hijriah . Adapun jalur masuknya Islam dari Arab ke Melayu-Indonesia, dalam dua jalur ; Dengan jalur laut : Aden, Maskat, Raisut, Siraf, Guadar, Daibul, Pantai Malabar (Gujarat), Keras, Quilon, Kalicut, Pantai Caramandel (Bangladesh), Akyab (Myanmar), Selat Malaka, Peureulak. Dengan jalur darat ; Mekkah, Madain, Kabul, Kasymir, Singkiang (Sinzhiang), Zaitun, Kanton, Alam Melayu.
Dari beberapa teori dan asumsi di atas dapat disimpulkan bahwa Islam datang dari Arab adalah pasti, karena memang Islam berawal di Arab. Tetapi siapakah yang berjasa pertama kali menyampaikan Islam di Melayu-Indonesia, maka bagi penulis ada tiga model yang memungkinkan. Kemungkinan pertama adalah model rihlah, di mana orang Arablah yang melakukan perjalanan penyebaran Islam yang berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain hingga akhirnya sampai ke alam Melayu dan menyebarkan Islam, sebagaimana model da’wah jama’ah tabliqh. Hal ini sangat mungkin terjadi karena disamping motivasi da’wah juga motivasi dagang.
Kemungkinan kedua, adalah model mata rantai. Islam datang di bawah oleh orang Arab Aden ke Maskat, orang Maskat membawanya ke Raisut, orang Raisut membawa ke Siraf, orang Siraf membawa ke Daibul, orang Daibul membawa ke Malabar dan seterusnya hingga ke Alam Melayu. Kemungkinan ketiga, model jalan bersama. orang Arab setelah menyebarkan Islam di Persia dan Gujarat, mereka kemudian bersama-sama dalam ikatan akidah Islam, dan semangat da’wah serta alasan dagang mengembara menyebarkan Islam hingga akhirnya sampai ke Alam Melayu. Model ini lebih dekat dengan pendapat Hamka yang mengakatan bahwa Islam dibawa oleh saudagar Arab, Persia dan Gujarat .
Adapun kapan waktu kedatangannya, penulis lebih setujuh dengan kesimpulan Azyumardi Azra bahwa Islam sudah diperkenalkan ke dan ada di Nusantara pada abad-abad pertama hijriyah, tetapi nanti setelah abad ke 12 pengaruh Islam kelihatan lebih nyata . Lantas di manakah pertama kali Islam diperkenalkan?. Para ahli sepakat bahwa Islam pertama kali masuk di wilayah Pesisir Sumatera bagian Utara. Hanya saja mereka berbeda pada kepastian tempatnya, apakah di Perlak (Pase), di Aceh Utara, atau di Barus .
Dengan ini penulis berkesimpulan bahwa masuknya Islam ke Malaysia memiliki sejarah yang sama dengan masuknya Islam di Indonesia. Bahwa Islam pertama kali diperkenalkan di wilayah Sumatera bagian Utara, kemudian menyebar ke arah semenanjung Malaya. Jika Islam sudah masuk ke Sumatera bagian Utara pada abad-abad pertama Hijriyah, maka dapat dikatakan bahwa Islam masuk ke Malaysia atau Malaya juga di abad itu atau sesudahnya (abad ke-2). Kini populasi ummat Islam di Malaysia mencapai 17 juta dari 25 juta seluruh penduduk Malaysia.
C. Kebangkitan Islam Malaysia
1. Transformasi Islam Tradisional
Proses masuknya Islam di Malaysia berbeda dengan Islamisasi yang berlangsung di sebagian besar Timur Tengah, Afrika dan di beberapa belahan tanah Eropa, yang umumnya Islamisasi dilakukan dengan cara futuhat (pembebasan). Islam masuk ke Malaysia secara damai dibawah oleh para pedagang Arab, Persia dan Gujarat. Mereka menyampaikan da’wah secara damai, bijak dan keteladanan, sehingga Islam juga diterima secara damai. Sebab itu islamisasi atau penyebaran da’wah Islam di Malaysia dipengaruhi kuat oleh politik dagang.
Dalam teori dagang, stabilitas sosial dan politik adalah sesuatu yang wajib, karena akan berkaitan dengan stabilitas ekonomi. Para pedagang Arab, Persia dan Gujarat tentu sangat mempertimbangan hal itu, karena disamping pertimbangan maslahat keberlangsungan penyebaran da’wah, juga berkaitan langsung dengan eksistensi dagangnya. Sehingga mereka berusaha menghindar dari komprontasi pemahaman setempat dan tradisi lokal masyarakat. Akibatnya toleransi dan kerukunan kultural hingga akulturasi teologis menjadi nuansa tersendiri dalam kehidupan beragama mereka dan prilaku sosialnya.
Wan Hasyim bin Wan Teh mengemukanan hasil penelitiannya di mana ada beberapa bentuk kepercayaan dan praktek-praktek kepercayaan masyarakat Malaysia; seperti mengeramatkan tempat-tempat tertentu, upacara-upacara periodik dalam bentuk selamatan dan sesajian dilakukan demi keselamatan dan demi rezki yang melimpah, ritual menyembuhkan penyakit dengan meminta bantuan ruh-ruh agung yang mereka sebut main puteri. Upacara syukuran sehabis panen, kenduri beras yang disajikan kepada makhluk halus yang berhubungan dengan ruh padi yang telah membantu memberikan keberhasilan panen dan sebagainya
Dengan demikian, masyarakat Melayu meskipun telah menerima Islam sebagai keyakinan barunya, kepercayaan dan praktek-praktek tradisional masa lalunya belum ditinggalkan. Pola Islam dan prilaku beragama mereka masih diresapi sistem kepercayaan pra-Islam.
Tetapi keyakinan mereka terhadap Islam sangatlah kuat. Ini terbukti dengan prinsip yang di pegang teguh bahwa, “orang Melayu adalah Muslim”, pada akhirnya dicantumkan secara legal formal dalam konstitusi Malaysia pasca kolonial. Selain kekuatan Islam di tingkat arus bawah, Islam juga telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kerajaan-kerajaan Melayu tradisional. Bahkan menjadi kekuasaan sakral penguasa Melayu untuk mempertahankan Islam dan menerapkannya sebagai agama Negara. Disamping itu besarnya peran ulama dalam menjaga, menerjemahkan, menafsirkan naskah-naskah Arab yang mereka pelajari menjadi tradisi intelektual dan paradigma taqlid yang senantiasa langgeng dan terjaga di kerajaan-kerajaan Melayu saat itu, ditambah lagi popularitas aliran tariqat dan ajaran tasawwuf yang mendominasi pembinaan dan pengajaran Islam , semuanya terakumulasi menjadi satu kesatuan dan membentuk praktek-praktek kepercayaan dan tradisi keberagamaan masyarakat Malaysia.
Tampaknya ciri keislaman masyarakat Malaysia pada saat itu adalah islam tradisional . Hingga akhirnya ajaran-ajaran Islam di kalangan penduduk desa Melayu khususnya dintensifkan dan Islam yang mereka praktekkan dimurnikan dari pengaruh sistem kepercayaan pra-Islam . Maka dari gerakan pemurnian tersebut bisa dianggap sebagai titik awal kebangkitan Islam di Malaysia.
2. Gerakan Kaum Muda
Ketika Inggris mengeksiskan kolonialisme dan imperialismenya di alam Melayu, ia memainkan peran dalam melakukan intervensi yang jauh terhadap kehidupan keagamaan Masyarakat Melayu Muslim. Posisi sultan sebagai pejabat agama dan politik tertinggi masyarakat Melayu dibonsai oleh kebijakan Inggris dari otoritas efektif mereka dalam segala urusan kecuali bidang yang berkenaan dengan agama atau adat
Inggris menjadikan urusan-urusan agama dan adat Melayu lokal yang tentunya sarat dengan ajaran Islam berada di bawah yurisdiksi sultan-sultan yang diatur melalui sebuah departemen, sebuah dewan, ataupun kantor pusat. Majelis Ugama dibentuk untuk berkuasa sepenuhnya terhadap peradilan agama dan mesjid-mesjid kampung. Seluruh administrasi keagamaan Islam di seluruh wilayah semenanjung Melayu disentralisasikan dalam kontrol negara. Sistem hukum, pendidikan, ritual, dan sistem peribadatan Islam semuanya berada dalam pengawasan negara.
Menurut Ira M. Lapidus, adanya perubahan yang diperkenalkan oleh imperial Inggris, disamping faktor perkembangan ekonomi masyarakat Melayu juga, merangsang lahirnya gerakan Kaum Muda. Gerakan Islam yang dipelopori Kaum Muda menggeliat ke permukaan dan melakukan aksi dan gerakan reformasi dan modernisasi. Kehadirannya yang tak terbendung itu tampil menjadi tantangan keras baik kaum elite negara maupun terhadap elite Muslim pedesaan.
Pedagang keliling dan pelajar kembali ke kampung masing-masing untuk menentang otoritas para imam dan sufi setempat dan menentang administrasi pemerintahan Islam yang sentralistik di bawah kendali Inggris. Pada akhir tahun 1920-an terbitlah beberapa jurnal yang dibentuk oleh mahasiswa yang belajar di Kairo. Melalui media tersebut mereka menyebarkan isu-isu pan-Islam, pan-Melayu dan anti kolonialisme. Maka pada tahun 1930an kaum muda secara politik menjadi kelompok militan yang beroposisi dengan nasionalis terhadap pemerintah asing
Hadirnya gerakan Kaum Muda menyebarkan propaganda-propaganda kebenaran berorientasi pada upaya pembebasan masyarakat Melayu dari dua kungkungan yang mememjarakan. Yaitu kungkungan imperialisme penjajah, dan yang kedua kungkungan faham fatalistik Islam akibat doktrin sufistik dan aliran tariqat serta, serta pembebasan dalam artian pemurnian praktek ajaran Islam dari percampuran tradisi lokal yang mistis dan animis. Gerakan Kaum Muda meneriakkan dua slogan pembebasan; Pan-Islam dan pan-Melayu. Kedua slogan ini menjadi isu penting dalam pembebasan masyarakat Melayu dari keterkungkungannya.
Menelusuri gerakan Kaum Muda Malaysia, maka ditemukan jejak adanya hubungan kuat antara lahirnya gerakan ini dengan gerakan pembaruan dan kebangkitan Islam di Timur Tengah. Mahasiswa Malaysia yang belajar di Kairo menjadi pelaku sentral, ia hadir sebagai jembatan ide dan gerakan.
Seperti diketahui bahwa akhir abad ke-18 dan awal abad ke-19 adalah fase pembaruan pemikiran Islam dan gerakan kebangkitan Islam di Timur Tengah khususnya di Mesir yang berorientasi pada penyelamatan umat Islam dari dua kungkungan; kolonialisme dan fatalisme. Tokoh-tokoh pergerakan seperti Jamaluddin Al-Afgani, Muhammad Abduh , Hasan Al-Banna yang hidup pada fase itu menjadi inspirasi bagi pelaku gerakan Kaum Muda Malaysia. Ide-ide dan pemikiran para tokoh tersebut menjadi katalisator gerakannya.
Dengan demikian bentuk kebangkitan Islam pada fase pra kemerdekaan dan ketika dalam penjajahan adalah; pertama, adanya gerakan pemurnian pemahaman Islam yang tradisional-fatalis menuju Islam yang transformatif . Kedua, aksi nyata perlawanan terhadap kolonialisme untuk membebaskan masyarakat Melayu dari ketertindasan hegemoni mereka.
3. Kebangkitan Islam di Era Malaysia Modern
Pasca penyerahan kekuasaan Inggris kepada aristokrasi Melayu dan membentuk negara Federasi Melayu dengan tetap mempertahankan keberadaan sejumlah pemerintahan kesultanan Melayu , gerakan kebangkitan Islam semakin kuat. Bahkan berdampak pada pertentangan antara kelompok Kaum Muda yang mengumandakan revormasi dengan kelompok tradisional atau Kaum Tua. Ketika birokrasi agama dan ulama tradisional yang masih larut dengan beberapa praktek yang dianggap bid’ah serta toleran dengan mengakomodasi tradisi-tradisi lokal ditentang dan dianggap sebagai khurafat oleh kelompok reformis Kaum Muda justru mendapat perlawanan dan pertentangan dari Kaum Tua.
Namun tampaknya perlawanan kaum tua tidak mampu membendung teriakan dan gerakan kebangkitan Islam. Hingga akhirnya kebangkitan Islam tersebut benar-benar menggeliat ke permukaan pada era tahun 1970-an. Tentu hal tersebut tidak lahir dari ruang yang hampa, ada banyak faktor yang mempengaruhinya, dan ada banyak dukungan yang menguatkannya.
Menurut J.L. Esposito, sebagaimana dikutip Khammami Zada bahwa kebangkitan Islam di Malaysia dipengaruhi oleh tiga faktor ; Pertama, tumbuhnya kekuatan ekonomi Timur Tengah semenjak tahun 1970-an. Kedua, kemenangan revolusi Iran 1979. Ketiga, kekecewaan dari banyak dunia Muslim terhadap nasionalisme sekuler . Selain Esposito, Fred R von der Mehden mengungkap enam faktor; pertama, munculnya perhatian tinggi dari pemerintah untuk membantu kelompok-kelompok da’wah baru dengan memberikan bantuan keuangan dan bahan dakwah, serta mengadakan hubungan yang lebih luas dengan aktivitas Islam tradisional. Kedua, terjadinya embargo minyak OPEC tahun 1973 dan meningkatnya kerjasama dan aktivitas di kalangan kaum muslim di Timur Tengah. Ketiga, urbanisasi orang Melayu dan keinginan para mahasiswa belajar ke Universitas yang ada di dalam maupun di luar negeri. Keempat, mahasiswa dan dosen yang pernah belajar di luar negeri, terutama yang dididik di Inggeris, menjadi barisan terdepan dari fundamentalisme Islam, seperti yang berkembang sekarang. Kelima, peristiwa-peristiwa di Iran dan Pakistan. Keenam, berkembangnya kelompok-kelompok dan organisasi dakwah.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa pengaruh kebangkitan Islam di Malaysia datang dari dua aspek; aspek eksternal, dan interal. Aspek eksternal adalah diantaranya karena kemenangan revolusi Iran, yang hal ini berkaitan dengan aspek kekuatan politik dan kekuasaan, tumbuhnya kekuatan ekonomi Timur Tengah, yang dalam hal ini berkaitan dengan kekuatan ekonomi. Maka kekuatan politik-ekonomi ummat Islam yang mulai membaik memberikan dampak positif bagi geliat kebangkitan Malaysia.
Sedangkan aspek internal adalah terjadinya pertentangan antara realitas dan idealitas di tengah masyarakat Muslim Malaysia, di mana idiologi nasionalisme sekuler yang sengaja diadopsi dari Barat (Inggris) ataupun yang dipaksakan bangsa kolonial untuk diterapkan, gagal memberikan solusi terbaik di Malaysia. Di saat yang bersamaan munculnya kelompok-kelompok dakwah yang aktif melakukan gerakan perubahan dengan mempropagandakan kebenaran Islam yang universal>. Kelompok da’wah ini ini mendapat dukungan kuat dari kaum terpelajar dan intelektual muda baik yang belajar di dalam negeri, maupun yang belajar di luar negeri, seperti Mesir dan Inggris. Kesadaran kembali kepada Islam pun semakin menguat, serta ajakan untuk kembali kepada hukum Islam semakin ramai.
Adanya sentimen kebangkitan Islam, dan hadirnya kesadaran keislaman yang menyeluruh, dan seruan-seruan alternatif islami, melahirkan beberapa bentuk atau aspek kebangkitan Islam seperti lahirnya tiga kelompok besar; Malaysia Muslim Youth League (ABIM), Darul Arqam, dan Tabligh . Di samping itu, menurut Omar Farouk, kebijakan islami pemerintah seperti pembentukan Bank Islam, Sistem Asuransi Islam, dan yang lainnya adalah bukti nyata islamisasi yang digerakkan pemerintah. Serta hadirnya PAS partai Islam yang mengklaim dirinya sebagai representase ummat Islam yang memperjuangkan terbentuknya negara Islam, dan berusaha memperhatikan kepentingan-kepentingan semua warganya, yang Muslim dan yang non-Muslim , adalah aspek lain dari kebangkitan Islam
Ini berarti, kebangkitan Islam terjadi pada pada empat aspek utama. Pertama, kebangkitan Islam pada aspek politik, seperti lahirnya partai politik Islam (PAS). Kedua, gerakan sosial-ekonomi yang dipelopori kelompok Darul Arqam. Ketiga, organisasi kepemudaan yang dipelopori Angkatan Belia Islam Malaysia. Keempat, patronase kekuasaan yang memberikan ruang gerak bebas melakukan islamisasi di tingkat pemerintahan.
Pertama, Partai Islam (PAS). PAS adalah nama baru dari partai PMIP (Pan Malayan Islamic Party). Perubahan itu adalah korban penguasa yang berusaha melemahkannya dengan menggabungkannya dalam Front Nasional .
PMIP berdiri pada tahun 1955. Ia hadir sebagai partai oposisi Pemerintah yang berkembang pesat di Kelantan dan Trengganu. PMIP menjadi juru bicara bagi permusuhan komunal Muslim terhadap Cina dan India, dan juru bicara bagi sebuah negara Islam untuk melaksanakan hukum Islam. PMIP dengan mengejutkan mampu mengalahkan koalisi aliansi di Kelantan dan Trengganu. Ia kemudian membangun sarana administrasi Islam di bawah penguasaannya sendiri, memperkuat posisi qadhi dan mufti, menindak tegas segala bentuk kegiatan yang immoral, serta menekan perselisihan antara sekte-sekte agama .
UMNO (United Malay National Organization) sebagai partai koalisi aliansi merespon perkembangan PMIP dengan kebijakan baru memberikan sokongan keagamaan yang kuat. UMNO berusaha merekrut tokoh-tokoh agama dan berjanji memperjuangkan Islam, menawarkan bantuan kepada proyek-proyek Muslim seperti pembangunan Mesjid meski pada akhirnya melemahkan kekuatan UMNO sendiri. Dengan berbagai usaha, akhirnya PMIP dapat dibonsai kekuatannya oleh pemerintah. Ia digiring dengan paksa bergabung dengan Front Nasional. Akhirnya pada tahun 1972. PMIP berganti nama menjadi PAS.
Perjalanan perjuangan PMIP di ranah politik Malasysia sebagai representase Muslim mayoritas hampir sama dengan partai-partai Islam di Indonesia. Mulai dari peleburan semua partai Islam ke dalam satu partai yakni PPP, hingga pemaksaan asas tunggal adalah ekses interfensi penguasa dalam membonsai gerakan oposisi, dan terkhusus gerakan beridiologi Islam. Cara-cara penguasa Indonesia sama dengan Malaysia. Meskipun pada tingkat perjungan partai, PAS lebih eksis dari PPP karena pada pemilu 2009 misalnya PPP hanya mampu di posisi ke-7, meskipun suar partai Islam cukup besar karena PKS kemudian hadir menjadi kekuatan baru menggantikan PPP, yang eksis menyatakan bahwa perjuangan politik ummat Islam tidak akan pernah berhenti.
Sedangkan PAS di bawah kepemimpinan Dato Abdul Hadi Awang pada pemilu 2008, memenangkan pertarurangan politik di Kelantan, yang secara historis-politik adalah basis PMIP. Serta dalam koalisinya dengan partai oposisi lain yang bernama Pakatan Rakyat menang di Perak, Selangor, Pulau Pinang dan Kedah. Maka dapat dikatakan bahwa keberadaan PAS sebagai partai politik Islam merupakan representase perjuangan ummat Islam menuju kebangkitannya di ranah politik.
Kedua. ABIM (Angkatan Belia Islam Malaysia) atau dikenal dengan Malay Muslim Youth League. Didirikan pada tahun 1971, dipimpin oleh Anwar Ibrahim . ABIM tampil sebagai gerakan kepemudaan yang menunjukkan fase baru dalam pemikiran dan tindakan keislaman . Ia tampil berada digarda terdepan dalam mempromosikan citra positif Islam, memberikan gambaran terbaik tentang Islam mengoreksi prasangka yang ada tentang Islam, baik yang datang dari non-muslim maupun dari kaum Muslim sendiri .
Tetapi visi ABIM tentang Islam sebagai jalan hidup yang sempurna dan menyeluruh menurut Esposito, sebenarnya merupakan kelanjutan dan perluasan dari gerakan pembaruan dan kebangkitan sebelumnya di Timur Tengah dan Pakistan. ABIM dan organisasi da’wah pemuda mendesak diterapkan hukum dan nilai Islam dalam kehidupan nasional dan mengartikulasikan persepkrif Islam yang menyeluruh tentang pembangunan sosial, ekonomi dan spiritual. Cakupan religiusitas Islam diperluas agar dapat meliputi segala dan semua aspek kehidupan manusia
Tampaknya Visi ABIM tentang Islam yang universal banyak dipengaruhi oleh ide-ide pergerakan Ikhwanul Muslimin Gerakan ini cukup atraktif dan dinamis dengan ide-idenya yang idealis dan realistis sehingga mampu merambah belantara dunia di mana ada umat Islam di dalamnya. Mahasiswa Malaysia yang datang belajar ke Mesir diduga kuat menjadi jembatan utama masuknya pemikiran Ikhwanul Muslimin di tubuh ABIM.
Ketiga, Darul Arqam. Ia adalah organisasi sosial yang membentuk gerakan non-politik yang bertujuan mewujudkan gaya hidup sebagaimana dijalankan oleh masyarakat Islam pertama di zaman Nabi Muhammad saw . DA memprakarsai berbagai usaha bersama, klinik, dan sekolah, dan menekankan sikap independen melalui aktivitas ekonomi seperti pertanian dan industri skala kecil, menjalankan usaha-usaha penerbiatan sendiri, menekankan gaya hidup komunal Muslim, dengan mendirikan pemukiman sendiri, dll.. DA menunjukkan dirinya sebagai contoh nyata gaya hidup alternatif yang dapat dijalankan di abad 20 sekalipun. DA berhasil mengangkat secara mandiri simbol-simbol kehadiran Islam di Malaysia. Kaum laki-lakinya menggunakan sorban hijau dan hitam, dan kaum perempuan mengenakan purdah, anak-anak mereka menanggalkan pakaian adat melayu tradisional dan mengenakan pakaian Arab
Hanya saja kehadiran DA yang giat dan intens melakukan islamisasi di ranah sosial dan ekonomi dengan manhaj khas yang mereka usung, justru hadir sebagai gerakan kontroversial dalam masyarakat Muslim Malaysia. Di antara penyebab kontroversialnya yang nyata adalah apa yang mereka lalukan telah bersinggungan dengan budaya lokal yang telah menjadi bagian dari masyarakat Muslim Malaysia. Akhirnya pemerintah Malaysia membubarkannya dan menganggapnya organisasi terlarang.
Namun demikian kehadirannya di tengah masyarakat Malaysia dengan gerakan islamisasi sosial-ekonomi telah memberikan dampak dan pengaruh besar terhadap iklim kehidupan beragama masyarakat Muslim Malaysia, terutama kesadaran religius dalam membangun tatanan sosial alternatif islamis dan tatanan ekonomi ummat yang lebih mandiri.
Keempat, Patronase Kekuasaan. Tahapan perjalanan Islam di Malaysia semakin baik ketika pemerintah Malaysia memiliki peran aktiv dalam proses Islamisasi. Islam tidak sebatas agama resmi negara federasi Malaysia, tetapi kekuatan dan kekuasaan pemerintah memberikan patron perwujudan nilai-nilai keagamaan di dalam kerangka pemerintahan, dan perlindungan konstitusional pelaksanaan syariat Islam. Meskipun demikian, kritikan dari berbagai pihak terus mengalir. Menurut Omar Farouk, ...sebagian memandang islamisasi yang dilakukan pemerintah pada dasarnya hanyalah kosmetik yang pada dasarnya di dorong oleh pertimbangan politis, dan pragmatis ketimbang keinginan yang sungguh-sungguh untuk menegakkan Islam sebagai din al-fitrah, pandangan hidup yang sempurna di dunia, di atas pandangan hidup atau idiologi lain .
Terlepas dari kritikan dan ketidak setujuan banyak pihak, terutama dari kelompok oposisi, tetapi apa yang dilakukan pemerintah Malaysia adalah proses islamisasi yang menjadi fase penting dalam bingkai kebangkitan Islam di negara bulan sabit.
Di antara program keislaman yang nyata adalah ; Di tingkat Departemen Pemerintahan; Penananam nilai-nilai Islam dalam pemerintah, penghapusan praktek-prekatek yang tidak islami dari upacara-upacara resmi departemen pemerintah, dorongan terhadap wacana intelektual keislaman di departemen dan lembaga pemerintahan dari tingkatan pendidikan lebih tinggi. Dalam bidang pendidikan; adanya reformasi pendidikan nasional dengan memasukkan perspektif dan nilai Islam, pendirian International Islamic Univercity.. Di bidang publikasi dan media; azan dikumandangkan lewat siaran radio dan TV Nasional. Dalam hubungan luar negeri; memperkuat kebijakan pro-Palestina dan anti-Israil. Di bidang perbankan dan asuransi; pendirian bank Islam, menemukan cara dan jalan untuk menghentikan praktek pembebanan bunga pada pinjaman pemerintah terhadap kaum Muslim, pendirian asuransi Islami, fasilitas perbangkan bebas bunga di bank-bank komersial konvensional. Di bidang hukum; perubahan dalam sistem hukum untuk memudahkan pertumbuhan dan perkembangan administrasi pengadilan syariat Islam, Larangan berkhalwat (berduaan laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim), dan bagi yang kedapatan akan dikenai denda sekitar 100 dollar US
Dari urian di atas tergambar bagaimana perjalanan gerakan kebangkitan Islam terjadi di Malaysia. Sebuah kebangkitan menuju kekuatan baru Ummat Islam dengan gelombang islamisasi yang komprehensif dan representatif. Komprehensif karena menyentuh seluruh ranah kehidupan masyarakat Malaysia, dan representatif karena proses islamisasi terjadi secara kuat di empat aspek utama yang merepresentasikan sebuah kekuatan tatatan peradaban; kekuasaan, politik, sosial dan ekonomi.
Kebangkitan Islam Malaysia bisa dipandang sebagai kebangkitan Islam sebagai jalan hidup yang sempurna. Islam mampu terartikulasikan secara menyeluruh dalam pembangunan ekonomi, politik, budaya, sosial Malaysia. Islam dihadirkan sebagai solusi dari persoalan yang mereka hadapi. Dengan itu, memberikan pengaruh besar dalam kehidupan masyarakat Malaysia secara keseluruhan.
Pengaruh-pengaruh tersebut bisa tergambar pada harmonisasi masyarakat Malaysia yang multi-etnis. Islam menjadi wahana penting bagi perubahan dan stabilitas. Stabilitas yang nyata adalah keharmonisan antara Melayu, Cina, dan India yang menurut istilah Omar Farouk pejabat Melayu, pedagang Cina dan, intelektual India sebagai tiga etnis terbesar. mereka bekerjasama dengan kuat dalam membangun dan membangkitkan Malaysia.
Pada aspek perbankan Islam misalnya, Malaysia telah mendirikan bank Islam atau bank syariah sejak tahun 1980-an, sepuluh tahun lebih dahulu daripada Indonesia yang nanti berdiri pada tahun 1991 (yaitu Bank Muamalat Indonesia). Malaysia telah mendirikan Universitas Islam Internasional, pada saat Indonesia baru sebatas wacana. Peraturan orang Melayu adalah atau wajib muslim dan siapa pun yang mau menikah dengan oran Melayu wajib beragama Islam merupakan proteksi Islam yang kuat. Mereka juga teguh mempertahankan dan menjaga budaya Muslim seperti dalam busana muslimah, umumnya mereka tidak terkontaminasi dengan budaya luar Malaysia, meskipun ia berada di negara lain. realitas ini bisa di lihat pada mahasiswi Malaysia yang studi di Fakultas Kedokteran Unhas, mereka tetap dengan busana muslimah khas melayu.
Maka bisa dikatakan kebangkitan dan kemajuan pembangunan Malaysia dengan keunggulan-keunggulannya yang melampau Indonesia di beberapa sektor, itu karena kebangkitan Islam di negara bulan sabit tersebut. Islam terartikulasikan sebagai jalan hidup yang sempurna dalam segala tatanan kehidupan masyarakat Malaysia. Wallahu ‘alam
III. PENUTUP
A. Kesimpulan
Masuknya Islam di Malaysia, adalah bagian dari penyebaran Islam di Asia Tenggara. Sebab itu, ia memiliki kesamaan dengan masuknya Islam di Indonesia. Islam masuk ke Malaysia (Malaya) semenjak abad pertama atau abad kedua hijriyah. Jalur penyebarannya berasal dari Islam di kerajaan samudra pasai. Islam masuk ke Malaysia dengan damai dibawa para pedagang Arab, Persia dan Gujarat.
Kebangitan Islam di Malaysia dibagi dua fase; fase Islam tradisional hingga masa kolonialisme dan fase Malaysia modern setelah kemerdekaan, atau bisa disebut fase Malaya. Fase pertama, merupakan awal kebangkitan Islam dengan hadirnya gerakan pemurnian Islam dari pengaruh sistem kepercayaan pra-Islam, gerakan transformasi Islam tradisional serta perlawanan terhadap penjajah untuk membebaskan umat Islam dari cengkeramannya. Fase kedua, adalah fase kebangkitan Islam Malaysia modern (setelah merdeka dengan nama Malaysia). Kebangkitan Islam pada fase ini ditandai dengan hadirnya Islam sebagai solusi, Islam terartikulasikan sebagai jalan hidup yang sempurna dalam segala tatanan kehidupan masyarakat Malaysia.
Kebangkitan Islam di Malaysia dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal. Bentuk-bentuk kebangkitan Islam; kebangkitan pada aspek politik, ekonomi, sosial dan kekuasaan. Kebangkitan Islam memberikan pengaruh positif terhadap kehidupan masyarakat Malaysia.
B. Implikasi
Bahwa untuk mewujudkan perbaikan dari segala keterpurukan dan kebobrokan yang melanda negeri ini, Islam harus dihadirkan sebagai solusinya. Islam harus ditampilkan tidak hanya sebagai simbol dan ritual simbolik belaka, tetapi Islam wajib menjadi jalan hidup yang terartikulasi dalam segala dimensi kehidupan manusia Indonesia.
Daftar Pustaka
Abd. Karim, M., Sejarah Pemikiran dan Peradaban Islam, Jakarta, Pustaka Book Publisher, Jakarta, 2007
Azra, Azyumardi, Jaringan Ulama ; Timur Tengah dan Kepulauan Nusantara Abad XVII dan XVIII, Jakarta, Prenada Media, 2004
Esposito, Jhon L, Ensiklopedi Oxford; Dunia Islam Modern, Jakarta, Mizan, 2002
____________, (editor), Islam and Development : Religion and Sociopolitical Change, diterjemahkan oleh A. Rahman Zainuddin, Identitas Islam; Pada Perubahan Sosial Politik, Jakarata, Bulan Bintang, 1986
Hasjmy, Sejarah Kebudayaan Islam di Indonesia, Jakarta, Bulan Bintang, 1990).
Lapidus, Ira M, Sejarah Sosial Ummat Islam, Jakarta, RajaGrafindo, 1999
Nasution, Harun, Pembaharuan Dalam Islam: Sejara Pemikiran dan Gerakan, Jakarata, Bulan Bintang, 1975
Nata, Abuddin, Peta Keragaman Pemikiran Islam Di Indonesia, Jakarta, RahaGrafindo, 2001
Saiful Mujani (editor), Pembangunan dan Kebangkitan Islam di Asia Tenggara, Jakarta, LP3ES, 1993
Thohir, Ajib, Studi Kawasan Dunia Islam, Jakarta, Rajawali Pers, , 2009
__________, Perkembangan Peradaban di Kawasan Dunia Islam; Melacak Aka-akar Sejarah, Sosial, Politik, dan Budaya Umat Islam, Jakarta, RajaGrafindo, 2009
TP, Majmu’ah Rasa>il al-Ima>m al-Syahi>d Hasan al-Banna>, tp, tk, 1992
http://www.analisadaily.com,
http://www.gizi.net.
http://www.topix.com.
http://bk3sjatim.org/
wawancara dan diskusi dengan , tanggal 28 Desember 2009 dan 5 Januari 2010.
Senin, 21 Desember 2009
MATA ADALAH PANGLIMA HATI

Ikhwati wa akhawaty fillah...
Ketahuilah ! “Mata adalah Panglima hati. Hampir semua perasaan dan prilaku awalnya dipicu oleh mata. Bila dibiarkan memandang yang dibenci dan yang dilarang maka pemiliknya beradas di tepi jurang bahaya
, meskipun ia tidak sungguh-sungguh jatuh ke dalam jurang itu...” demikianlah penggalan nasehat Imam AL-Ghazali dalam Ihya Ulumuddinnya.
Beliau memberi nasehat agar tidak menganggap ringan masalah pandangan. Renungkanlah sebuah syair, “Semua peristiwa besar awalnya adalah mata. Lihatlah api besar sesungguhnya berasal hanyalah awalanya percikan api.”
Ulama shalaful shaleh berkata “banyak makanan haram akan menghalangi untuk melaksanakan shalat tahajjud di malam hari, banyak juga pandangan terhadap yang haram menghalanginya membaca kitabullah”.
Ikhwati wa akhawaty fillah al-ahiba...
Semoga Allah melindungi kita semua...
Pernahkah kita menyadari bahwa, betapa banyak fitnah dan godaan yang selalu datang mendekati kita...
kita mungkin sering mengkaji tentang mata, tetapi kita belum tentu bisa selamat dari bahaya pandangan mata.
Orang yang keliru menggunakan mata dan pandangan akan terjebak dalam nafsu syaitan.
Ikhwati wa akhawaty fillah al-ahiba...
Mata adalah penuntun dan hati adalah pendorong dan juga pengkut.
Mata memiliki kenikmatan pandangan dan hati memiliki kenikmatan pencapaian. Dalam dunia nafsu keduanya adalah sekutu yang mesrah, jika keduany terpuruk dalam kesulitan maka masing-masing akan saling mencela dan bercerai.
Perhatikanlah ungkapan Ibnu Qayyim dalam Raudatul Muhibbin;
“Hati berkata kepada mata, Kau telah menyeretku dalam kebinasaan yang mengakibatkan penyesalan, karena aku mengikutimu hanya beberapa saat saja. Kau lemparkan kerlingan matamu ke taman dan kebun, dan dari kebun yang tak sehat. Kau salahi firman Allah, yaitu hendaknya menahan padangannya. Kau salahi pula sabda Rasulullah, yaitu memandang wanita adalah panah beracun dari beberapa panah iblis !!!”
Maka siapa yang meninggalkan karena takut kepada Allah, Allah akan memberikan balasan kenikmatan kepadanya dan hatinya senantiasa menemukan kelezatan
Tetapi.....
Mata juga berkata kepada hati: “Kau zalimi aku sejak awal hingga akhir, kau kukuhkan dosaku lahir hingga batin, padahal aku hanyalah utusanmu yang selalu taat dan mengikuti jalan yang kau tunjukkan...!!!”
Maka ingatlah sabda Rasulullah; “Ketahuilah dalam diri ada segumpal darah, jika ia baik, maka baik pulalah seluruh tubuh, dan jika ia rusak maka seluruh tubuh akan menjadi rusak pula, itulah HATI.
Hati adalah raja dan seluruh tubuh adalah pasukannya, jika rajanya baik maka baik pulahlah seluruh pasukannya, tapi jika rajanya buruk, buruk pulahlah seluruh pasukannya. Maka...
Wahai hati jika kau dianugerahi pandangan, tentu engaku tahu bahwa rusaknya pengikutmu karena rusaknya dirmu, dan kebencian mereka adalah kebaikanmu. Sumber bencana yang menimpamu karena engkau tidak memiliki cinta kepada Allah, tidak suka zikir kepadaNya tidak menyukai firman dan sifat-sifatNya.
Maha Benar firman Allah, “Sesungguhnya bukan mata itu yang buta tetapi hatilah yang buta yang ada di dalam dada. Q.S.Al-Hajj 46.
Ikhwati wa akhawaty fillah al-ahiba...
Ibnu Qayyem dalam kitab Al-jawabul kafi ala man saala an dawa as-syafi menasehatkan manfaat menjaga pandangan mata dan gejolak hati, bahwa dengan menjaga mata dan hati
1. Menjamin kebahagiaan seorang hamba di dunia dan diakhirat
2. Memberi nuansa kedekatan kepada Allah
3. Menguatkan hati
4. Menghalangi pintu masuknya setan ke dalam hati
5. Allah meliputi diri hamba dengan cahaya-Nya
Itulah sebabnya Allah swt dalam firmanNya setelah menyebutkan tentang menundukkan padangan, maka selanjutnya Allah menyebutkan tentang cahaya
Ikhwati wa akhawaty fillah al-ahiba...
Prilaku mata dan hati adalah sikap tersembunyi yang sulit diketahui oleh orang lain... Kedipan mata dan kecenderungan hati merupan rahasia diri yang tidak diketahui oleh siapa pun kecuali Allah swt...Dialah sendiriNya yang mengetahui kerlipan padangan mata...Dialah sendiriNya mengetahui apa yang dirahasiakan oleh hati. Mari renungkan firman Allah dalam Q.S. Al-Mukmin : 19
Maka jagalah pandangan mata dan kecenderungan hatimu
Wallahu ‘allam
Selasa, 15 Desember 2009
MANIPULASI IBLIS
فَوَسْوَسَ لَهُمَا الشَّيْطَانُ لِيُبْدِيَ لَهُمَا مَا وُورِيَ عَنْهُمَا مِنْ سَوْآتِهِمَا وَقَالَ مَا نَهَاكُمَا رَبُّكُمَا عَنْ هَذِهِ الشَّجَرَةِ إِلا أَنْ تَكُونَا مَلَكَيْنِ أَوْ تَكُونَا مِنَ الْخَالِدِينَ وَقَاسَمَهُمَا إِنِّي لَكُمَا لَمِنَ النَّاصِحِينَ
Maka syaitan membisikkan pikiran jahat kepada keduanya untuk menampakkan kepada keduanya apa yang tertutup dari mereka yaitu auratnya dan syaitan berkata: "Tuhan kamu tidak melarangmu dan mendekati pohon ini, melainkan supaya kamu berdua tidak menjadi malaikat atau tidak menjadi orang-orang yang kekal (dalam surga)”. Dan dia (syaitan) bersumpah kepada keduanya. "Sesungguhnya saya adalah termasuk orang yang memberi nasehat kepada kamu berdua. (QS. Al-A’rof: 20-21)
Kisah ini adalah kisah yang telah lama diketahui oleh manusia, yaitu kisah antara Adam, Hawa dan iblis. Kisah yang diabadikan dalam Al-Quran dengan pengambaran yang sangat gamblang dan jelas, yang diceritakan langkah demi langkah, tentu memberikan sebuah gambaran kepada kita bahwa ketika Bapak dan Ibu dari seluruh manusia itu digoda oleh iblis, maka anak keturunannyapun tidak luput dari godaan itu. Seperti itulah ikrar iblis kepada Allah ketika diusir dari surga.
“Sungguh saya benar-benar akan menghalangi mereka dari jalan-Mu yang lurus”. (QS. Al-A’rof: 16)
Langkah-langkah yang ternyata telah berhasil membuat Adam dan Hawa tertipu akan selalu digunakan oleh iblis untuk menggoda anak keturunan Adam. Namun jurus-jurus yang sudah diketahui itu kadangkala sering tidak disadari, sehingga kembali membuat manusia tertipu.
Manusia telah dimuliakan Allah, diumumkan kelahirannya kepada makhluk tertinggi dalam majelis para malaikat, para malaikat diperintahkan sujud kepada Adam. Manusia diberikan dua potensi berupa kebaikan dan keburukan, petunjuk dan kesesatan. Pada dirinya terdapat kelemahan tertentu, kalau ia tidak konsisten pada perintah Allah maka dari titik-titik kelemahan itulah ia dapat dimasuki oleh setan.
Bisikan setan ini tidak diketahui bagaimana caranya, akan tetapi kita dapat mengetahui sasarannya berdasarkan informasi yang benar dari Al-Quran, sasaran penyesatan itu adalah titik kelemahan pada diri manusia. Setan mempermainkan kecenderungan manusia yang tersembunyi, manusia ingin kekal, diberi umur yang panjang sehingga sepertinya kekal, manusia juga ingin memiliki kepemilikan yang tak terbatas padahal usia mereka pendek dan terbatas.
Dalam ayat ini diketahui bahwa manipulasi yang digunakan iblis adalah: “An takuunaa malakaini au takuunaa minal khalidin.”
Dalam penjelasan qiroah malakaini ada dua bacaan yang dapat dijadikan pengertian untuk memahamai maksud dari ayat ini. Bacaan pertama adalah: malikaini yaitu huruf lam dibaca kasroh yang berarti dua orang raja, yakni raja dan ratu, bacaan ini dikuatkan oleh nash lain dalam surat Thaaha: “Maukah aku tunjukan kepada kalian berdua, kepada pohon khuldi dan kerajaan yang tidak akan punah”. (QS. Thaha: 120)
Atas dasar bacaan ini, maka manipulasi ini adalah kekuasaan yang abadi dan umur yang kekal. Keduanya merupakan syahwat atau kecenderungan yang paling kuat dalam diri manusia.
Bacaan kedua adalah malakaini, huruf lam dibaca fathah yang berarti dua malaikat, maka manupulasi setan itu adalah dengan melepaskan manusia dari ikatan-ikatan fisik seperti malaikat yang kekal.
Ketika Iblis ini mengetahui bahwa Allah melarang Adam dan Hawa memakan buah ini, dan larangan ini terasa berat dalam jiwa mereka, maka untuk menggoyang hati mereka, iblis menimbulkan khayalan dan angan-angan kepada mereka, di samping juga mempermainkan syahwat dan keinginan mereka. Bahkan iblis memperkuat dengan sumpah bahwa ia adalah pemberi nasehat yang berlaku jujur.
Adam dan istrinya lupa karena pengaruh dorongan syahwat dan sumpah setan yang penuh tipu daya bahwa setan adalah musuh mereka yang tidak mungkin menunjukkan mereka kepada kabaikan.
Sayyid Qutb dalam tafsirnya menjelaskan bahwa, “Sesungguhnya iblis hanya mendatangi mereka dari titik kelemahan mereka dan tempat masuknya syahwat. Tidak ada yang dapat melindungi manusia dari godaan setan itu kecuali dengan memperkuat iman dan zikir, memperkuat pertahanan dari penyesatan dan bisikan jahatnya, mengalahkan syahwat dan menundukan hawa nafsu kepada petunjuk Allah.”
Manusia dapat saja berbuat keliru dan lupa. Pada dirinya terdapat kelemahan yang dapat dimasuki setan, ia tidak selamanya patuh dan tidak selamanya istiqomah. Akan tetapi ia dapat mengejar kekeliruannya, mengakui kesalahannya, menyesali perbuatan, dan memohon pertolongan dan ampunan kepada Tuhannya. Karena manusia mempunyai potensi untuk kembali ke jalan yang benar dan bertaubat , tidak keterusan dalam maksiat sebagaimana halnya setan.
Ketika manusia menyadari akan kekeliruannya dan terjatuh dalam kemaksiatan maka ucapan yang keluar adalah seperti ucapan yang keluar dari dari bibir Adam dan Hawa:
رَبَّنَا ظَلَمْنَا أَنْفُسَنَا وَإِنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ
"Ya Tuhan kami, kami telah menganiaya diri kami sendiri, dan jika Engkau tidak mengampuni kami dan memberi rahmat kepada kami, niscaya pastilah kami termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Al-A’rof: 32)
Dengan mengetahui manipulasi iblis tersebut, diharapkan kita menjadi waspada terhadap hal-hal serupa yang menjadi tempat sasaran iblis dalam menggoda dan menyesatkan manusia. Wallahu a’lam bisshowab.
Oleh Zulhamdi M. Saad, Lc
Maka syaitan membisikkan pikiran jahat kepada keduanya untuk menampakkan kepada keduanya apa yang tertutup dari mereka yaitu auratnya dan syaitan berkata: "Tuhan kamu tidak melarangmu dan mendekati pohon ini, melainkan supaya kamu berdua tidak menjadi malaikat atau tidak menjadi orang-orang yang kekal (dalam surga)”. Dan dia (syaitan) bersumpah kepada keduanya. "Sesungguhnya saya adalah termasuk orang yang memberi nasehat kepada kamu berdua. (QS. Al-A’rof: 20-21)
Kisah ini adalah kisah yang telah lama diketahui oleh manusia, yaitu kisah antara Adam, Hawa dan iblis. Kisah yang diabadikan dalam Al-Quran dengan pengambaran yang sangat gamblang dan jelas, yang diceritakan langkah demi langkah, tentu memberikan sebuah gambaran kepada kita bahwa ketika Bapak dan Ibu dari seluruh manusia itu digoda oleh iblis, maka anak keturunannyapun tidak luput dari godaan itu. Seperti itulah ikrar iblis kepada Allah ketika diusir dari surga.
“Sungguh saya benar-benar akan menghalangi mereka dari jalan-Mu yang lurus”. (QS. Al-A’rof: 16)
Langkah-langkah yang ternyata telah berhasil membuat Adam dan Hawa tertipu akan selalu digunakan oleh iblis untuk menggoda anak keturunan Adam. Namun jurus-jurus yang sudah diketahui itu kadangkala sering tidak disadari, sehingga kembali membuat manusia tertipu.
Manusia telah dimuliakan Allah, diumumkan kelahirannya kepada makhluk tertinggi dalam majelis para malaikat, para malaikat diperintahkan sujud kepada Adam. Manusia diberikan dua potensi berupa kebaikan dan keburukan, petunjuk dan kesesatan. Pada dirinya terdapat kelemahan tertentu, kalau ia tidak konsisten pada perintah Allah maka dari titik-titik kelemahan itulah ia dapat dimasuki oleh setan.
Bisikan setan ini tidak diketahui bagaimana caranya, akan tetapi kita dapat mengetahui sasarannya berdasarkan informasi yang benar dari Al-Quran, sasaran penyesatan itu adalah titik kelemahan pada diri manusia. Setan mempermainkan kecenderungan manusia yang tersembunyi, manusia ingin kekal, diberi umur yang panjang sehingga sepertinya kekal, manusia juga ingin memiliki kepemilikan yang tak terbatas padahal usia mereka pendek dan terbatas.
Dalam ayat ini diketahui bahwa manipulasi yang digunakan iblis adalah: “An takuunaa malakaini au takuunaa minal khalidin.”
Dalam penjelasan qiroah malakaini ada dua bacaan yang dapat dijadikan pengertian untuk memahamai maksud dari ayat ini. Bacaan pertama adalah: malikaini yaitu huruf lam dibaca kasroh yang berarti dua orang raja, yakni raja dan ratu, bacaan ini dikuatkan oleh nash lain dalam surat Thaaha: “Maukah aku tunjukan kepada kalian berdua, kepada pohon khuldi dan kerajaan yang tidak akan punah”. (QS. Thaha: 120)
Atas dasar bacaan ini, maka manipulasi ini adalah kekuasaan yang abadi dan umur yang kekal. Keduanya merupakan syahwat atau kecenderungan yang paling kuat dalam diri manusia.
Bacaan kedua adalah malakaini, huruf lam dibaca fathah yang berarti dua malaikat, maka manupulasi setan itu adalah dengan melepaskan manusia dari ikatan-ikatan fisik seperti malaikat yang kekal.
Ketika Iblis ini mengetahui bahwa Allah melarang Adam dan Hawa memakan buah ini, dan larangan ini terasa berat dalam jiwa mereka, maka untuk menggoyang hati mereka, iblis menimbulkan khayalan dan angan-angan kepada mereka, di samping juga mempermainkan syahwat dan keinginan mereka. Bahkan iblis memperkuat dengan sumpah bahwa ia adalah pemberi nasehat yang berlaku jujur.
Adam dan istrinya lupa karena pengaruh dorongan syahwat dan sumpah setan yang penuh tipu daya bahwa setan adalah musuh mereka yang tidak mungkin menunjukkan mereka kepada kabaikan.
Sayyid Qutb dalam tafsirnya menjelaskan bahwa, “Sesungguhnya iblis hanya mendatangi mereka dari titik kelemahan mereka dan tempat masuknya syahwat. Tidak ada yang dapat melindungi manusia dari godaan setan itu kecuali dengan memperkuat iman dan zikir, memperkuat pertahanan dari penyesatan dan bisikan jahatnya, mengalahkan syahwat dan menundukan hawa nafsu kepada petunjuk Allah.”
Manusia dapat saja berbuat keliru dan lupa. Pada dirinya terdapat kelemahan yang dapat dimasuki setan, ia tidak selamanya patuh dan tidak selamanya istiqomah. Akan tetapi ia dapat mengejar kekeliruannya, mengakui kesalahannya, menyesali perbuatan, dan memohon pertolongan dan ampunan kepada Tuhannya. Karena manusia mempunyai potensi untuk kembali ke jalan yang benar dan bertaubat , tidak keterusan dalam maksiat sebagaimana halnya setan.
Ketika manusia menyadari akan kekeliruannya dan terjatuh dalam kemaksiatan maka ucapan yang keluar adalah seperti ucapan yang keluar dari dari bibir Adam dan Hawa:
رَبَّنَا ظَلَمْنَا أَنْفُسَنَا وَإِنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ
"Ya Tuhan kami, kami telah menganiaya diri kami sendiri, dan jika Engkau tidak mengampuni kami dan memberi rahmat kepada kami, niscaya pastilah kami termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Al-A’rof: 32)
Dengan mengetahui manipulasi iblis tersebut, diharapkan kita menjadi waspada terhadap hal-hal serupa yang menjadi tempat sasaran iblis dalam menggoda dan menyesatkan manusia. Wallahu a’lam bisshowab.
Oleh Zulhamdi M. Saad, Lc
‘ILLAT DAN PERMASALAHANNYA
Hadits Nabi merupakan marja’iyah al’ulya ajaran Islam . eksistensinya secara hierarki adalah referensi kedua setelah al-Quran. Sebab itu hadits Nabi terintegrasi ke dalam ranah ilahiyah. Integrasi itu ditandai dengan adanya pemberian mandat otoritas dari Allah swt kepada Nabi Muhammad saw untuk menjelaskan secara sempurna (bayan ka>mil) bahasa Tuhan (baca al-Quran), sehingga ia tampil menjadi sebuah petunjuk dalam mewujudkan kemaslahatan dan membangun peradaban umat manusia dalam realitas hidup.
Eksistensi hadits tidak bisa dipisahkan dengan al-Quran. Hal itu karena al-Quran dengan kemujma>lannya (global) tidak sanggup merespon secara rinci segala persoalan kemanusiaan yang terus bergerak dinamis tanpa dukungan hadits yang berfungsi sebagai pemberi bayan ka>mil yang komprehensif, universal dan aplikatif . Hadits wajib ada di sisi al-Quran, bahkan tidak ada al-Quran tanpa sunnah atau hadits. Karena itu, secara fungsional keduanya mempunyai hubungan interelasi kuat yang saling melengkapi dalam membangun aturan hidup (guideline) sebagai acuan mukallaf.
Hanya saja hadits tidak sekuat al-Quran yang telah menyatakan dirinya sebagai kitab yang la> raeba fi>h. Perjalanan penukilan hadits yang melalui proses panjang dari generasi ke generasi, tersebar di berbagai sudut negeri, serta diberitakan oleh periwayat dalam jumlah yang tidak sedikit, dan dengan syakhsiyah yang berbeda, membuat hadits tidak bisa terhindar dari keterputusan sanad, dan atau kecacatan periwayat.
Oleh karena itu, dalam kaidah kesahihan hadits, salah satu syarat penting yang sering dipergunakan dalam menentukan validitas hadits adalah ‘adam al-‘illat atau gaer al-mu’allal (tidak cacat). Bahwa sebuah hadits tidak dapat dianggap sahih meskipun telah dipastikan bersambung sanadnya dengan periwayat yang s|iqat hingga dapat dijaminkan terbebas dari ‘illat (cacat).
Hanya saja, syarat g}aer al-mu‘all sebagai salah satu kaidah kesahihan hadits banyak permasalahan yang perlu ditinjau, seperti urgen tidaknya memasukkan syarat tersebut dalam kaidah keshahihan hadits, diillatkannya banyak hadits yang telah ditetapkan kesahihannya, diillatkannya periwayat yang siqat dan lainnya. Maka tulisan ini mengkaji atau mengurai kembali ‘illat dan mengeksplorasi permasalahan-permasalahannya.
2. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, makalah ini akan fokus mengkaji ‘illat sebagai salah satu syarat keshahihan hadits, bentuk dan sebab ‘illat, dan permasalahan-permasalahan yang timbul padanya.
B. Pembahasan
1. Pengertian ‘illat
Kata ‘illat secara etimologis berasal dari kata ‘alla-ya’illu ; yang berarti ; 1). marid}a (sakit) atau d{a’if (lemah) . Diartikan sakit karena dengan keberadaannya merubah keadaan yang kuat menjadi lemah . 2). Al-hadas| (peristiwa) yang menyibukkan seseorang dari hajat (kebutuhannya). 3). Al-sabab (sebab) . Untuk ‘illat dengan arti sebab umumnya dipakai oleh ulama fiqih dan ushul.
Sedangkan ‘illat (yang kemudian masyhur diartikan kecacatan) menurut pengertian ulama hadits adalah ibarat atau ungkapan dari sebab-sebab yang tersembunyi yang merusak pada hadits, padahal secara zahirnya hadits selamat atau terhindar darinya (sebab ‘illat). Sebab yang tersembunyi tersebut kemudian merusak kesahihan hadits . Ini berarti bahwa ‘illat salah satu titik fokusnya adalah adanya kecacatan yang tersembunyi.
Terkadang‘illat diartikan secara umum dan luas tidak hanya karena sebab yang tersembunyi, tetapi juga karena sebab yang tidak tersembunyi (nyata) . ‘Illat dalam artian ini adalah segala bentuk kecacatan yang menimpa suatu hadits apakah karena kedustaan perawi, atau gaflah, ataupun su’u al-hifz. Imam Tirmizi bahkan menganggap nasakh sebagai ‘illat. Imam Al-Khalili membagi hadits sahih ke dalam beberapa pembagian; s}ah{i>h} muttafaq ‘alaih, s}ah{i>h} mu’allal, dan s}ah{i>h} mukhtalaf fi>h . Berkaitan dengan hal ini, Mahmud al-Thahhan menyebut‘illat karena sebab tersembunyi dengan istilah ‘illat terminologis, sedangkan yang tidak tersembunyi disebutnya sebagai ‘illat non-terminologis
Untuk membedakan ‘illat terminologis dari ‘illat non-terminologis yang disebutkan ulama, harus memenuhi dua syarat ; pertama kecacatan tersebut tidak tampak dan tersembunyi. Kedua, merusak keshahihan hadits. Jika salah satu dari keduanya tidak terpenuhi, seperti ‘illat itu nyata atau tidak merusak, maka tidak dikatakan ‘illat .
Hadits yang di dalamnya terdapat‘illat yang merusak kesahihan hadits padahal secara zahirnya selamat dari kecacatan itu disebut sebagai hadits mu’allal atau mu’all dan disebut juga ma’lul . Hadits ini kemudian ditempatkan sebagai salah satu hadits d}ai>f (lemah) kategori al-t}a’nu fi al-ra>wi> (kecacatan periwayat).
Dari pengertian dan penjelasan di atas dapat dipahami bahwa ‘illat adalah kecacatan terselubung dan tidak nyata yang menimpa suatu hadits yang telah ditetapkan kesahihannya. Ini ‘illat diperuntukkan untuk membedah hadits-hadits yang sudah dinyatakan shaih, sedangkan hadits yang statusnya sudah jelas sebagai hadits d}ai>f, tidak dikaji lagi. Tujuannya adalah menyingkap kemungkinan adanya penyakit yang tersembunyi di dalamnya, yang pada tampilan luarnya terbebas dari penyakit. Jika demikian halnya, bisa jadi ada sebuah hadits sudah dinyatakan kesahihannya berdasarkan syarat-syarat global (zahir) kesahihan hadits, tetapi karena ditemukan kecacatan yang tersembunyi di dalamnya, maka label sahih pada hadits tersebut menjadi gugur.
2. ‘Illat dan Kaidah Kesahihan Hadits
Menurut Ibnu Shalah, hadits sahih adalah;
الحديث الصحيح فهو الحديث المسند الذي يتصل إسناده بنقل العدل الضابط عن العدل الضابط إلى منتهاه، ولا يكون شاذاً ولا معللاً.
Hadits sahih adalah hadits yang bersambung sanadnya yang dinukil oleh periwayat yang ‘adil dan d}abit} dari periwayat yang sama (‘adil dan d}abit} ) hingga terakhir (jalur periwayatan), tidak sya>z| dan tidak mu’allal.
Sedangkan Al-Nawawi membahasakannya dengan ;
الحديث الصحيح هو مااتصل سنده بنقل بالعدول الضابطين من غيرشذوذ ولا علة
Yaitu hadits yang bersambung sanadnya dengan dinukil oleh periwayat yang ‘adil dan d}abit} tidak syuz|uz| dan tidak ‘illat.
Pada defenisi Ibnu Shalah disebutkan kata wa la> mu’allal untuk menyatakan hadits terbebas dari kecacatan. Hal ini berbeda dengan Al-Nawawi yang menyebutnya dengan kalimat wa la> ‘illat. Sekilas memiliki kesamaan makna, tetapi sesungguhnya berbeda. Penggunaan wa la> mua’llal lebih detail dari perkataan wa la> ‘illat. Kata ‘illat merupakan kata umum yang mencakup padanya ‘illat yang q>adih}ah maupun yang gair q>adih}ah atau illat z|a>hirah atau khafiyah. Jika disebutkan dengan kata wa la> ‘illat maka perlu penjelasan tambahan wa la> illat qa>dih}ah khafiyah. Hal tersebut berbeda jika dikatakan wa la> mu’allal, di mana tidak membutuhkan penjelasan tambahan, sebab kaidah menyatakan bahwa hadits mu’allal hanyalah hadits yang dipastikan adanya’illat qa>dih}ah khafiyah, jika ‘illatnya z|a>hirah atau tidak qa>dih}ah maka bukan mu’allal . Dengan demikian kalimat la> mu’allal lebih kuat dibandingkan dengan kalimat la> ‘illat, dan merupakan pengertian yang bersifat jami’ mani’
Pengertian ‘illat (cacat) di sini bukan hanya dalam pengertian umum tentang kecacatan periwayat karena ketidak adilan dan ketidak d}abitnya} periwayat, seperti karena kaz|ab (pendusta) atau karena tidak kuat hafalan ataupun karena kefasikan. Tetapi adanya kecacatan yang terselubung pada suatu hadits yang tidak tampak secara zahir, dan tertutupi kesahihan zahiriyah, baik karena kecacatan itu dapat tersingkap setelah dibedah lebih dalam dengan pisau kritik tajam oleh orang-orang cerdas dan paham betul kedudukan hadits. Maka hadits yang sebelumnya aman dalam kesahihannya, akhirnya tercacatkan setelah ditemukan adanya cacat padanya.
Argumen yang mendasari lahirnya unsur terhindar dari kecacatan (‘illat) menurut Syuhudi Ismail bukanlah argumen naqli> tetapi hanyalah argumen metodologis, karena hadits yang dinilai ber’illat adalah hadits yang telah dinilai berkualitas sahih, itu pun diketahui setelah dikumpulkan semua jalur sanadnya. Sedangkan fungsi pokok unsur terhindar dari ‘illat telah tertampung di dalam unsur-unsur sanad bersambung dan periwayat bersifat d}abit} dan atau tamm al-d}abit}. Alasan inilah kemudian Syuhudi Ismail menganggap la mu’allal atau gair ‘illat tidak perlu ditetapkan sebagai kaedah mayor tetapi ia hanyalah salah satu unsur kaidah minor dari unsur kaidah mayor periwayat d}abit} atau tamm al-d}abit }
Apa yang dikemukakan oleh Syuhudi di atas adalah sangat beralasan karena memang periwayat yang d}abit} adalah periwayat yang tidak ada cacatnya. Tetapi ‘illat yang dimaksud dalam perspektif umum yang mencakup keseluruhan makna ‘illat baik yang khafiyah maupun yang tidak. Sedangkan ‘illat yang dimaksudkan dalam defenisi di sini adalah ‘illat khusus yang khafiyah gamidah.
Maka penulis melihat penyebutan tidak berillat dalam kaidah kesahihan hadits bertujuan untuk membedakan antara illat qadihah khafiyah dengan qadihah zahiriyah. Dengan adanya kata tidak ber’illat maka dapat dipahami bahwa yang dimaksud adalah kecacatan yang tersembunyi, baik pada periwayat (orang), mata rantai sanad maupun matannya. Hal ini sama dengan penyebutan secara tegas periwayat‘adil dan d{a>bit} dan bukan hanya kata s|iqat, walaupun periwayat s|iqat adalah yang‘adil dan d{a>bit.}
Penetapan kata ‘adil dan d{a>bit secara jelas, tegas dan bukan kata s|iqat dalam defenisi hadits sahih, karena para ulama berbeda dalam mendefenisikan s|iqat. Sebagian berpendapat bahwa s|iqat adalah para periwayat yang tidak dijarh. Sedang sebagian memaksudkan s|iqat kepada periwayat yang benar-benar mendengar dari syaikh (guru)nya meskipun periwayat tersebut su> al-hifz} (jelek hafalan) atau mugaffal (mudah lupa) . Dengan demikian, keadilan dan kedabitan periwayat tidak sebatas variabel pendukung yang dapat membantu terbuktinya kebersambungan hadits, tetapi merupakan variabel utama dalam menentukan sahih tidaknya hadits. Maka ini juga berlaku bagi la> mu’allal, bahwa kedudukannya adalah sama dengan kelima syarat kesahihan hadits yang lainnya.
3. Terjadinya ‘Illat Dalam Hadits
‘Illat hadits dapat terjadi pada sanad, pada matan, dan pada sanad dan matan sekaligus, tetapi mayoritas ‘illat hadits terjadi pada sanad . Terjadinya ‘illat bisa jadi karena sanad hadits terputus seperti; 1). Sanad yang tampak muttas}il dan marfu’ ternyata muttas}il tapi mauqu>f. 2). Sanad yang tanpak muttas}il dan marfu’ ternyata muttas}il tapi mursal. ‘Illat juga diterjadi\ karena periwayat yang tidak d}abit} misalnya; 1). Terjadi percampuran hadits dengan bagian hadits lain. 2). Terjadi kesalahan penyebutan periwayat, karena adanya lebih dari seorang periwayat yang memiliki kemiripan nama sedang kualitasnya tidak sama-sama s|iqat. Pada matannya terjadi salah satu jenis idraj, atau adanya penambahan padanya yang bersatus sy>az
1. Contoh ‘illat pada sanad
ما رواه يعلي بن عبيد عن سفيان الثوري عن عمرو بن دينار عن ابن عمر عن النبي صلي الله عليه وسلم قال: البيعان بالخيار...
Menurut Ibnu Shalah hadits tersebut bersambung, diriwayatkan dari periwayat adil dari periwayat adil, matannya sahih tetapi sanadnya mu’allal tidak shahih. Pada hadits ini,‘illat terjadi karena adanya kesalahan Ya’la bin ‘Ubaid yang menyebut Amru bi Dinar, padahal yang dibenar adalah Abdullah bin Dinar .
2. Contoh ‘Illat pada Matan
Salah satu contoh ‘illat matan adalah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim bin Hajjaj dengan jalur tunggal dari Al-Walid bin Muslim, sebagaimana berikut ini :
من رواية الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ حَدَّثَنَا الْأَوْزَاعِيُّ عَنْ قَتَادَةَ ؛ أَنَّهُ كَتَبَ إِلَيْهِ يُخْبِرُهُ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّهُ حَدَّثَهُ : قَالَ صَلَّيْتُ خَلْفَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ فَكَانُوا يَسْتَفْتِحُونَ بِ { الْحَمْد لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ }
Artinya : Dari Al-Walid bin Muslim, Al-Auza’i, Qatadah ; Ia menulis kepada Al-Auza’i yang mengabarkan dari Anas bin Malik, bahwasanya Anas menceritakan kepadanya, berkata : Aku pernah shalat di belakang Nabi saw, Abu Bakar, Umar, dan Usman, mereka membuka (shalatnya) dengan bacaan hamdalah.
Menurut Al-Suyuti, hadits di atas telah terjadi ‘illat pada matan karena Al-Walid bin Muslim menambahkan صَلَّيْتُ خَلْفَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ dalam matan haditsnya. Padahal menurut riwayat Malik jalur Humaid, Anas bin Malik tidak menyebutkan “di belakang Nabi saw” . Lengkapnya hadits sebagai berikut :
وحَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ حُمَيْدٍ الطَّوِيلِ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّهُ قَالَ : قُمْتُ وَرَاءَ أَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ فَكُلُّهُمْ كَانَ لَا يَقْرَأُ بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ إِذَا افْتَتَحَ الصَّلَاةَ
Bahkan hadits riwayat Muslim tersebut setelah dibedah dengan pisau ‘illat, ditemukan ada sembilan‘illat di dalamnya yaitu ; bertentangan dengan mayoritas Huffaz (penghafal), inqit}>a’(terputus), tadli>s al-taswiyah pada Al-Walid, al-kita>bah, penulis yang tidak diketahui, id}t}ira>b dalam lafaznya, idra>j, dipastikan ada yang bertentangan dari (periwayat) sahabat, dan bertentangan dengan hadits yang riwayat mutawatir
Menyikapi kasus hadits di atas, bagi penulis ada persoalan yang urgen untuk dipahami, dimana Imam Muslim menerima hadits ini dan memposisikannya sebagai hadits sahih. Padahal kalau kita berangkat dari kesimpulan Al-Suyuti, maka sesungguhnya hadits ini tidak hanya cacat pada aspek matannya, tetapi juga pada sanadnya sekaligus. Apakah Imam Muslim tidak mengetahui hal tersebut? ataukah ia tahu, tetapi ia memiliki standar penilaian tersendiri sehingga tetap menerima dan meriwayatkannya dan menuliskannya dalam kumpulan hadits sahihnya?.
Demikian pula pada mata rantai riwayat al-Auza’y dan Qatadah misalnya, meskipun sanad kedua periwayat ini bersambung, tetapi apakah Imam Muslim tidak mengetahui, kalau Qatadah adalah orang yang buta secak lahir (walad akmah)? Sehingga tidak mungkin riwayat yang didengarnya dari Anas dapat dituliskannya sendiri kepada Al-Auza’i. Maka pastilah ada yang dijatuhkan dalam mata rantai riwayat ini, yaitu katib (penulisnya).
Dari temuan adanya ‘illat pada hadits riwa>yat Muslim jalur Qatadah ini, sesungguhnya menguatkan pentingnya naqd hadits, sanad dan matannya. Bahkan jika berangkat dari kasus ini, kita bisa berkesimpulan bahwa dengan “pisau kritik” ‘illat hadits, hadits-hadits yang sahih belum terjamin kejernihan dan validitasnya sebelum dibedah dengan pisau ‘illat, tidak terkecuali hadits-hadits sahih versi Bukhari dan Muslim.
Tetapi perlu diketahui bahwa kritik atau pembedahan dilakukan untuk menyingkap apa yang menimpa para periwayat s}iqa>t dari kesalahan dan wahm (kekeliruan) , bukan untuk meruntuhkan otoritas hadits sahih, tetapi upaya tas}fiyah (penjernihan), dan tahqiq (pembuktian kebenaran), sehingga hadits benar-benar terhindar dari segala kecacatan, baik yang kecacatan yang nyata maupun kecacatan tersembunyi. Karena bisa jadi ‘illat tersembunyi di balik kesahihan sanad hadits atau kes|iqatan periwayat tanpa diketahui. Al-Hakim mengakui banyaknya ‘illat yang terjadi pada hadits-hadits s|iqa>t. Mereka meriwayatkan hadits yang terdapat di dalamnya ‘illat, tetapi luput dari pengetahuannya maka hadits itu menjadi mu’allal.
T}ariqah (metode) tas}fiyah dan tahqiq dalam memastikan mu’allal tidaknya hadits adalah, dengan mengumpulkan semua jalur hadits kemudian melihat perbedaan periwayatnya, ked}abit}an periwayat, dan itqa>nnya. Menurut Ibn Al-Madini, sebuah hadits jika jika tidak dikumpulkan jalurnya, maka tidak akan tanpak kesalahannya . Dengan demikian pendekatan utama dalam memastikan kecacatan yang tersembunyi di dalam hadits sahih, pertama, pendekatan komparatif, mengumpulkan semua jalur hadits, untuk kemudian membandingkannya antara riwayat satu dengan riwayat lain. Kedua, pendekatan hafalan (terhadap sanad, matan dan periwayat), sehingga mampu membaca, melihat dan memastikan kualitas hadits terutama kualitas semua periwayatnya.
4. Jenis-jenis ‘illat dalam Hadits
Imam Al-Hakim mengungkapkan sepuluh jenis kecacatan di dalam hadits . Tetapi penulis hanya akan menyebutkan sebagiannya saja, untuk lebih lengkapnya kembali kepada kitabnya Ma’rifah Ulu>m al-Hadi>s|.
1. Hadits yang mahfu>z dari sahabat, tetapi pada jalur terdapat periwayatan dua orang periwayat atau lebih dari dua negeri yang berbeda. Seperti orang Madinah dari orang Kufah yang jika mereka meriwayatkan hadits, mereka “tergelincir” dalam periwayatan. Contohnya ;
عن موسي بن عقبة عن أبي اسحاق عن ابي بردة عن ابيه مرفوعا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَإِنِّي لَأَسْتَغْفِرُ اللَّهَ فِي الْيَوْمِ مِائَةَ مَرَّةٍ
Artinya : Musa bin ‘Uqbah dari Abu Ishaq dari Abu Burdah dari bapaknya (marfu’) ; bahwasanya Rasulullah saw bersabda : “sesungguhnya Aku beristigfar dan bertoba kepada-Nya dalam sehari seratus kali”
2. Periwayat meriwayatkan hadits dari seseorang yang dikenal dan mendengar hadits darinya, tetapi ada hadits-hadits tertentu yang ia tidak dengarnya, apabila ia meriwayatkan hadits-hadits tersebut tanpa perantara (periwayat lain). maka terjadilah ‘illat. Contohnya :
عَنْ روح بن عبادة قال حدثنا هشام بن ابي عبد الله عن يحي بن أبي كثير عن أنس بن مالك أن النَّبِيّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كان إِذَا أَفْطَرَ عِنْدَ أَهْلِ بَيْتٍ قَالَ : أَفْطَرَ عِنْدَكُمْ الصَّائِمُونَ وَأَكَلَ طَعَامَكُمْ الْأَبْرَارُ وَتَنَزَّلَتْ عَلَيْكُمْ الْمَلَائِكَةُ
Artinya : Dari Yahya bin Abu Katsir dari Anas bin Malik : bahwasanya Nabi saw apabila ia berbuka puasa di rumah seseorang pemilik rumah, beliau berkata : telah berbuka orang-orang yang puasa di sisi kalian, dan makananmu dimakan oleh orang-orang baik, dan Malaikat turun kepada kalian.
Menurut Al-Hakim : Kita memastikan adanya riwayat Yahya bin Abi Kasir dari Anas bin Malik, hanya saja hadits ini, ia tidak dengar langsung. Karena berdasarkan jalur lain terdapat kata حُدثت antara Yahya bin Abi kasir dengan Anas bin Malik
3. Adanya perbedaan dalam penamaan syekh atau majhul. Contoh :
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ الْمُؤْمِنَ غِرٌّ كَرِيمٌ وَإِنَّ الْفَاجِرَ خَبٌّ لَئِيمٌ
Tidak majhul Majhul
عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا بِشْرُ بْنُ رَافِعٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ سُفْيَانُ عَنِ الْحَجَّاجِ بْنِ فُرَافِصَةَ عَنْ رَجُلٍ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ
4. Hadits mursal berdasarkan adanya keterangan dari riwayat s}iqat huffa>z}
حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ خَالِدٍ الْحَذَّاءِ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ أَنَسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرْحَمُ أُمَّتِي أَبُو بَكْرٍ وَأَشَدُّهَا فِي دِينِ اللَّهِ عُمَرُ وَأَصْدَقُهَا حَيَاءً عُثْمَانُ وَأَعْلَمُهَا بِالْحَلَالِ وَالْحَرَامِ مُعَاذُ بْنُ جَبَلٍ وَأَقْرَؤُهَا لِكِتَابِ اللَّهِ أُبَيٌّ وَأَعْلَمُهَا بِالْفَرَائِضِ زَيْدُ بْنُ ثَابِتٍ وَلِكُلِّ أُمَّةٍ أَمِينٌ وَأَمِينُ هَذِهِ الْأُمَّةِ أَبُو عُبَيْدَةَ بْنُ الْجَرَّاحِ
Menurut Al-Hakim : ‘Illat pada sanad hadits ini adalah riwayat Khalid Al-Khazza dari Abu Qilabah. Karena seandaianya sanad hadits ini sahih, pastilah diriwayatkan di dalam kitab sahih (Bukhari atau Muslim). Karena adanya hadits lain yang memiliki kesamaan pada potongan hadits tersebut yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim.
حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى حَدَّثَنَا خَالِدٌ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ قَالَ حَدَّثَنِي أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ لِكُلِّ أُمَّةٍ أَمِينًا وَإِنَّ أَمِينَنَا أَيَّتُهَا الْأُمَّةُ أَبُو عُبَيْدَةَ بْنُ الْجَرَّاحِ
5. Terjadi wahm dengan nyata pada tingkatan tabi’in . seperti hadits:
عَنْ زيهْر بنْ مُحَمَّدِ عن عثمان بن سليمان عَنْ أَبِيهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ : أنه سَمِع رسول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ فِي الْمَغْرِبِ بِالطُّور
Menurut Al-Hakim; hadits ini ma’lul karena tiga hal ; Usman adalah Ibnu Abi Sulaeman (bukan Ibnu Sulaeman ), Usman meriwayatkan dari dari Nafi’ bin Jubair bin Mut’im dari bapaknya, Abu Sulaeman (dari bapaknya) tidak pernah mendengar dari Nabi saw dan tidak pernah melihatnya.
6. hadits riwayat ‘an’anah dan jatuh salah seorang rijalnya, yang kemudian diketahui setelah mendapatkan pada jalur lain yang mahfu>z. Contoh :
عن يونس عن ابن شهاب عن علي بن الحسين عن رجال من الانصار : أنهم كانوا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم ذات ليلة فرمى بنجم فاستنار
Menurut Al-Hakim ; bahwasanya Yunus yang terkenal dengan hafalan, dan kemuliaannya terjadi kekeliruan pada aspek ini karena menyandarkan langsung kepada orang-orang Ansar, padahal yang benar adalah dari Ibnu Abbas berkata : Ibnu Abbas meriwayatkan dari orang-orang Ansar. Ini bisa dibandingkan dengan riwayat Muslim yang menyebutkan Abdullah bin Abbas.
4. Sebab – Sebab terjadinya Illat
Ada banyak aspek penyebab terjadinya ‘illat pada hadits dikemukakan Ibnu Rajjab ketika mensyarah kitab ‘illalnya Imam al-Tirmizi. Sebab-sebab tersebut kemudian disimpulkan dan dikumpulkan oleh Hammam bin Abdurrahim Sai’d menjadi delapan sebab , yaitu ;
1. Sebab umum.
Bahwa manusia tidak ada yang memiliki kesempurnaan paripurna dan kema’suman selain Rasulullah saw. Pada dasarnya manusia bisa benar bisa salah, bisa ingat bisa juga lupa, bisa teliti bisa juga lalai. Maka hal yang wajar jika terjadi wahm dan kesalahan pada diri sahabat, tabi’in dan ulama-ulama hadits terdahulu (mutaqaddimun). Para huffa>z yang hampir tidak ada kesalahan dalam haditsnya, sehingga ia berada pada tingkatan tertinggi periwayat hadits, mereka tidak dapat disifatkan dengan al-d}abt} al-ta>mm al-ka>mil (kedabitan yang sempurna).
Ibnu Ma’in berkata ; “siapa yang tidak punya kesalahan dalam hadits maka dia berdusta”. Orang-orang yang paling siqat sekalipun tetap saja punya kesalahan. Sebagaimana Ahmad mengatakan ; “adalah Imam Malik orang paling siqat tetapi ia juga melakukan kesalahan”. Sa’in bin al-Musaib melakukan wahm terhadap Ibnu abbas dalam hadits perkawinan Rasulullah dengan Maemunah. Bahkan Aisyah telah melakukan wahm terhadap beberapa sahabat dalam riwayat mereka.
2. Khaf al-d}abt}, banyak wahm¸meskipun tetap dalam keadilannya.
Yaitu mereka yang ahlul hifz wa sidq tetapi terjadi banyak wahm dalam haditsnya. Seperti ‘Atha al-Khueasany, Syarik bin Abdullah al-Nakha’i,
3. Al-Ikhtila>t}.
Al-Ikhtila>t} adalah kehilangan akal (pikun) yang terjadi di akhir umur periwayat sehingga merusak pengetahuannya.
4. Khaf al-dabt karena sebab yang insidental (‘a>rid}ah).
Sebab insidental adalah adanya persoalan yang dihadapi periwayat sehingga mempengaruhi ked}abit}annya, tetapi tidak mempengaruhi pengetahuannya (idrak). Di antara sebab khaff al-dabt pada periwayat yang menyebabkan wahm adalah ;
- Kesibukan-kesibukan yang mengalihkan dirinya dari menghafal, menulis dan kedabitan, seperti menjadi hakim atau kesibukan lainnya. Syarik bin Abdullah al-Nakha’i adalah seorang periwayat yang s}udu>q. Riwayat hadits darinya sebelum menjadi hakim di Wasit} (155 H) adalah sahih, tetapi setelah menjadi hakim hafalannya rusak (mud}t}arib). Demikian pula Hafz bin Giyaz dis|iqatkan oleh ulama, tetapi setelah ia menduduki jabatan hakim di Bagdad dan Kufah hafalannya rusak (su> al-hifz).
- Periwayat siqat yang buta tetapi berpegang kepada kitabnya. Sebab ini bisa dilihat pada kasus Qatadah yang menuliskan hadits kepada muridnya Al-Auza’i, padahal Qatadah adalah orang yang buta. Atau periwayat yang tiba-tiba mengalami kebutaan.
5. Singkat atau terbatasnya waktu yang dimiliki periwayat bersama gurunya.
Waktu yang dipergunakan seorang periwayat bersama gurunya akan menentukan kwalitas periwayatan. Sebab itu, diterimanya suatu hadits tidaklah cukup hanya melihat derajat kesiqatan periwayat, tetapi juga harus mengetahui susunan sanad dan mengetahui kesertaan (muma>rasah) dan kebersamaannya setiap periwayat bersama syekhnya.
Misalnya Al-‘Auzai dan Ma’mar meriwayatkan hadits dari Al-Zuhri. Meski Al-‘Auza’i lebih senior, tetapi isnad Ma’mar dianggap lebih kuat dan sahih karena kebersamaan Ma’mar bersama Zuhri lebih lama dibandingkan dengan Al-Auza’i.
6. Menyingkat Hadits atau Riwayat dengan Makna
Meriwayatkan hadits dengan makna pada dasarnya dibolehkan, tetapi jika periwayat tidak iltizam dengan syarat kebolehannya, maka akan menjadi pintu masuknya illat pada hadits tersebut.
Misalnya hadits tentang haidnya ‘Aisyah pada saat melaksanakan haji. Beberapa periwayat di antaranya Ibnu Majah meriwayatkan dengan singkat dan meletakkannya dalam bab fi al-h}a>id kaefa tagtasil, padahal hadits tersebut bukan perintah kepada ‘Aisyah untuk mandi pada saat berhenti dari haid
عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ :أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَهَا وَكَانَتْ حَائِضًا انْقُضِي شَعْرَكِ وَاغْتَسِلِي قَالَ عَلِيٌّ فِي حَدِيثِهِ انْقُضِي رَأْسَكِ
Bandingkan dengan hadits riwayat Bukhari berikut ini ;
حَدَّثَنَا ابْنُ شِهَابٍ عَنْ عُرْوَةَ أَنَّ عَائِشَةَ قَالَتْ أَهْلَلْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ فَكُنْتُ مِمَّنْ تَمَتَّعَ وَلَمْ يَسُقْ الْهَدْيَ فَزَعَمَتْ أَنَّهَا حَاضَتْ وَلَمْ تَطْهُرْ حَتَّى دَخَلَتْ لَيْلَةُ عَرَفَةَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذِهِ لَيْلَةُ عَرَفَةَ وَإِنَّمَا كُنْتُ تَمَتَّعْتُ بِعُمْرَةٍ فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ انْقُضِي رَأْسَكِ وَامْتَشِطِي وَأَمْسِكِي عَنْ عُمْرَتِكِ فَفَعَلْتُ فَلَمَّا قَضَيْتُ الْحَجَّ أَمَرَ عَبْدَ الرَّحْمَنِ لَيْلَةَ الْحَصْبَةِ فَأَعْمَرَنِي مِنْ التَّنْعِيمِ مَكَانَ عُمْرَتِي الَّتِي نَسَكْتُ
7. Terjadinya tadlis periwayat yang s}iqat
Termasuk illat hadits yang diungkap pengkritik hadits adalah terputusnya sanad (tadlis isnad), atau riwayat dari seorang yang bukan namanya atau bukan kunniyahnya (tadlis syuyukh). Contohnya bisa dilihat pada jenis illat bagian kedua.
8. Riwayat dari orang yang Majruh dan lemah
Tidak diragukan bahwa periwayat yang telah difonis majruh (cacat) atau daif adalah hadits yang ber’illat. Bahkan kecacatannya bukanlah sesuatu yang tersembunyi tetapi sesuatu yang nyata. Sebab itu sebab kedelapan ini merupakan sebab kecacatan dalam artian umum, baik yang tersembunyi maupun yang nyata.
Dari uraian di atas kita dapat memahami bahwasanya jenis –jenis illat dan sebab-sebab terjadinya merupakan keberhasilan capaian para kritikus hadits dalam membedah sanad, matan dan periwayat hadits, meskipun temuan-temuannya itu juga masih banyak ditentang oleh ulama hadits lain. illat hadits telah menyingkap perawi yang siqat dengan yang lebih siqat, perawi yang pernah siqat kemudian mengalami kecacatan yang tidak terjamah dalam jarh wa tadil.
B. PENUTUP
1. Kesimpulan
illat dari sisi syarat kesahihan hadits bertujuan untuk membedakan antara illat qadihah khafiyah dengan qadihah zahiriyah. Sebab itu ia menjadi salah satu syarat utama kesahihan hadits sama dengan ittisa>l sanad dan bukan sebatas variabel pelengkap atau kaidah minor.
Sedangkan dari sisi fungsi illat merupakan pisau bedah lanjutan al-jarh wa ta’dil untuk mengkritisi hadits – hadits yang sudah dinyatakan kesahihannya secara zahiriah namun kemudian terdapat kecacatan yang tersembuyi karena sebab-sebab tertentu, seperti periwayat siqat yang sibuk dengan jabatan yang merusak hafalannya, periwayat siqat yang mengalami kebutaan dan sebagainya.
Jenis-jenis illat dan sebab-sebab terjadinya ‘illat yang dikemukakan ulama menunjukkan bahwa hadits-hadits yang sahih yang diriwayatkan oleh periwayat yang s}iqa>t belum terjamin kejernihan dan validitasnya sebelum dibedah dengan pisau ‘illat, tidak terkecuali hadits-hadits sahih versi Bukhari dan Muslim.
2. Implikasi
• Permasalahan ‘Illat hadits memberikan arti penting dalam kehidupan beragama bahwa, tidak ada manusia yang memiliki kesempurnaan, bisa jadi secara lahiriahnya adalah baik, tetapi mengandung kecacatan yang tidak tampak. Tidak terkecuali para periwayat yang sangat menjaga kwalitas dirinya dalam meriwayatkan hadits
• Dalam menyikapi hadits perlu ada pemahaman yang dalam, klarifikasi yang menyeluruh sebelum menetapkan kedudukan hadits tersebut dan sebelum menjadikannya sebagai hujjah syariat supaya tidak terjadi kekeliruan dalam beragama.
DAFTAR PUSTAKA
‘Abdu al-Ha>di, Abd al-Muhdi bin ‘Abd al-Qa>dir>, al-Madkhal ila al-Sunnah al-Nabawiyah, (Dar al-‘Itisam, Mesir, 1998 )
Al-‘Adawy, Abu Abdullah Mustafa, syarh} ‘ilal al-h{adis| ma’a asilatih wa ‘ujubah (Maktabah Makkah al-nasyir, T}ant}a, 2004).
Al-Bukhari, Abu Abdillah Muhammad bin Ismail (194-256 H), Al-Ja>mi’ al-s}ah}i>h} al-musnad min hadis| Rasulillah saw. wa sunanihi wa ayya>mih, Juz 2, (Al-Matba’ah Al-Salafiyah wa Maktabatuha, Kairo, 1403 H).
Al-Hanbali, Abdurrahman bin Ahmad bin Rajjab >, Syarh} ‘ilal al-Tirmi>zi>, juz 1, (Dar al-Malah li al-taba’ah, tk, 1978).
Al-Jazairy, Abul-Harits Muhammad bin Ibrahim As-Salafy, Syarh} al-manz}u>mah al-baiqu>niyah diterjemahkan oleh Abu Hudzaifah dengan Mengenal Kaidah Dasar Ilmu Hadits ; Penjelasan mandhumah al-Baiquniyah, (Maktabah al-Ghuroba, Solo, 2008),
Al-Madiny, Ali bin Abdullah bin Ja’far al-Sa’dy, Al-‘Ilal (al-Maktab al-Islami, Libnan, 1980)
Al-Majid ‘Alwan, Muhammad al-Sayyed Abdu Dirasat al-t}ulla>b ‘ala al-naz}r fi> ‘ilm al-as|ar, (tt,tk, 1995)
Al-Nawawi, S}ah}i>h} Muslim syarh} Yahya bin Syaraf >, juz 4, (Dar al-fikr, Beirut, 1995).
Al-Naisabury, Al-Hakim Abu Abdillah Muhammad bin Abdillah Al-Hafiz, Kitab Ma’rifah ulu>m al-Hadis|, ( Al-Maktabah Al-Ilmiah, Madinah, 1977)
Al-Qardawi, Yusuf, al-Marja’iyah al-‘ulya fi> al-Islam li al-Qur’an wa al-Sunnah, diterjemahkan oleh Burhanuddin Fannani dalam al-Quran dan al-Sunnah; Referensi Tertinggi Umat Islam, (Robbani Press, Jakarta, tt)
Al-Syahrazuri >, Abu Amr Usman bin Abdurrahman ‘Ulum al-hadis| li ibn al-S{alah, (Dar al-Fikr, Libnan, 1998)
Al-Suyuthi, Jalaluddin Abu al-Fadl ‘abdu al-Rahman Tadri>b al-ra>wi fi> syarh{ taqri>b al-nawawi>, (Dar al-Fikr, Libnan, 1993).
Al-Thahhan Mahmud, Taesir mus}t}alah al-hadis,| (Dar al-fikr, Beirut, tt)
Ibn Hanbal, Ahmad bin Muhammad, Al-‘ilal wa ma’rifah al-rija>l, (Dar al-Khani, Riyadh, 2001)
Al-Naisabury, Al-Hakim Abu Abdillah Muhammad bin Abdillah Al-Hafiz, Kitab Ma’rifah ulu>m al-Hadis|, ( Al-Maktabah Al-Ilmiah, Madinah, 1977)
Ismail, H.M.Syuhudi, Hadis Nabi Yang Tekstual dan Kontekstual, (Bulan Bintang, Jakarta, 1994)
¬¬----------- Kaedah Kesahihan Sanad Hadis; Telaah Kritis dan Tinjauan dengan Pendekatan Ilmu Sejarah (Bulan Bintang, Jakarta, 1988)
Faris bin Zakaria, Abu al-Husain Ahmad bin, Mu’jam maqayi>s al-lugat, jus 4 (Dar al-Fikr, Libnan, tt)
Malik bin Anas, Kitab Muwat}a, juz 1, (Dar al-Rayyan Li al-turats, Kairo, 1988)
Syakir, Ahmad Muhammad, Al-Ba>’is |al-h}as|is | syarh> ikhtis}>ar ‘ulu>m al-h>adi>s li al-h>afiz| Ibnu Kas|ir, (Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Libnan, tt)
Sa’id, Hammam Abdurahim, Al-‘Ilal fi al-hadis}; dirasat manhajiyah fi daui syarh ilal al-Tirmizi li Ibn Rajjab al-Hanbali, (tp, tk, 1980)
Yasid, Abu, Nalar dan Wahyu; Interelasi dalam Proses Pembentukan Syari’at, (Penerbit Erlangga, Jakarta, 2007).
Eksistensi hadits tidak bisa dipisahkan dengan al-Quran. Hal itu karena al-Quran dengan kemujma>lannya (global) tidak sanggup merespon secara rinci segala persoalan kemanusiaan yang terus bergerak dinamis tanpa dukungan hadits yang berfungsi sebagai pemberi bayan ka>mil yang komprehensif, universal dan aplikatif . Hadits wajib ada di sisi al-Quran, bahkan tidak ada al-Quran tanpa sunnah atau hadits. Karena itu, secara fungsional keduanya mempunyai hubungan interelasi kuat yang saling melengkapi dalam membangun aturan hidup (guideline) sebagai acuan mukallaf.
Hanya saja hadits tidak sekuat al-Quran yang telah menyatakan dirinya sebagai kitab yang la> raeba fi>h. Perjalanan penukilan hadits yang melalui proses panjang dari generasi ke generasi, tersebar di berbagai sudut negeri, serta diberitakan oleh periwayat dalam jumlah yang tidak sedikit, dan dengan syakhsiyah yang berbeda, membuat hadits tidak bisa terhindar dari keterputusan sanad, dan atau kecacatan periwayat.
Oleh karena itu, dalam kaidah kesahihan hadits, salah satu syarat penting yang sering dipergunakan dalam menentukan validitas hadits adalah ‘adam al-‘illat atau gaer al-mu’allal (tidak cacat). Bahwa sebuah hadits tidak dapat dianggap sahih meskipun telah dipastikan bersambung sanadnya dengan periwayat yang s|iqat hingga dapat dijaminkan terbebas dari ‘illat (cacat).
Hanya saja, syarat g}aer al-mu‘all sebagai salah satu kaidah kesahihan hadits banyak permasalahan yang perlu ditinjau, seperti urgen tidaknya memasukkan syarat tersebut dalam kaidah keshahihan hadits, diillatkannya banyak hadits yang telah ditetapkan kesahihannya, diillatkannya periwayat yang siqat dan lainnya. Maka tulisan ini mengkaji atau mengurai kembali ‘illat dan mengeksplorasi permasalahan-permasalahannya.
2. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, makalah ini akan fokus mengkaji ‘illat sebagai salah satu syarat keshahihan hadits, bentuk dan sebab ‘illat, dan permasalahan-permasalahan yang timbul padanya.
B. Pembahasan
1. Pengertian ‘illat
Kata ‘illat secara etimologis berasal dari kata ‘alla-ya’illu ; yang berarti ; 1). marid}a (sakit) atau d{a’if (lemah) . Diartikan sakit karena dengan keberadaannya merubah keadaan yang kuat menjadi lemah . 2). Al-hadas| (peristiwa) yang menyibukkan seseorang dari hajat (kebutuhannya). 3). Al-sabab (sebab) . Untuk ‘illat dengan arti sebab umumnya dipakai oleh ulama fiqih dan ushul.
Sedangkan ‘illat (yang kemudian masyhur diartikan kecacatan) menurut pengertian ulama hadits adalah ibarat atau ungkapan dari sebab-sebab yang tersembunyi yang merusak pada hadits, padahal secara zahirnya hadits selamat atau terhindar darinya (sebab ‘illat). Sebab yang tersembunyi tersebut kemudian merusak kesahihan hadits . Ini berarti bahwa ‘illat salah satu titik fokusnya adalah adanya kecacatan yang tersembunyi.
Terkadang‘illat diartikan secara umum dan luas tidak hanya karena sebab yang tersembunyi, tetapi juga karena sebab yang tidak tersembunyi (nyata) . ‘Illat dalam artian ini adalah segala bentuk kecacatan yang menimpa suatu hadits apakah karena kedustaan perawi, atau gaflah, ataupun su’u al-hifz. Imam Tirmizi bahkan menganggap nasakh sebagai ‘illat. Imam Al-Khalili membagi hadits sahih ke dalam beberapa pembagian; s}ah{i>h} muttafaq ‘alaih, s}ah{i>h} mu’allal, dan s}ah{i>h} mukhtalaf fi>h . Berkaitan dengan hal ini, Mahmud al-Thahhan menyebut‘illat karena sebab tersembunyi dengan istilah ‘illat terminologis, sedangkan yang tidak tersembunyi disebutnya sebagai ‘illat non-terminologis
Untuk membedakan ‘illat terminologis dari ‘illat non-terminologis yang disebutkan ulama, harus memenuhi dua syarat ; pertama kecacatan tersebut tidak tampak dan tersembunyi. Kedua, merusak keshahihan hadits. Jika salah satu dari keduanya tidak terpenuhi, seperti ‘illat itu nyata atau tidak merusak, maka tidak dikatakan ‘illat .
Hadits yang di dalamnya terdapat‘illat yang merusak kesahihan hadits padahal secara zahirnya selamat dari kecacatan itu disebut sebagai hadits mu’allal atau mu’all dan disebut juga ma’lul . Hadits ini kemudian ditempatkan sebagai salah satu hadits d}ai>f (lemah) kategori al-t}a’nu fi al-ra>wi> (kecacatan periwayat).
Dari pengertian dan penjelasan di atas dapat dipahami bahwa ‘illat adalah kecacatan terselubung dan tidak nyata yang menimpa suatu hadits yang telah ditetapkan kesahihannya. Ini ‘illat diperuntukkan untuk membedah hadits-hadits yang sudah dinyatakan shaih, sedangkan hadits yang statusnya sudah jelas sebagai hadits d}ai>f, tidak dikaji lagi. Tujuannya adalah menyingkap kemungkinan adanya penyakit yang tersembunyi di dalamnya, yang pada tampilan luarnya terbebas dari penyakit. Jika demikian halnya, bisa jadi ada sebuah hadits sudah dinyatakan kesahihannya berdasarkan syarat-syarat global (zahir) kesahihan hadits, tetapi karena ditemukan kecacatan yang tersembunyi di dalamnya, maka label sahih pada hadits tersebut menjadi gugur.
2. ‘Illat dan Kaidah Kesahihan Hadits
Menurut Ibnu Shalah, hadits sahih adalah;
الحديث الصحيح فهو الحديث المسند الذي يتصل إسناده بنقل العدل الضابط عن العدل الضابط إلى منتهاه، ولا يكون شاذاً ولا معللاً.
Hadits sahih adalah hadits yang bersambung sanadnya yang dinukil oleh periwayat yang ‘adil dan d}abit} dari periwayat yang sama (‘adil dan d}abit} ) hingga terakhir (jalur periwayatan), tidak sya>z| dan tidak mu’allal.
Sedangkan Al-Nawawi membahasakannya dengan ;
الحديث الصحيح هو مااتصل سنده بنقل بالعدول الضابطين من غيرشذوذ ولا علة
Yaitu hadits yang bersambung sanadnya dengan dinukil oleh periwayat yang ‘adil dan d}abit} tidak syuz|uz| dan tidak ‘illat.
Pada defenisi Ibnu Shalah disebutkan kata wa la> mu’allal untuk menyatakan hadits terbebas dari kecacatan. Hal ini berbeda dengan Al-Nawawi yang menyebutnya dengan kalimat wa la> ‘illat. Sekilas memiliki kesamaan makna, tetapi sesungguhnya berbeda. Penggunaan wa la> mua’llal lebih detail dari perkataan wa la> ‘illat. Kata ‘illat merupakan kata umum yang mencakup padanya ‘illat yang q>adih}ah maupun yang gair q>adih}ah atau illat z|a>hirah atau khafiyah. Jika disebutkan dengan kata wa la> ‘illat maka perlu penjelasan tambahan wa la> illat qa>dih}ah khafiyah. Hal tersebut berbeda jika dikatakan wa la> mu’allal, di mana tidak membutuhkan penjelasan tambahan, sebab kaidah menyatakan bahwa hadits mu’allal hanyalah hadits yang dipastikan adanya’illat qa>dih}ah khafiyah, jika ‘illatnya z|a>hirah atau tidak qa>dih}ah maka bukan mu’allal . Dengan demikian kalimat la> mu’allal lebih kuat dibandingkan dengan kalimat la> ‘illat, dan merupakan pengertian yang bersifat jami’ mani’
Pengertian ‘illat (cacat) di sini bukan hanya dalam pengertian umum tentang kecacatan periwayat karena ketidak adilan dan ketidak d}abitnya} periwayat, seperti karena kaz|ab (pendusta) atau karena tidak kuat hafalan ataupun karena kefasikan. Tetapi adanya kecacatan yang terselubung pada suatu hadits yang tidak tampak secara zahir, dan tertutupi kesahihan zahiriyah, baik karena kecacatan itu dapat tersingkap setelah dibedah lebih dalam dengan pisau kritik tajam oleh orang-orang cerdas dan paham betul kedudukan hadits. Maka hadits yang sebelumnya aman dalam kesahihannya, akhirnya tercacatkan setelah ditemukan adanya cacat padanya.
Argumen yang mendasari lahirnya unsur terhindar dari kecacatan (‘illat) menurut Syuhudi Ismail bukanlah argumen naqli> tetapi hanyalah argumen metodologis, karena hadits yang dinilai ber’illat adalah hadits yang telah dinilai berkualitas sahih, itu pun diketahui setelah dikumpulkan semua jalur sanadnya. Sedangkan fungsi pokok unsur terhindar dari ‘illat telah tertampung di dalam unsur-unsur sanad bersambung dan periwayat bersifat d}abit} dan atau tamm al-d}abit}. Alasan inilah kemudian Syuhudi Ismail menganggap la mu’allal atau gair ‘illat tidak perlu ditetapkan sebagai kaedah mayor tetapi ia hanyalah salah satu unsur kaidah minor dari unsur kaidah mayor periwayat d}abit} atau tamm al-d}abit }
Apa yang dikemukakan oleh Syuhudi di atas adalah sangat beralasan karena memang periwayat yang d}abit} adalah periwayat yang tidak ada cacatnya. Tetapi ‘illat yang dimaksud dalam perspektif umum yang mencakup keseluruhan makna ‘illat baik yang khafiyah maupun yang tidak. Sedangkan ‘illat yang dimaksudkan dalam defenisi di sini adalah ‘illat khusus yang khafiyah gamidah.
Maka penulis melihat penyebutan tidak berillat dalam kaidah kesahihan hadits bertujuan untuk membedakan antara illat qadihah khafiyah dengan qadihah zahiriyah. Dengan adanya kata tidak ber’illat maka dapat dipahami bahwa yang dimaksud adalah kecacatan yang tersembunyi, baik pada periwayat (orang), mata rantai sanad maupun matannya. Hal ini sama dengan penyebutan secara tegas periwayat‘adil dan d{a>bit} dan bukan hanya kata s|iqat, walaupun periwayat s|iqat adalah yang‘adil dan d{a>bit.}
Penetapan kata ‘adil dan d{a>bit secara jelas, tegas dan bukan kata s|iqat dalam defenisi hadits sahih, karena para ulama berbeda dalam mendefenisikan s|iqat. Sebagian berpendapat bahwa s|iqat adalah para periwayat yang tidak dijarh. Sedang sebagian memaksudkan s|iqat kepada periwayat yang benar-benar mendengar dari syaikh (guru)nya meskipun periwayat tersebut su> al-hifz} (jelek hafalan) atau mugaffal (mudah lupa) . Dengan demikian, keadilan dan kedabitan periwayat tidak sebatas variabel pendukung yang dapat membantu terbuktinya kebersambungan hadits, tetapi merupakan variabel utama dalam menentukan sahih tidaknya hadits. Maka ini juga berlaku bagi la> mu’allal, bahwa kedudukannya adalah sama dengan kelima syarat kesahihan hadits yang lainnya.
3. Terjadinya ‘Illat Dalam Hadits
‘Illat hadits dapat terjadi pada sanad, pada matan, dan pada sanad dan matan sekaligus, tetapi mayoritas ‘illat hadits terjadi pada sanad . Terjadinya ‘illat bisa jadi karena sanad hadits terputus seperti; 1). Sanad yang tampak muttas}il dan marfu’ ternyata muttas}il tapi mauqu>f. 2). Sanad yang tanpak muttas}il dan marfu’ ternyata muttas}il tapi mursal. ‘Illat juga diterjadi\ karena periwayat yang tidak d}abit} misalnya; 1). Terjadi percampuran hadits dengan bagian hadits lain. 2). Terjadi kesalahan penyebutan periwayat, karena adanya lebih dari seorang periwayat yang memiliki kemiripan nama sedang kualitasnya tidak sama-sama s|iqat. Pada matannya terjadi salah satu jenis idraj, atau adanya penambahan padanya yang bersatus sy>az
1. Contoh ‘illat pada sanad
ما رواه يعلي بن عبيد عن سفيان الثوري عن عمرو بن دينار عن ابن عمر عن النبي صلي الله عليه وسلم قال: البيعان بالخيار...
Menurut Ibnu Shalah hadits tersebut bersambung, diriwayatkan dari periwayat adil dari periwayat adil, matannya sahih tetapi sanadnya mu’allal tidak shahih. Pada hadits ini,‘illat terjadi karena adanya kesalahan Ya’la bin ‘Ubaid yang menyebut Amru bi Dinar, padahal yang dibenar adalah Abdullah bin Dinar .
2. Contoh ‘Illat pada Matan
Salah satu contoh ‘illat matan adalah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim bin Hajjaj dengan jalur tunggal dari Al-Walid bin Muslim, sebagaimana berikut ini :
من رواية الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ حَدَّثَنَا الْأَوْزَاعِيُّ عَنْ قَتَادَةَ ؛ أَنَّهُ كَتَبَ إِلَيْهِ يُخْبِرُهُ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّهُ حَدَّثَهُ : قَالَ صَلَّيْتُ خَلْفَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ فَكَانُوا يَسْتَفْتِحُونَ بِ { الْحَمْد لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ }
Artinya : Dari Al-Walid bin Muslim, Al-Auza’i, Qatadah ; Ia menulis kepada Al-Auza’i yang mengabarkan dari Anas bin Malik, bahwasanya Anas menceritakan kepadanya, berkata : Aku pernah shalat di belakang Nabi saw, Abu Bakar, Umar, dan Usman, mereka membuka (shalatnya) dengan bacaan hamdalah.
Menurut Al-Suyuti, hadits di atas telah terjadi ‘illat pada matan karena Al-Walid bin Muslim menambahkan صَلَّيْتُ خَلْفَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ dalam matan haditsnya. Padahal menurut riwayat Malik jalur Humaid, Anas bin Malik tidak menyebutkan “di belakang Nabi saw” . Lengkapnya hadits sebagai berikut :
وحَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ حُمَيْدٍ الطَّوِيلِ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّهُ قَالَ : قُمْتُ وَرَاءَ أَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ فَكُلُّهُمْ كَانَ لَا يَقْرَأُ بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ إِذَا افْتَتَحَ الصَّلَاةَ
Bahkan hadits riwayat Muslim tersebut setelah dibedah dengan pisau ‘illat, ditemukan ada sembilan‘illat di dalamnya yaitu ; bertentangan dengan mayoritas Huffaz (penghafal), inqit}>a’(terputus), tadli>s al-taswiyah pada Al-Walid, al-kita>bah, penulis yang tidak diketahui, id}t}ira>b dalam lafaznya, idra>j, dipastikan ada yang bertentangan dari (periwayat) sahabat, dan bertentangan dengan hadits yang riwayat mutawatir
Menyikapi kasus hadits di atas, bagi penulis ada persoalan yang urgen untuk dipahami, dimana Imam Muslim menerima hadits ini dan memposisikannya sebagai hadits sahih. Padahal kalau kita berangkat dari kesimpulan Al-Suyuti, maka sesungguhnya hadits ini tidak hanya cacat pada aspek matannya, tetapi juga pada sanadnya sekaligus. Apakah Imam Muslim tidak mengetahui hal tersebut? ataukah ia tahu, tetapi ia memiliki standar penilaian tersendiri sehingga tetap menerima dan meriwayatkannya dan menuliskannya dalam kumpulan hadits sahihnya?.
Demikian pula pada mata rantai riwayat al-Auza’y dan Qatadah misalnya, meskipun sanad kedua periwayat ini bersambung, tetapi apakah Imam Muslim tidak mengetahui, kalau Qatadah adalah orang yang buta secak lahir (walad akmah)? Sehingga tidak mungkin riwayat yang didengarnya dari Anas dapat dituliskannya sendiri kepada Al-Auza’i. Maka pastilah ada yang dijatuhkan dalam mata rantai riwayat ini, yaitu katib (penulisnya).
Dari temuan adanya ‘illat pada hadits riwa>yat Muslim jalur Qatadah ini, sesungguhnya menguatkan pentingnya naqd hadits, sanad dan matannya. Bahkan jika berangkat dari kasus ini, kita bisa berkesimpulan bahwa dengan “pisau kritik” ‘illat hadits, hadits-hadits yang sahih belum terjamin kejernihan dan validitasnya sebelum dibedah dengan pisau ‘illat, tidak terkecuali hadits-hadits sahih versi Bukhari dan Muslim.
Tetapi perlu diketahui bahwa kritik atau pembedahan dilakukan untuk menyingkap apa yang menimpa para periwayat s}iqa>t dari kesalahan dan wahm (kekeliruan) , bukan untuk meruntuhkan otoritas hadits sahih, tetapi upaya tas}fiyah (penjernihan), dan tahqiq (pembuktian kebenaran), sehingga hadits benar-benar terhindar dari segala kecacatan, baik yang kecacatan yang nyata maupun kecacatan tersembunyi. Karena bisa jadi ‘illat tersembunyi di balik kesahihan sanad hadits atau kes|iqatan periwayat tanpa diketahui. Al-Hakim mengakui banyaknya ‘illat yang terjadi pada hadits-hadits s|iqa>t. Mereka meriwayatkan hadits yang terdapat di dalamnya ‘illat, tetapi luput dari pengetahuannya maka hadits itu menjadi mu’allal.
T}ariqah (metode) tas}fiyah dan tahqiq dalam memastikan mu’allal tidaknya hadits adalah, dengan mengumpulkan semua jalur hadits kemudian melihat perbedaan periwayatnya, ked}abit}an periwayat, dan itqa>nnya. Menurut Ibn Al-Madini, sebuah hadits jika jika tidak dikumpulkan jalurnya, maka tidak akan tanpak kesalahannya . Dengan demikian pendekatan utama dalam memastikan kecacatan yang tersembunyi di dalam hadits sahih, pertama, pendekatan komparatif, mengumpulkan semua jalur hadits, untuk kemudian membandingkannya antara riwayat satu dengan riwayat lain. Kedua, pendekatan hafalan (terhadap sanad, matan dan periwayat), sehingga mampu membaca, melihat dan memastikan kualitas hadits terutama kualitas semua periwayatnya.
4. Jenis-jenis ‘illat dalam Hadits
Imam Al-Hakim mengungkapkan sepuluh jenis kecacatan di dalam hadits . Tetapi penulis hanya akan menyebutkan sebagiannya saja, untuk lebih lengkapnya kembali kepada kitabnya Ma’rifah Ulu>m al-Hadi>s|.
1. Hadits yang mahfu>z dari sahabat, tetapi pada jalur terdapat periwayatan dua orang periwayat atau lebih dari dua negeri yang berbeda. Seperti orang Madinah dari orang Kufah yang jika mereka meriwayatkan hadits, mereka “tergelincir” dalam periwayatan. Contohnya ;
عن موسي بن عقبة عن أبي اسحاق عن ابي بردة عن ابيه مرفوعا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَإِنِّي لَأَسْتَغْفِرُ اللَّهَ فِي الْيَوْمِ مِائَةَ مَرَّةٍ
Artinya : Musa bin ‘Uqbah dari Abu Ishaq dari Abu Burdah dari bapaknya (marfu’) ; bahwasanya Rasulullah saw bersabda : “sesungguhnya Aku beristigfar dan bertoba kepada-Nya dalam sehari seratus kali”
2. Periwayat meriwayatkan hadits dari seseorang yang dikenal dan mendengar hadits darinya, tetapi ada hadits-hadits tertentu yang ia tidak dengarnya, apabila ia meriwayatkan hadits-hadits tersebut tanpa perantara (periwayat lain). maka terjadilah ‘illat. Contohnya :
عَنْ روح بن عبادة قال حدثنا هشام بن ابي عبد الله عن يحي بن أبي كثير عن أنس بن مالك أن النَّبِيّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كان إِذَا أَفْطَرَ عِنْدَ أَهْلِ بَيْتٍ قَالَ : أَفْطَرَ عِنْدَكُمْ الصَّائِمُونَ وَأَكَلَ طَعَامَكُمْ الْأَبْرَارُ وَتَنَزَّلَتْ عَلَيْكُمْ الْمَلَائِكَةُ
Artinya : Dari Yahya bin Abu Katsir dari Anas bin Malik : bahwasanya Nabi saw apabila ia berbuka puasa di rumah seseorang pemilik rumah, beliau berkata : telah berbuka orang-orang yang puasa di sisi kalian, dan makananmu dimakan oleh orang-orang baik, dan Malaikat turun kepada kalian.
Menurut Al-Hakim : Kita memastikan adanya riwayat Yahya bin Abi Kasir dari Anas bin Malik, hanya saja hadits ini, ia tidak dengar langsung. Karena berdasarkan jalur lain terdapat kata حُدثت antara Yahya bin Abi kasir dengan Anas bin Malik
3. Adanya perbedaan dalam penamaan syekh atau majhul. Contoh :
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ الْمُؤْمِنَ غِرٌّ كَرِيمٌ وَإِنَّ الْفَاجِرَ خَبٌّ لَئِيمٌ
Tidak majhul Majhul
عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا بِشْرُ بْنُ رَافِعٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ سُفْيَانُ عَنِ الْحَجَّاجِ بْنِ فُرَافِصَةَ عَنْ رَجُلٍ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ
4. Hadits mursal berdasarkan adanya keterangan dari riwayat s}iqat huffa>z}
حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ خَالِدٍ الْحَذَّاءِ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ أَنَسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرْحَمُ أُمَّتِي أَبُو بَكْرٍ وَأَشَدُّهَا فِي دِينِ اللَّهِ عُمَرُ وَأَصْدَقُهَا حَيَاءً عُثْمَانُ وَأَعْلَمُهَا بِالْحَلَالِ وَالْحَرَامِ مُعَاذُ بْنُ جَبَلٍ وَأَقْرَؤُهَا لِكِتَابِ اللَّهِ أُبَيٌّ وَأَعْلَمُهَا بِالْفَرَائِضِ زَيْدُ بْنُ ثَابِتٍ وَلِكُلِّ أُمَّةٍ أَمِينٌ وَأَمِينُ هَذِهِ الْأُمَّةِ أَبُو عُبَيْدَةَ بْنُ الْجَرَّاحِ
Menurut Al-Hakim : ‘Illat pada sanad hadits ini adalah riwayat Khalid Al-Khazza dari Abu Qilabah. Karena seandaianya sanad hadits ini sahih, pastilah diriwayatkan di dalam kitab sahih (Bukhari atau Muslim). Karena adanya hadits lain yang memiliki kesamaan pada potongan hadits tersebut yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim.
حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى حَدَّثَنَا خَالِدٌ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ قَالَ حَدَّثَنِي أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ لِكُلِّ أُمَّةٍ أَمِينًا وَإِنَّ أَمِينَنَا أَيَّتُهَا الْأُمَّةُ أَبُو عُبَيْدَةَ بْنُ الْجَرَّاحِ
5. Terjadi wahm dengan nyata pada tingkatan tabi’in . seperti hadits:
عَنْ زيهْر بنْ مُحَمَّدِ عن عثمان بن سليمان عَنْ أَبِيهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ : أنه سَمِع رسول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ فِي الْمَغْرِبِ بِالطُّور
Menurut Al-Hakim; hadits ini ma’lul karena tiga hal ; Usman adalah Ibnu Abi Sulaeman (bukan Ibnu Sulaeman ), Usman meriwayatkan dari dari Nafi’ bin Jubair bin Mut’im dari bapaknya, Abu Sulaeman (dari bapaknya) tidak pernah mendengar dari Nabi saw dan tidak pernah melihatnya.
6. hadits riwayat ‘an’anah dan jatuh salah seorang rijalnya, yang kemudian diketahui setelah mendapatkan pada jalur lain yang mahfu>z. Contoh :
عن يونس عن ابن شهاب عن علي بن الحسين عن رجال من الانصار : أنهم كانوا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم ذات ليلة فرمى بنجم فاستنار
Menurut Al-Hakim ; bahwasanya Yunus yang terkenal dengan hafalan, dan kemuliaannya terjadi kekeliruan pada aspek ini karena menyandarkan langsung kepada orang-orang Ansar, padahal yang benar adalah dari Ibnu Abbas berkata : Ibnu Abbas meriwayatkan dari orang-orang Ansar. Ini bisa dibandingkan dengan riwayat Muslim yang menyebutkan Abdullah bin Abbas.
4. Sebab – Sebab terjadinya Illat
Ada banyak aspek penyebab terjadinya ‘illat pada hadits dikemukakan Ibnu Rajjab ketika mensyarah kitab ‘illalnya Imam al-Tirmizi. Sebab-sebab tersebut kemudian disimpulkan dan dikumpulkan oleh Hammam bin Abdurrahim Sai’d menjadi delapan sebab , yaitu ;
1. Sebab umum.
Bahwa manusia tidak ada yang memiliki kesempurnaan paripurna dan kema’suman selain Rasulullah saw. Pada dasarnya manusia bisa benar bisa salah, bisa ingat bisa juga lupa, bisa teliti bisa juga lalai. Maka hal yang wajar jika terjadi wahm dan kesalahan pada diri sahabat, tabi’in dan ulama-ulama hadits terdahulu (mutaqaddimun). Para huffa>z yang hampir tidak ada kesalahan dalam haditsnya, sehingga ia berada pada tingkatan tertinggi periwayat hadits, mereka tidak dapat disifatkan dengan al-d}abt} al-ta>mm al-ka>mil (kedabitan yang sempurna).
Ibnu Ma’in berkata ; “siapa yang tidak punya kesalahan dalam hadits maka dia berdusta”. Orang-orang yang paling siqat sekalipun tetap saja punya kesalahan. Sebagaimana Ahmad mengatakan ; “adalah Imam Malik orang paling siqat tetapi ia juga melakukan kesalahan”. Sa’in bin al-Musaib melakukan wahm terhadap Ibnu abbas dalam hadits perkawinan Rasulullah dengan Maemunah. Bahkan Aisyah telah melakukan wahm terhadap beberapa sahabat dalam riwayat mereka.
2. Khaf al-d}abt}, banyak wahm¸meskipun tetap dalam keadilannya.
Yaitu mereka yang ahlul hifz wa sidq tetapi terjadi banyak wahm dalam haditsnya. Seperti ‘Atha al-Khueasany, Syarik bin Abdullah al-Nakha’i,
3. Al-Ikhtila>t}.
Al-Ikhtila>t} adalah kehilangan akal (pikun) yang terjadi di akhir umur periwayat sehingga merusak pengetahuannya.
4. Khaf al-dabt karena sebab yang insidental (‘a>rid}ah).
Sebab insidental adalah adanya persoalan yang dihadapi periwayat sehingga mempengaruhi ked}abit}annya, tetapi tidak mempengaruhi pengetahuannya (idrak). Di antara sebab khaff al-dabt pada periwayat yang menyebabkan wahm adalah ;
- Kesibukan-kesibukan yang mengalihkan dirinya dari menghafal, menulis dan kedabitan, seperti menjadi hakim atau kesibukan lainnya. Syarik bin Abdullah al-Nakha’i adalah seorang periwayat yang s}udu>q. Riwayat hadits darinya sebelum menjadi hakim di Wasit} (155 H) adalah sahih, tetapi setelah menjadi hakim hafalannya rusak (mud}t}arib). Demikian pula Hafz bin Giyaz dis|iqatkan oleh ulama, tetapi setelah ia menduduki jabatan hakim di Bagdad dan Kufah hafalannya rusak (su> al-hifz).
- Periwayat siqat yang buta tetapi berpegang kepada kitabnya. Sebab ini bisa dilihat pada kasus Qatadah yang menuliskan hadits kepada muridnya Al-Auza’i, padahal Qatadah adalah orang yang buta. Atau periwayat yang tiba-tiba mengalami kebutaan.
5. Singkat atau terbatasnya waktu yang dimiliki periwayat bersama gurunya.
Waktu yang dipergunakan seorang periwayat bersama gurunya akan menentukan kwalitas periwayatan. Sebab itu, diterimanya suatu hadits tidaklah cukup hanya melihat derajat kesiqatan periwayat, tetapi juga harus mengetahui susunan sanad dan mengetahui kesertaan (muma>rasah) dan kebersamaannya setiap periwayat bersama syekhnya.
Misalnya Al-‘Auzai dan Ma’mar meriwayatkan hadits dari Al-Zuhri. Meski Al-‘Auza’i lebih senior, tetapi isnad Ma’mar dianggap lebih kuat dan sahih karena kebersamaan Ma’mar bersama Zuhri lebih lama dibandingkan dengan Al-Auza’i.
6. Menyingkat Hadits atau Riwayat dengan Makna
Meriwayatkan hadits dengan makna pada dasarnya dibolehkan, tetapi jika periwayat tidak iltizam dengan syarat kebolehannya, maka akan menjadi pintu masuknya illat pada hadits tersebut.
Misalnya hadits tentang haidnya ‘Aisyah pada saat melaksanakan haji. Beberapa periwayat di antaranya Ibnu Majah meriwayatkan dengan singkat dan meletakkannya dalam bab fi al-h}a>id kaefa tagtasil, padahal hadits tersebut bukan perintah kepada ‘Aisyah untuk mandi pada saat berhenti dari haid
عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ :أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَهَا وَكَانَتْ حَائِضًا انْقُضِي شَعْرَكِ وَاغْتَسِلِي قَالَ عَلِيٌّ فِي حَدِيثِهِ انْقُضِي رَأْسَكِ
Bandingkan dengan hadits riwayat Bukhari berikut ini ;
حَدَّثَنَا ابْنُ شِهَابٍ عَنْ عُرْوَةَ أَنَّ عَائِشَةَ قَالَتْ أَهْلَلْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ فَكُنْتُ مِمَّنْ تَمَتَّعَ وَلَمْ يَسُقْ الْهَدْيَ فَزَعَمَتْ أَنَّهَا حَاضَتْ وَلَمْ تَطْهُرْ حَتَّى دَخَلَتْ لَيْلَةُ عَرَفَةَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذِهِ لَيْلَةُ عَرَفَةَ وَإِنَّمَا كُنْتُ تَمَتَّعْتُ بِعُمْرَةٍ فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ انْقُضِي رَأْسَكِ وَامْتَشِطِي وَأَمْسِكِي عَنْ عُمْرَتِكِ فَفَعَلْتُ فَلَمَّا قَضَيْتُ الْحَجَّ أَمَرَ عَبْدَ الرَّحْمَنِ لَيْلَةَ الْحَصْبَةِ فَأَعْمَرَنِي مِنْ التَّنْعِيمِ مَكَانَ عُمْرَتِي الَّتِي نَسَكْتُ
7. Terjadinya tadlis periwayat yang s}iqat
Termasuk illat hadits yang diungkap pengkritik hadits adalah terputusnya sanad (tadlis isnad), atau riwayat dari seorang yang bukan namanya atau bukan kunniyahnya (tadlis syuyukh). Contohnya bisa dilihat pada jenis illat bagian kedua.
8. Riwayat dari orang yang Majruh dan lemah
Tidak diragukan bahwa periwayat yang telah difonis majruh (cacat) atau daif adalah hadits yang ber’illat. Bahkan kecacatannya bukanlah sesuatu yang tersembunyi tetapi sesuatu yang nyata. Sebab itu sebab kedelapan ini merupakan sebab kecacatan dalam artian umum, baik yang tersembunyi maupun yang nyata.
Dari uraian di atas kita dapat memahami bahwasanya jenis –jenis illat dan sebab-sebab terjadinya merupakan keberhasilan capaian para kritikus hadits dalam membedah sanad, matan dan periwayat hadits, meskipun temuan-temuannya itu juga masih banyak ditentang oleh ulama hadits lain. illat hadits telah menyingkap perawi yang siqat dengan yang lebih siqat, perawi yang pernah siqat kemudian mengalami kecacatan yang tidak terjamah dalam jarh wa tadil.
B. PENUTUP
1. Kesimpulan
illat dari sisi syarat kesahihan hadits bertujuan untuk membedakan antara illat qadihah khafiyah dengan qadihah zahiriyah. Sebab itu ia menjadi salah satu syarat utama kesahihan hadits sama dengan ittisa>l sanad dan bukan sebatas variabel pelengkap atau kaidah minor.
Sedangkan dari sisi fungsi illat merupakan pisau bedah lanjutan al-jarh wa ta’dil untuk mengkritisi hadits – hadits yang sudah dinyatakan kesahihannya secara zahiriah namun kemudian terdapat kecacatan yang tersembuyi karena sebab-sebab tertentu, seperti periwayat siqat yang sibuk dengan jabatan yang merusak hafalannya, periwayat siqat yang mengalami kebutaan dan sebagainya.
Jenis-jenis illat dan sebab-sebab terjadinya ‘illat yang dikemukakan ulama menunjukkan bahwa hadits-hadits yang sahih yang diriwayatkan oleh periwayat yang s}iqa>t belum terjamin kejernihan dan validitasnya sebelum dibedah dengan pisau ‘illat, tidak terkecuali hadits-hadits sahih versi Bukhari dan Muslim.
2. Implikasi
• Permasalahan ‘Illat hadits memberikan arti penting dalam kehidupan beragama bahwa, tidak ada manusia yang memiliki kesempurnaan, bisa jadi secara lahiriahnya adalah baik, tetapi mengandung kecacatan yang tidak tampak. Tidak terkecuali para periwayat yang sangat menjaga kwalitas dirinya dalam meriwayatkan hadits
• Dalam menyikapi hadits perlu ada pemahaman yang dalam, klarifikasi yang menyeluruh sebelum menetapkan kedudukan hadits tersebut dan sebelum menjadikannya sebagai hujjah syariat supaya tidak terjadi kekeliruan dalam beragama.
DAFTAR PUSTAKA
‘Abdu al-Ha>di, Abd al-Muhdi bin ‘Abd al-Qa>dir>, al-Madkhal ila al-Sunnah al-Nabawiyah, (Dar al-‘Itisam, Mesir, 1998 )
Al-‘Adawy, Abu Abdullah Mustafa, syarh} ‘ilal al-h{adis| ma’a asilatih wa ‘ujubah (Maktabah Makkah al-nasyir, T}ant}a, 2004).
Al-Bukhari, Abu Abdillah Muhammad bin Ismail (194-256 H), Al-Ja>mi’ al-s}ah}i>h} al-musnad min hadis| Rasulillah saw. wa sunanihi wa ayya>mih, Juz 2, (Al-Matba’ah Al-Salafiyah wa Maktabatuha, Kairo, 1403 H).
Al-Hanbali, Abdurrahman bin Ahmad bin Rajjab >, Syarh} ‘ilal al-Tirmi>zi>, juz 1, (Dar al-Malah li al-taba’ah, tk, 1978).
Al-Jazairy, Abul-Harits Muhammad bin Ibrahim As-Salafy, Syarh} al-manz}u>mah al-baiqu>niyah diterjemahkan oleh Abu Hudzaifah dengan Mengenal Kaidah Dasar Ilmu Hadits ; Penjelasan mandhumah al-Baiquniyah, (Maktabah al-Ghuroba, Solo, 2008),
Al-Madiny, Ali bin Abdullah bin Ja’far al-Sa’dy, Al-‘Ilal (al-Maktab al-Islami, Libnan, 1980)
Al-Majid ‘Alwan, Muhammad al-Sayyed Abdu Dirasat al-t}ulla>b ‘ala al-naz}r fi> ‘ilm al-as|ar, (tt,tk, 1995)
Al-Nawawi, S}ah}i>h} Muslim syarh} Yahya bin Syaraf >, juz 4, (Dar al-fikr, Beirut, 1995).
Al-Naisabury, Al-Hakim Abu Abdillah Muhammad bin Abdillah Al-Hafiz, Kitab Ma’rifah ulu>m al-Hadis|, ( Al-Maktabah Al-Ilmiah, Madinah, 1977)
Al-Qardawi, Yusuf, al-Marja’iyah al-‘ulya fi> al-Islam li al-Qur’an wa al-Sunnah, diterjemahkan oleh Burhanuddin Fannani dalam al-Quran dan al-Sunnah; Referensi Tertinggi Umat Islam, (Robbani Press, Jakarta, tt)
Al-Syahrazuri >, Abu Amr Usman bin Abdurrahman ‘Ulum al-hadis| li ibn al-S{alah, (Dar al-Fikr, Libnan, 1998)
Al-Suyuthi, Jalaluddin Abu al-Fadl ‘abdu al-Rahman Tadri>b al-ra>wi fi> syarh{ taqri>b al-nawawi>, (Dar al-Fikr, Libnan, 1993).
Al-Thahhan Mahmud, Taesir mus}t}alah al-hadis,| (Dar al-fikr, Beirut, tt)
Ibn Hanbal, Ahmad bin Muhammad, Al-‘ilal wa ma’rifah al-rija>l, (Dar al-Khani, Riyadh, 2001)
Al-Naisabury, Al-Hakim Abu Abdillah Muhammad bin Abdillah Al-Hafiz, Kitab Ma’rifah ulu>m al-Hadis|, ( Al-Maktabah Al-Ilmiah, Madinah, 1977)
Ismail, H.M.Syuhudi, Hadis Nabi Yang Tekstual dan Kontekstual, (Bulan Bintang, Jakarta, 1994)
¬¬----------- Kaedah Kesahihan Sanad Hadis; Telaah Kritis dan Tinjauan dengan Pendekatan Ilmu Sejarah (Bulan Bintang, Jakarta, 1988)
Faris bin Zakaria, Abu al-Husain Ahmad bin, Mu’jam maqayi>s al-lugat, jus 4 (Dar al-Fikr, Libnan, tt)
Malik bin Anas, Kitab Muwat}a, juz 1, (Dar al-Rayyan Li al-turats, Kairo, 1988)
Syakir, Ahmad Muhammad, Al-Ba>’is |al-h}as|is | syarh> ikhtis}>ar ‘ulu>m al-h>adi>s li al-h>afiz| Ibnu Kas|ir, (Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Libnan, tt)
Sa’id, Hammam Abdurahim, Al-‘Ilal fi al-hadis}; dirasat manhajiyah fi daui syarh ilal al-Tirmizi li Ibn Rajjab al-Hanbali, (tp, tk, 1980)
Yasid, Abu, Nalar dan Wahyu; Interelasi dalam Proses Pembentukan Syari’at, (Penerbit Erlangga, Jakarta, 2007).
Rabb, Izinkan Aku Mendampinginya di Akhirat
Adalah seorang sahabat Rasulullah saw yang telah berumur 35 tahun belum juga menikah. Ia banyak menghabiskan waktunya di suffah Mesjid Nabawi Madinah. Ia termasuk kelompok ahlussuffah bersama Abu Huraerah r.a. Karena kezuhudannya, beliaupun terkenal dengan nama Zahid.
Suatu saat ketia beliau sedang memperkilat pedangnya, Rasulullah saw datang dan memberi salam kepadanya. Kemudian Rasulullah menegurnya, “wahai saudaraku Zahid, selama ini engkau sendiri saja?”. “Allah bersamaku ya Rasulullah,” jawab Zahid.
“Maksudku kenapa engkau selama ini engkau membujang saja, apakah engkau tidak ingin menikah?,” kata Rasulullah SAW.
“Ya Rasulullah, siapakah yang mau menikah dengan orang seperti aku, yang tidak mempunyai pekerjaan tetap dan wajahku jelek seperti ini?! Seakan Zaid menyadari dirinya yang tidaklah mungkin ada wanita yang mau meliriknya apalagi ingin mendampinginya.
Rasulullah berkata kepadanya, ” Asal engkau mau, itu urusan yang mudah!” Ditawari Rasulullah yang notabene Murabbinya, tentu ia sam’an wata’atan saja, apalagi ia semakin dimakan usia.
Rasulullah SAW pun meminta kepada seorang sahabat untuk membuatkan surat lamaran yang isinya adalah melamar seorang wanita yang bernama Zulfah binti Said, anak seorang bangsawan Madinah yang terkenal kaya raya dan terkenal sangat cantik jelita. Selanjutnya, surat itu diberikan kepada Zahid dan diperintahkanlah ia untuk membawa surat tersebut kepada Said orang tua sahabiyah yang cantik jelita itu.
Setelah memberi salam, ia menyampaikan maksud kedatangannya, “Wahai saudaraku Said, aku membawa surat dari Rasul yang mulia untuk diberikan kepadamu.” Said menjawab, “tentu ini merupakan suatu kehormatan buatku.”
Lalu surat itu dibuka dan dibacanya. Ketika membaca surat tersebut, tiba-tiba Said kaget dan terkejut dengan isi surat itu. Sebuah lamaran dari Rasulullah saw untuk Said kepada anak perempuannya. Dalam logika Said, bagaimana mungkin menikahkan putrinya yang cantik dan bangsawan lagi kaya dengan seorang pemuda yang sudah tua, yang secara lahiriah sungguh, dan sungguh sangat tidak sederajat. Tetapi bagaimana mungkin juga bisa menolak permintaan Rasulullah saw. Untuk meyakinkan kembali dirinya said pun bertanya kepada Zahid, “Wahai saudaraku, betulkah surat ini dari Rasulullah saw?”
“Apakah engkau pernah melihat aku berbohong? Jawab zahid.”
Zulfah sang putri yang cantik jelita melihat bapaknya yang tegang dan salah tingkah, ia pun menghampirinya dan bertanya “Kenapa ayah kelihatan tegang terhadap tamu ini? bukankah lebih baik dipersilahkan masuk?”
“Wahai putriku, tamu ini adalah seorang pemuda yang datang untuk melamar dirimu agar kiranya engkau berkenan menjadi istrinya,” kata ayahnya.
Mendengar ucapan ayahnya Zulfah yang cantik jelita itu menangis sejadi-jadinya dan berkata, “Wahai ayah, bukankah banyak pemuda yang tampan dan kaya raya yang menginginkan aku? aku tak mau menikah dengannya dan aku menolak lamarannya!” Rupanya Zulfah merasa terhina dan direndahkan oleh pemuda (yang mungkin dalam batin wanita cantik jelita itu) tidak tahu diri dan lancang melamar dirinya.
Said orangtua wanita cantik jelita itu pun berkata kepada Zahid, “Wahai saudaraku, engkau telah melihat sendiri anakku tidak mau? Sebab itu sampaikan kepada Rasulullah bahwa lamaranmu ditolak.”
Mendengar nama Rasul disebut ayahnya, Zulfah berhenti menangis dan bertanya kepada ayahnya, “mengapa ayah membawa-bawa nama Rasulullah?”Akhirnya Said menjelaskan kepada anaknya yang cantik jelita itu, “sesungguhnya pemuda ini datang melamar atas perintah Rasulullah.”
Maka Zulfah istighfar beberapa kali dan menyesal atas kelancangan perbuatannya itu. Ia ingat firman Allah dalam Al-Quran “Sesungguhnya jawaban orang-orang mukmin, bila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya agar rasul menghukum (mengadili) diantara mereka ialah ucapan. Kami mendengar, dan kami patuh/taat?. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung. (QS. 24:51)” ia kemudian berkata kepada ayahnya, “Wahai ayah, kenapa tidak sejak dari tadi katakan kalau yang melamar ini Rasulullah!?, kalau begitu terima lamarannya dan segera aku harus dinikahkan dengan pemuda ini.
Sungguh tidak bisa dibayangkan betapa gembiranya Zahid pada saa itu, kebahagiaan yang tidak bisa dilukiskan dalam kata-kata. Ia merasa jiwanya seakan melayang ke angkasa ia pun segera pamit pulang. Sesampainya di masjid ia sujud syukur kepada Allah yang Maha Indah yang senantiasa memberi keindahan
Rasul yang mulia tersenyum melihat gerak-gerik Zahid yang berbeda dari biasanya.
“Bagaimana Zahid?”
“Alhamdulillah diterima ya rasul,” jawab Zahid.
“Sudah ada persiapan?”
Zahid menundukkan kepala sambil berkata, “Ya Rasul, kami tidak memiliki apa-apa.”
Rasulullah menyuruhnya pergi ke Abu Bakar, Ustman, dan Abdurrahman bi Auf. Setelah mendapatkan uang yang cukup banyak, kebiasaan orang yang mau menikah ia pergi ke pasar untuk membeli persiapan pernikahan.
Ditengah kebahagiaannya menanti hari penuh bahagia, pada saat ia sibuk menyiapkan segala urusan pernikahannya, Rasulullah SAW menyerukan perang kepada kaum muslimin untuk menghadapi kaum kafir.
Ketika Zahid sampai di masjid, dia melihat kaum Muslimin sudah siap-siap dengan perlengkapan senjata, Zahid bertanya, “Ada apa ini?”
Sahabat menjawab, “Wahai Zahid, hari ini kita akan melakukan perang melawan orang kafir, maka apakah engkau tidak mengerti?”.
Zahid istighfar beberapa kali sambil berkata, “saya akan menjual perlengkan kawin ini dan akan kubelikan kuda yang terbagus.”
Beberapa sahabat menasehatinya untuk mempertimbangkannya keputusannya itu, “Wahai Zahid, bukankah nanti malam kamu akan berbulan madu, kenapa engkau hendak berperang?”
Zahid menjawab dengan tegas, “Itu tidak mungkin!” tidakkah engkau ingat firman Tuhan “Jika bapak-bapak, anak-anak, suadara-saudara, istri-istri kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya dan rumah-rumah tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih baik kamu cintai daripada Allah dan Rasul-Nya (dari) berjihad di jalan-Nya. Maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang fasik.? (QS. 9:24).
Akhirnya Zahid maju ke medan pertempuran dan mati syahid di jalan Allah.
Mendengar berita gugurnya calon pengantin baru, Rasulullah berkata, “Hari ini Zahid sedang berbulan madu dengan bidadari yang lebih cantik daripada Zulfah.”
Memang benar firman Allah “Janganlah kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati, bahkan mereka itu hidup di sisi Tuhannya dengan mendapat rizki. Mereka dalam keadaan gembira disebabkan karunia Allah yang diberikan-Nya kepada mereka, dan mereka bergirang hati terhadap orang-orang yang masih tinggal dibelakang yang belum menyusul mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati?.(QS 3: 169-170).
Zahid mendapat rezki yang lebih baik lagi dari yang ditinggalkannya, sebuah kenikmatan yang hakiki, ia pun berbahagia dengan segala anugerah Tuhannya.
Para sahabat meneteskan air mata sedih bercampur gembira. Dan ketika Zulfah yang cantik jelita itu mendengar kabar kesyahidan calon suaminya, ia berseru dalam doa, “Ya Allah, alangkah bahagianya calon suamiku itu, jika aku tidak bisa mendampinginya di dunia izinkanlah aku mendampinginya di akhirat.”
Aku bangga padamu Zahid karena engkau syahid di jalan Allah, tapi aku juga cemburu padamu, karena engkau telah mendapatkan dua yang cantik jelita. Masih adakah seperti itu di zaman sekarang? Semoga.
Suatu saat ketia beliau sedang memperkilat pedangnya, Rasulullah saw datang dan memberi salam kepadanya. Kemudian Rasulullah menegurnya, “wahai saudaraku Zahid, selama ini engkau sendiri saja?”. “Allah bersamaku ya Rasulullah,” jawab Zahid.
“Maksudku kenapa engkau selama ini engkau membujang saja, apakah engkau tidak ingin menikah?,” kata Rasulullah SAW.
“Ya Rasulullah, siapakah yang mau menikah dengan orang seperti aku, yang tidak mempunyai pekerjaan tetap dan wajahku jelek seperti ini?! Seakan Zaid menyadari dirinya yang tidaklah mungkin ada wanita yang mau meliriknya apalagi ingin mendampinginya.
Rasulullah berkata kepadanya, ” Asal engkau mau, itu urusan yang mudah!” Ditawari Rasulullah yang notabene Murabbinya, tentu ia sam’an wata’atan saja, apalagi ia semakin dimakan usia.
Rasulullah SAW pun meminta kepada seorang sahabat untuk membuatkan surat lamaran yang isinya adalah melamar seorang wanita yang bernama Zulfah binti Said, anak seorang bangsawan Madinah yang terkenal kaya raya dan terkenal sangat cantik jelita. Selanjutnya, surat itu diberikan kepada Zahid dan diperintahkanlah ia untuk membawa surat tersebut kepada Said orang tua sahabiyah yang cantik jelita itu.
Setelah memberi salam, ia menyampaikan maksud kedatangannya, “Wahai saudaraku Said, aku membawa surat dari Rasul yang mulia untuk diberikan kepadamu.” Said menjawab, “tentu ini merupakan suatu kehormatan buatku.”
Lalu surat itu dibuka dan dibacanya. Ketika membaca surat tersebut, tiba-tiba Said kaget dan terkejut dengan isi surat itu. Sebuah lamaran dari Rasulullah saw untuk Said kepada anak perempuannya. Dalam logika Said, bagaimana mungkin menikahkan putrinya yang cantik dan bangsawan lagi kaya dengan seorang pemuda yang sudah tua, yang secara lahiriah sungguh, dan sungguh sangat tidak sederajat. Tetapi bagaimana mungkin juga bisa menolak permintaan Rasulullah saw. Untuk meyakinkan kembali dirinya said pun bertanya kepada Zahid, “Wahai saudaraku, betulkah surat ini dari Rasulullah saw?”
“Apakah engkau pernah melihat aku berbohong? Jawab zahid.”
Zulfah sang putri yang cantik jelita melihat bapaknya yang tegang dan salah tingkah, ia pun menghampirinya dan bertanya “Kenapa ayah kelihatan tegang terhadap tamu ini? bukankah lebih baik dipersilahkan masuk?”
“Wahai putriku, tamu ini adalah seorang pemuda yang datang untuk melamar dirimu agar kiranya engkau berkenan menjadi istrinya,” kata ayahnya.
Mendengar ucapan ayahnya Zulfah yang cantik jelita itu menangis sejadi-jadinya dan berkata, “Wahai ayah, bukankah banyak pemuda yang tampan dan kaya raya yang menginginkan aku? aku tak mau menikah dengannya dan aku menolak lamarannya!” Rupanya Zulfah merasa terhina dan direndahkan oleh pemuda (yang mungkin dalam batin wanita cantik jelita itu) tidak tahu diri dan lancang melamar dirinya.
Said orangtua wanita cantik jelita itu pun berkata kepada Zahid, “Wahai saudaraku, engkau telah melihat sendiri anakku tidak mau? Sebab itu sampaikan kepada Rasulullah bahwa lamaranmu ditolak.”
Mendengar nama Rasul disebut ayahnya, Zulfah berhenti menangis dan bertanya kepada ayahnya, “mengapa ayah membawa-bawa nama Rasulullah?”Akhirnya Said menjelaskan kepada anaknya yang cantik jelita itu, “sesungguhnya pemuda ini datang melamar atas perintah Rasulullah.”
Maka Zulfah istighfar beberapa kali dan menyesal atas kelancangan perbuatannya itu. Ia ingat firman Allah dalam Al-Quran “Sesungguhnya jawaban orang-orang mukmin, bila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya agar rasul menghukum (mengadili) diantara mereka ialah ucapan. Kami mendengar, dan kami patuh/taat?. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung. (QS. 24:51)” ia kemudian berkata kepada ayahnya, “Wahai ayah, kenapa tidak sejak dari tadi katakan kalau yang melamar ini Rasulullah!?, kalau begitu terima lamarannya dan segera aku harus dinikahkan dengan pemuda ini.
Sungguh tidak bisa dibayangkan betapa gembiranya Zahid pada saa itu, kebahagiaan yang tidak bisa dilukiskan dalam kata-kata. Ia merasa jiwanya seakan melayang ke angkasa ia pun segera pamit pulang. Sesampainya di masjid ia sujud syukur kepada Allah yang Maha Indah yang senantiasa memberi keindahan
Rasul yang mulia tersenyum melihat gerak-gerik Zahid yang berbeda dari biasanya.
“Bagaimana Zahid?”
“Alhamdulillah diterima ya rasul,” jawab Zahid.
“Sudah ada persiapan?”
Zahid menundukkan kepala sambil berkata, “Ya Rasul, kami tidak memiliki apa-apa.”
Rasulullah menyuruhnya pergi ke Abu Bakar, Ustman, dan Abdurrahman bi Auf. Setelah mendapatkan uang yang cukup banyak, kebiasaan orang yang mau menikah ia pergi ke pasar untuk membeli persiapan pernikahan.
Ditengah kebahagiaannya menanti hari penuh bahagia, pada saat ia sibuk menyiapkan segala urusan pernikahannya, Rasulullah SAW menyerukan perang kepada kaum muslimin untuk menghadapi kaum kafir.
Ketika Zahid sampai di masjid, dia melihat kaum Muslimin sudah siap-siap dengan perlengkapan senjata, Zahid bertanya, “Ada apa ini?”
Sahabat menjawab, “Wahai Zahid, hari ini kita akan melakukan perang melawan orang kafir, maka apakah engkau tidak mengerti?”.
Zahid istighfar beberapa kali sambil berkata, “saya akan menjual perlengkan kawin ini dan akan kubelikan kuda yang terbagus.”
Beberapa sahabat menasehatinya untuk mempertimbangkannya keputusannya itu, “Wahai Zahid, bukankah nanti malam kamu akan berbulan madu, kenapa engkau hendak berperang?”
Zahid menjawab dengan tegas, “Itu tidak mungkin!” tidakkah engkau ingat firman Tuhan “Jika bapak-bapak, anak-anak, suadara-saudara, istri-istri kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya dan rumah-rumah tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih baik kamu cintai daripada Allah dan Rasul-Nya (dari) berjihad di jalan-Nya. Maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang fasik.? (QS. 9:24).
Akhirnya Zahid maju ke medan pertempuran dan mati syahid di jalan Allah.
Mendengar berita gugurnya calon pengantin baru, Rasulullah berkata, “Hari ini Zahid sedang berbulan madu dengan bidadari yang lebih cantik daripada Zulfah.”
Memang benar firman Allah “Janganlah kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati, bahkan mereka itu hidup di sisi Tuhannya dengan mendapat rizki. Mereka dalam keadaan gembira disebabkan karunia Allah yang diberikan-Nya kepada mereka, dan mereka bergirang hati terhadap orang-orang yang masih tinggal dibelakang yang belum menyusul mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati?.(QS 3: 169-170).
Zahid mendapat rezki yang lebih baik lagi dari yang ditinggalkannya, sebuah kenikmatan yang hakiki, ia pun berbahagia dengan segala anugerah Tuhannya.
Para sahabat meneteskan air mata sedih bercampur gembira. Dan ketika Zulfah yang cantik jelita itu mendengar kabar kesyahidan calon suaminya, ia berseru dalam doa, “Ya Allah, alangkah bahagianya calon suamiku itu, jika aku tidak bisa mendampinginya di dunia izinkanlah aku mendampinginya di akhirat.”
Aku bangga padamu Zahid karena engkau syahid di jalan Allah, tapi aku juga cemburu padamu, karena engkau telah mendapatkan dua yang cantik jelita. Masih adakah seperti itu di zaman sekarang? Semoga.
Langganan:
Postingan
(
Atom
)